Harakatuna.com – Sebagaimana saya tuliskan beberapa waktu lalu, bubarnya Jamaah Islamiyah (JI) adalah kabar gembira yang sekaligus membawa PR baru yang mesti dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan sebuah pengawasan—dan nantinya evaluasi—terhadap pendidikan di pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan JI. Tentu, sebagai sebuah ikhtiar untuk menjaga keutuhan NKRI dari masalah-masalah radikalisme dan terorisme.
Hal ini karena JI merupakan salah satu kelompok agama (Islam) yang dalam ideologinya ingin mendirikan khilafah islamiah di kawasan Asia Tenggara—sebagaimana NII, HTI, JAD, JAT, dan lainnya, yang tentu saja punya garis ideologis dari Osama bin Laden, termasuk juga dengan paham Wahabisme. Sehingga, bersukacita saja atas jalan “islah” JI, tanpa ikut mengawasi manuvernya dalam dunia pendidikan adalah sebuah sikap sembrono.
Bahaya laten radikalisme dan terorisme masih menjadi isu yang sering muncul di gelanggang kehidupan NKRI. Hal demikian pula yang terus disuarakan oleh PNIB, yang bahkan beberapa waktu lalu mereka menolak kehadiran UAS yang hendak berceramah di Surabaya. Terlepas dari perdebatan yang muncul dalam aksi itu, satu hal yang mesti kita pahami bersama adalah bahwa konsistensi untuk terus memperpanjang napas perjuangan anti khilafah merupakan sesuatu yang harus dilakukan demi keutuhan NKRI.
Mengingat sentimen agama adalah hal yang selalu riuh dalam model silaturahmi masyarakat kita juga menjadi alasan kuat mengapa kita mesti terus waspada akan bahaya-bahaya adu domba kelompok-kelompok agama yang justru hanya akan memecah-belah kerukunan hidup di NKRI. Saya tentu setuju dengan pernyataan Gus Wal (Ketua PNIB) yang mengatakan bahwa masih banyak dai maupun ustaz provokator yang bebas berkeliaran melakukan dakwah-dakwah khilafah—misalnya dengan berkedok ukhuah islamiah.
Dengan demikian, saya kira—terlepas dari apa pun yang menjadi islah JI dalam keputusan pembubarannya—memberikan pengawasan ekstra atas apa yang akan dijalankan JI dengan afiliasinya di pesantren-pesantren Indonesia adalah hal yang mutlak mesti dilakukan. Kita, sebagai masyarakat yang cinta NKRI, tentu tidak menginginkan lahirnya semakin banyak dai maupun ustaz yang dalam kepentingan dakwahnya sering kali membawa nuansa adu domba—lebih-lebih mengacau kelestarian budaya kita sebagai masyarakat nusantara dengan tradisi yang plural.
Karena itu, komitmen untuk terus mengkampanyekan moderasi beragama dengan empat indikator pentingnya—yakni, komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal—merupakan jalan “jihad” untuk menjaga keutuhan dan persatuan NKRI, sekaligus sebagai bentuk dakwah islam rahmatan lil ‘alamin di Indonesia dari segala macam bentuk ancaman bahaya radikalisme dan terorisme.
Pertemuan para eks JI bersama para afiliasinya dengan sejumlah petugas pemerintahan NKRI di Solo, seperti diwakili oleh Prof. Waryono, sebagaimana diberitakan Tribunnews (19/7), dengan tanpa mengurangi sikap waspada, mungkin menjadi angin segar bagi komitmen pendidikan yang akan diaktualisasikan nantinya dalam pesantren-pesantren yang memiliki afiliasi dengan JI.
Prof. Dr. Waryono di situ menegaskan bahwa kajian-kajian fiqh harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yang dalam konteks Indonesia, bentuk-bentuk pemaksaan terhadap tafsir agama adalah hal yang tidak bisa diterima. Beliau juga mengingatkan basis nilai pendidikan yang diaktualisasikan di pesantren-pesantren Indonesia harus ber-DNA NKRI. Yang dalam hal ini, Kementerian Agama RI juga akan bersama-sama membantu evaluasi kurikulum pesantren-pesantren eks JI.
