Harakatuna.com – Mencermati dinamika dakwah keagamaan mutakhir, yang ditandai dengan menguatnya kata-kata kasar dan cemoohan, rasanya kita masih jauh dalam moderatisme. Misalnya dalam kasus Miftah Maulana.
Namun ada lain kasus yang lebih mengerikan, yaitu pembegalan terhadap pergelaran Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan Ahmadiyah di Kuningan.
Pelanggaran yang Terulang
Pelarangan sepihak ini bukan hanya dilakukan oleh kelompok keagamaan. Tetapi juga Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pemkab Kuningan melarang berdasarkan alasan kegiatan itu dapat menyebabkan kondusivitas daerah terganggu. Alasan lainnya, beralibi karena berdasarkan peraturan.
Sikap ekstrem itu bukan pertama kalinya kelompok intoleran-negara menunjukkan diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah. Dalam berbagai kesempatan mereka melakukan kekerasan seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran, bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang.
Artinya, sikap gamang terhadap agama minoritas telah terjadi begitu lama. Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya ada 122 kasus intoleransi antara Januari 2021 hingga September 2024, termasuk penolakan, penutupan, atau perusakan tempat ibadah dan serangan fisik. Pelaku berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pejabat pemerintah, warga, dan organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah telah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaat Ahmadiyah masih tidak berubah. Bahkan pelarangan tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo menggaungkan pentingnya keberagaman dan kerukunan Indonesia.
Saat berpidato dalam acara Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur 4 Desember lalu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan dalam keberagaman sebagai kunci menuju kemakmuran bangsa. Nahasnya, hal itu dinafikan oleh warga dan pemerintahan itu sendiri.
Menerapkan Kebijakan Moderat
Lalu apa yang bisa kita lakukan? Pertama, umat Islam dan pemerintah wajib memiliki cara pandang moderat. Intinya, menyadarkan bahwa hubungan manusia dengan manusia lain disandarkan pada asas cinta-kasih dan menolak pada kemungkaran (nahi mungkar). Menolak kemungkaran harus dijauhkan dari sikap represif, kasar, pembunuhan dan lebih mengutamakan cara-cara persuasif dan kebijaksanaan dalam mengambil upaya penyadaran atau tindakan.
Melolak kemungkaran harus memiliki kesadaran budaya, kemasyarakatan, dan historisitas (kondisi) sosial sebagai bekal upaya yang dijalankannya, melalui penjangkaran sikap-sikap budi luhur agung, hati lapang, sabar, dan lakon kebaikan, seperti dalam ayat (QS al-Taubah [9]: 112).
Kedua, pendakwah dan negara terus mempromosikan wacana toleransi yang berorentasi pada prinsip dasar Islam cinta dan menegakkan wasathiya atau umat yang moderat seperti yang digambarkan dalam surah (QS al-Baqarah [2]: 143).
Pendakwah dan negara harus didasarkan pada prinsip moderasi, keadilan, dan bersifat rasional. Bukan semata-mata yang hedonistik, utilitarianistik, dan deontologis.
Ketiga, negara harus mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah.
Keempat, mendahulukan UU, pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing: Hak kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Kelima, dalam menentukan peraturan wajib mendahulukan Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Jika hal tersebut dilakukan, maka kita keberlimpahan berkah bagi sesama. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dapat merasakan kebahagiaan, kenyamanan, keasyikan, dan kesejahteraan. Itu.








Leave a Comment