Harakatuna.com. Tulungagung — Seorang narapidana terorisme (napiter) berinisial WD, warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi susulan. WD dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (19/3/2024) setelah sebelumnya menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, menjelaskan bahwa WD merupakan napiter yang tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). “WD merupakan napiter jaringan JAD yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” ujar Rizal, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan putusan pengadilan, WD dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan seharusnya bebas murni pada 2 April 2024. Namun, setelah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada 29 Februari 2024, ia berhak diusulkan untuk menerima remisi susulan Hari Raya Idulfitri dan Hari Kemerdekaan 2023. “Karena yang bersangkutan telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, kami mengusulkan remisi susulan, dan akhirnya disetujui,” jelasnya.
Remisi tersebut memberikan pengurangan masa hukuman selama tiga bulan, sehingga WD dapat dibebaskan lebih awal dari jadwal semula. Ia pun secara resmi dilepas oleh pihak lapas dengan pengawalan aparat keamanan. “Kami secara resmi melepas WD untuk kembali ke kampung halamannya dengan didampingi petugas TNI dan Polri, setelah dinyatakan bebas murni,” tambah Rizal.
Rizal mengungkapkan, pengajuan remisi sebenarnya telah dilakukan sejak sebelum Idulfitri 2023. Namun, saat itu WD belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI sehingga prosesnya sempat ditunda.
Proses ikrar yang dilakukan WD turut disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Densus 88 Anti Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Hukum dan HAM. Selama menjalani masa pembinaan di lapas, Rizal menyebut WD menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan setelah mengucapkan ikrar, WD dinilai semakin terbuka dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Setelah berikrar, yang bersangkutan mampu membaur, bersosialisasi dengan warga binaan lain, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Usai dibebaskan, WD dijemput oleh pihak BNPT untuk diantar kembali ke kampung halamannya di Makassar. Selama perjalanan, ia tetap mendapatkan pengawalan dari aparat TNI, Polri, serta unsur pengamanan lainnya guna memastikan proses kepulangan berjalan aman.
Pihak lapas berharap WD dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara normal. “Kami berharap setelah mengikuti program pembinaan, WD dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” pungkas Rizal.









Leave a Comment