Splinter JI: Ancaman Tersembunyi di Balik Pembubaran JI
Namun demikian, apakah PR pemerintah—juga kita semua—hanya sebatas soal pengawasan pendidikan di pesantren-pesantren eks-JI? Saya pikir tidak. Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024 mungkin memang menjadi tonggak penting dalam upaya melawan terorisme di Indonesia.
Mengutip dari Kompas (20/7), terkait permintaan maaf dari mantan anggota JI, seperti yang disampaikan oleh Siswanto alias Abu Mahmudah, barang kali merupakan langkah yang baik dalam memperbaiki hubungan eks anggota JI dengan negara dan masyarakat. Namun, bukan tidak mungkin, ancaman terorisme masih tetap ada dan bahkan bisa berkembang dalam bentuk yang lebih berbahaya.
Salah satu hal yang harus diwaspadai adalah potensi kemunculan kelompok-kelompok splinter atau sempalan dari JI sebagai buntut dari respon bubarnya JI itu sendiri. Sebagaimana diungkapkan Abu Fatih, bahwa ”potensi splinter tetap ada, makanya harus saling menasihati agar tidak terjadi.” Ada kekhawatiran yang mesti diawasi dalam hal ini.
Artinya, meski JI secara organisasi telah bubar, namun individu-individu dengan ideologi yang sama atau lebih ekstrem bisa saja berpikiran untuk membentuk kelompok baru yang lebih sulit dideteksi dan dihadapi. Toh, fakta-fakta sejarah juga banyak menunjukkan fenomena demikian, di mana kelompok teroris sering kali terpecah menjadi faksi-faksi kecil yang lebih radikal dan tidak terkendali setelah organisasi induk mereka bubar atau dibubarkan.
Ada beberapa alasan, saya pikir, mengapa kelompok splinter ini bisa menjadi lebih berbahaya. Pertama, tentu karena mereka memiliki visi dan misi sendiri yang mungkin lebih ekstrem dibandingkan dengan organisasi induk. Tanpa ada kontrol dari struktur organisasi yang lebih besar, kelompok-kelompok ini bisa melakukan aksi teror dengan lebih bebas dan agresif.
Kedua, adanya rasa kecewa dan tidak terima terhadap keputusan para elite JI yang membubarkan organisasi bisa memicu semangat balas dendam. Perasaan ini yang membahayakan, karena bisa mendorong terjadinya aksi teror yang lebih ganas sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tersebut.
Di sisi lain, sebagaimana dalam berita yang diterbitkan Kompas (20/07), penting juga untuk dicatat bahwa beberapa aksi pengeboman di masa lalu yang dilakukan oleh mantan anggota JI, terjadi tanpa instruksi dari organisasi. Ini tentu menunjukkan pula bahwa ideologi radikal sudah tertanam kuat pada individu-individu tertentu, yang bisa saja terus melanjutkan aksi teror meski tanpa dukungan atau perintah dari organisasi. Karena itu, pembubaran organisasi teroris, dalam hal ini, tidak secara otomatis menghilangkan ancaman terorisme.
Oleh karena itu, pemerintah dan aparat keamanan harus tetap waspada dan memperkuat upaya deradikalisasi serta pengawasan terhadap individu-individu yang memiliki potensi menjadi teroris. Kolaborasi dengan masyarakat dan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani mantan anggota JI juga penting untuk mencegah mereka kembali ke jalan radikalisme.
Jadi, meskipun pembubaran JI adalah langkah positif, perjuangan melawan terorisme masih panjang dan kompleks. Potensi ancaman dari kelompok splinter harus diantisipasi dengan strategi yang tepat untuk menjaga keamanan dan stabilitas NKRI. Ternyata, justru ada banyak PR yang lebih ekstra untuk kita kerjakan dan selesaikan bersama.








Leave a Comment