Menko Polkam Minta Publik Tak Terkecoh soal WNI yang Dipenjara di Myanmar

Ahmad Fairozi, M.Hum.

09/07/2025

3
Min Read
Menko Polhukam Instruksikan Penindakan Ancaman Bom terhadap Saudia Airlines, Dinyatakan Hoaks namun Keamanan Diperketat

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar. Budi mengingatkan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya jelas dan masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia.

“Banyak orang kita yang direkrut di sana. Jangan terkecoh,” kata Budi Gunawan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (7/7/2025).

Budi menuturkan bahwa dugaan sementara menunjukkan AP bukanlah semata-mata korban penindasan politik sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan diduga terlibat dalam praktik kejahatan daring atau online scamming. Menurutnya, kasus ini harus dilihat secara utuh karena pemerintah sebelumnya juga telah memulangkan sejumlah WNI dari Myanmar yang ternyata memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu,” tegas Budi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengonfirmasi bahwa seorang WNI berinisial AP telah ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Juru Bicara Kemenlu, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan pers yang dirilis awal Juli 2025 menyampaikan bahwa AP dikenai dakwaan atas pelanggaran tiga undang-undang di Myanmar, yakni:

  • Undang-Undang Anti-Terorisme
  • Undang-Undang Keimigrasian
  • Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act)

“AP dituduh mendukung kelompok oposisi bersenjata yang berkonflik dengan militer Myanmar. Ia juga didakwa masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok yang dianggap melawan pemerintah,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulis.

Meski demikian, Kemenlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan hukum kepada AP sesuai dengan prosedur perlindungan WNI di luar negeri.

Perdagangan Manusia Berkedok Lowongan Kerja
Di sisi lain, kasus AP juga membuka kembali perhatian terhadap praktik perdagangan manusia yang menyasar WNI, khususnya ke wilayah konflik seperti perbatasan Myanmar dan Thailand. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan bahkan ratusan WNI dilaporkan menjadi korban perekrutan oleh sindikat kejahatan siber, yang menawarkan pekerjaan palsu di luar negeri.

Menurut Budi Gunawan, sebagian besar dari WNI yang telah dipulangkan pemerintah dari Myanmar sebelumnya, ternyata bukanlah korban, melainkan pelaku dalam jaringan penipuan daring internasional.

“Ini jadi pelajaran penting. Banyak dari mereka direkrut untuk kerja, tapi ternyata masuk ke sindikat kejahatan. Maka kita harus teliti, mana yang benar-benar korban, mana yang pelaku,” ujar Budi.

Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum, akan menelusuri lebih dalam duduk persoalan kasus AP. Budi menyebut, proses investigasi akan mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh otoritas Myanmar.

“Kami tetap menjamin perlindungan bagi WNI di luar negeri. Tapi perlindungan itu harus berdasarkan fakta dan data yang lengkap, bukan hanya asumsi atau narasi simpati,” pungkasnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, khususnya di kawasan rawan konflik atau negara dengan catatan pelanggaran HAM. Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas agen perekrut serta memahami risiko yang mungkin mereka hadapi.

Leave a Comment

Related Post