Harakatuna.com. Brussel — Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prévot, secara resmi memanggil Duta Besar Israel untuk Belgia, Idit Rosenzweig-Abu, pada Jumat (8/8) sebagai bentuk protes keras terhadap rencana Israel menduduki Kota Gaza serta memperluas permukiman ilegal di wilayah Palestina.
Langkah ini dilakukan menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengambil kendali penuh secara militer atas seluruh Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya kepada kantor berita Belga, Prévot menegaskan bahwa Belgia menolak keras kebijakan tersebut. “Kami menyampaikan ketidaksetujuan total terhadap keputusan untuk menduduki Kota Gaza dan terhadap kelanjutan kolonisasi wilayah Palestina,” ujar Prévot.
Ia menambahkan bahwa keputusan Israel tersebut tidak hanya membahayakan proses perdamaian, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. “Seluruh tindakan kumulatif ini, yang berpotensi menghapus Palestina dari peta, tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum internasional, resolusi PBB, serta keputusan Mahkamah Internasional,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Selain mengecam rencana pendudukan Gaza, Prévot juga menyuarakan penolakan terhadap proyek ekspansi permukiman E1 di Yerusalem Timur serta upaya legislasi terbaru di Knesset yang mendorong aneksasi wilayah Tepi Barat.
Kecaman dari Belgia datang di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas operasi militer yang terus berlangsung di Gaza sejak Oktober 2023. Konflik tersebut telah menyebabkan lebih dari 61.000 korban jiwa dan meninggalkan wilayah tersebut dalam kondisi kehancuran parah serta krisis kemanusiaan yang memburuk.
Sejumlah negara dan organisasi internasional juga mengecam kebijakan pendudukan dan pembangunan permukiman Israel yang dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina.








Leave a Comment