Militer Merangsek Jabatan Sipil: Komparasi Indonesia dan Negara-negara Lain

Ahmad Khairi

01/04/2025

5
Min Read
Militer Sipil

On This Post

Harakatuna.com – Riuh-riuh demo mahasiswa menolak UU TNI menyisakan ironi: penyangkalan aparat dan anarkinya yang memalukan. Lebih menjengkelkannya lagi, tak ada media yang memberitakan, kecuali Tempo dan Narasi. Sekelas Kompas memberitakan, namun yang disorot ialah kericuhan dengan mahasiswa sebagai dalangnya. Akar masalahnya, ihwal militer yang merangsek jabatan sipil, nyaris tak tersentuh. Perjuangan melawan UU TNI pun berada di titik keputusasaan. Rakyat tak akan didengarkan.

Menarik dicatat, kehadiran militer dalam jabatan sipil memang kerap menjadi perdebatan di negara-negara demokrasi. Satu sisi, militer dipandang sebagai institusi yang memiliki kedisiplinan, kemampuan teknis, serta pengalaman dalam menangani krisis. Namun, di sisi lain, penempatan militer di jabatan sipil kerap berujung pada melemahnya supremasi sipil, yang merupakan prinsip utama sistem demokrasi.

Indonesia saat ini menghadapi dilema serupa dengan revisi UU TNI yang memperluas keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Perdebatannya berkisar pada kebutuhan teknis atau efisiensi birokrasi dan masa depan demokrasi tanah air, serta bagaimana negara-negara lain menangani isu serupa. Sejarah mencatat, militer merangsek jabatan sipil, terutama di negara-negara yang memiliki pengalaman panjang dengan pemerintahan otoriter atau sistem politik yang rapuh.

Supremasi Militer di Negara Lain

Sebenarnya, Indonesia, dengan sejarah panjang keterlibatan militer dalam politik sejak era Orde Baru, bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi persoalan semacam itu. Kasus-kasus di berbagai belahan dunia menunjukkan perkembangan peran militer dalam ranah sipil dengan pola berbeda, tergantung dinamika politik dan institusional setiap negara.

Turki, misalnya, pernah menjadi negara dengan dominasi militer yang sangat kuat dalam pemerintahan. Sejak kudeta militer pertama pada 1960, militer memainkan peran utama dalam menjaga stabilitas politik dan bahkan menentukan arah kebijakan negara.

Dewan Keamanan Nasional (Milli Güvenlik Kurulu/MGK) yang didominasi militer memiliki pengaruh besar dalam politik domestik Turki, dan banyak perwira tinggi yang ditempatkan di jabatan sipil strategis. Namun, reformasi yang terjadi setelah awal 2000-an, terutama di bawah pemerintahan Erdogan, secara gradual mengurangi pengaruh militer dalam politik melalui penghapusan hak istimewa militer untuk merangsek ke jabatan sipil.

Pembatasan jabatan sipil oleh perwira aktif perlu diregulasikan. Meskipun demikian, masih ada kekhawatiran bahwa militer tetap memiliki pengaruh terselubung dalam sistem politik Turki, terutama melalui jaringan birokrasi dan lembaga keamanan.

Kasus Thailand menunjukkan pola yang berbeda. Militer secara rutin mengambil alih pemerintahan melalui kudeta, dengan alasan menjaga stabilitas nasional dari konflik politik sipil. Setelah kudeta 2014 yang dipimpin oleh Jenderal Prayuth Chan-o-cha, militer merangsek ke posisi pemerintahan, bahkan merancang konstitusi baru yang menguatkan peran mereka secara politik.

Hingga saat ini, keterlibatan militer dalam pemerintahan Thailand masih sangat dominan, bahkan dalam kondisi politik yang disebut sebagai ‘demokrasi hibrida’; pemilu tetap diadakan tetapi dengan pengaruh kuat elite militer. Di situ, supremasi sipil nyaris tidak berjalan karena kebijakan sipil tetap berada di bawah bayang-bayang militer yang mengendalikan mekanisme utama negara. Dejavu, bukan?

