Menkomdigi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Terorisme dan Pornografi di Ruang Digital

Ahmad Fairozi, M.Hum.

21/11/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta. Memperingati Hari Anak Sedunia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak di ranah digital, baik perekrutan teroris melalui game online maupun pornografi.

“Hari ini Hari Anak Sedunia, kami terus berkomitmen bersama dengan institusi-institusi, kementerian, dan lembaga lainnya untuk terus memproteksi anak-anak kita,” ujar Menkomdigi, Kamis (20/11/2025).

Ia berkomitmen untuk menyediakan ruang yang aman bagi anak-anak berselancar di dunia digital. Salah satu wujud nyata dari komitmennya adalah langkah yang dilakukan Komdigi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kepolisian dalam menindaklanjuti perekrutan jaringan terorisme melalui permainan daring atau game online.

“Kemarin (menindaklanjuti) bersama kepolisian, BNPT, dan Komdigi. Itu (penindakan) adalah hasil kerja bersama,” kata Menkomdigi. Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.

Pemerintah lantas menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya.

“Pemerintah melihat urgensi pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital, karena seluruh bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ruang digital,” ujar Menkomdigi.

Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan. Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.

Leave a Comment

Related Post