Harakatuna.com. London — Pemerintah Inggris menyatakan siap memberlakukan sanksi tambahan terhadap Israel apabila dalam beberapa pekan ke depan tidak tercapai kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza. Hal ini ditegaskan Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, dalam rapat dengar pendapat bersama Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Inggris pada Selasa (8/7).
“Kami tidak akan tinggal diam jika situasi kemanusiaan di Gaza terus memburuk tanpa adanya kemajuan menuju perdamaian,” ujar Lammy di hadapan anggota parlemen. “Jika tidak ada langkah konkret ke arah gencatan senjata, kami siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi tambahan.”
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan anggota parlemen dari Partai Buruh, Alex Ballinger, yang menuntut penjelasan tentang sikap pemerintah terkait agresi militer Israel yang masih berlangsung di wilayah Gaza.
Sebelumnya, pada bulan lalu, Inggris bersama Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia telah menjatuhkan sanksi terhadap dua menteri ultranasionalis Israel, yakni Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Kedua tokoh tersebut dituduh terlibat dalam pelanggaran serius hak asasi manusia di wilayah pendudukan. Bentuk sanksi yang diberlakukan meliputi pembekuan aset serta larangan bepergian ke negara-negara yang menjatuhkan sanksi.
Meski demikian, desakan publik dan tekanan politik dalam negeri terhadap pemerintahan Partai Buruh terus meningkat, khususnya terkait pengakuan resmi atas negara Palestina. Namun Lammy menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar langkah simbolis, dan harus dipertimbangkan berdasarkan potensi dampaknya di lapangan.
“Saya tidak akan menetapkan tenggat waktu untuk pengakuan Palestina hanya demi memenuhi tekanan politik,” kata Lammy. “Yang terpenting adalah apakah pengakuan itu akan membawa perubahan nyata bagi rakyat Palestina dan proses perdamaian yang berkeadilan.”
Ia menambahkan bahwa meskipun semakin banyak negara — termasuk Irlandia, Spanyol, dan Norwegia — telah secara resmi mengakui negara Palestina, namun tindakan tersebut belum cukup untuk menghentikan kebijakan aneksasi yang terus dilakukan oleh Israel, khususnya di wilayah Tepi Barat.
“Fakta bahwa Israel terus memperluas wilayah pendudukannya menunjukkan bahwa pengakuan semata tidak cukup. Kita butuh pendekatan yang mendorong hasil nyata,” tegas Lammy.
Situasi di Gaza sendiri masih dilaporkan memburuk, dengan meningkatnya jumlah korban sipil dan kehancuran infrastruktur dasar, memicu kekhawatiran luas dari komunitas internasional atas krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.








Leave a Comment