Di Amerika, negara yang berlabel ‘demokrasi liberal’, kondisinya berbeda. Di AS ada sistem yang sangat tegas memisahkan peran militer dan sipil. Konstitusi AS melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang sudah diatur dengan ketat. Bahkan, seorang pensiunan jenderal pun perlu menunggu setidaknya tujuh tahun sebelum dapat diangkat sebagai Menteri Pertahanan, kecuali jika ada pengecualian khusus dari Kongres.

Prinsip tersebut didasarkan pada pengalaman sejarah AS yang menunjukkan bahwa supremasi sipil atas militer adalah elemen fundamental dalam menjaga demokrasi. Meski demikian, figur-figur dari latar belakang militer tetap bisa berperan dalam kebijakan publik melalui jalur politik atau lembaga think-tank, bukan sebagai bagian dari struktur pemerintahan aktif. Kendati tak sepenuhnya ideal, paling tidak, demokrasi sipil-militer di AS lebih stabil dari negara-negara lainnya.

Brasil dan Argentina, sebagai contoh, pernah mengalami pemerintahan militer yang brutal pada dekade 1960-an hingga 1980-an. Namun, setelah transisi ke demokrasi, kedua negara tersebut menerapkan kebijakan ketat untuk memastikan bahwa militer tak lagi memiliki ruang dalam politik sipil.

Brasil secara hukum melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil kecuali dalam situasi yang benar-benar darurat dan bersifat sementara. Argentina bahkan membubarkan banyak jaringan militer yang sebelumnya digunakan untuk mengendalikan pemerintahan sipil, guna memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Keduanya belajar dari sejarah, lalu berupaya meminimalisasi hal-hal buruk tentang otoritarianisme dan tetek-bengeknya.

Lalu, Indonesia Gimana?

Indonesia berada dalam posisi unik di antara kasus-kasus tersebut. Reformasi 1998 berhasil menghapus Dwifungsi ABRI dan membatasi keterlibatan militer dalam politik serta jabatan sipil. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya tren kembali meningkatnya peran militer dalam sektor sipil, terutama dengan revisi UU TNI yang memperluas kemungkinan prajurit aktif merangsek ke sejumlah institusi negara.

Pemerintah beralasan, UU disahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, terutama dalam sektor-sektor yang memiliki keterkaitan dengan keamanan nasional. Namun, ada pertanyaan kritis yang belum terjawab: apakah memang tak ada figur sipil yang mampu mengisi posisi tersebut? Jika memang diperlukan, mengapa tak ada mekanisme pensiun dini bagi prajurit aktif yang merangsek jabatan sipil? Bagaimana demokrasi bisa mengonter militerisme?

Jika dikomparasi dengan negara-negara lain, jelas, penguatan peran militer dalam jabatan sipil memiliki risiko besar terhadap demokrasi. Negara-negara yang telah mengalami pemerintahan militer atau dominasi militer dalam politik umumnya melakukan reformasi kunci: supremasi sipil. Bahkan di negara yang memiliki kebutuhan tinggi akan keterlibatan militer di sektor tertentu, monitoring dan limitasi diterapkan secara ketat untuk mencegah dwifungsi militer itu sendiri.

Namun, nasi sudah jadi bubur. UU sudah disahkan. Solusi yang dapat diambil ialah memperjelas batasan hukum tentang sejauh mana prajurit aktif boleh menduduki jabatan sipil, serta memastikan adanya mekanisme transisi yang ketat bagi yang ingin berkarier di sektor sipil: pensiun atau tetap di militer. Begitu. Selain itu, penguatan kapasitas birokrasi sipil krusial untuk menghindari ketergantungan pada militer dalam posisi-posisi strategis tersebut.

Pada intinya, supremasi sipil merupakan fondasi utama sistem demokrasi yang sehat. Jika peran militer di sipil terus meluas tanpa kontrol, maka bukan tidak mungkin bahwa Indonesia akan mengulangi sejarah Orde Baru. Jadi, pastikan satu hal: revisi UU TNI benar-benar sebuah kebutuhan yang didasarkan pada kepentingan nasional, bukan langkah mundur perjalanan reformasi demokrasi di tanah air. Panjang umur perjuangan.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post