Harakatuna.com – Topik radikal-terorisme hari-hari ini masih selalu relevan untuk dibahas. Selama ini, terorisme dipahami sebagai maslaah keamanan semata. Padahal, radikal-terorisme adalah krisis makna, krisis kepercayaan, dan krisis relasi antara warga dan negara. Mereka yang terjerumus ideologi radikal-teror dibentuk oleh narasi yang meyakinkan bahwa negara tidak adil, bahwa hukumnya berlandaskan thaghut, dan bahwa teror itu layak diperjuangkan. Lantas bagaimana?
Menginsafkan dan mengembalikan kaum radikal ke pangkuan NKRI bukanlah pekerjaan satu malam. Strategi integratif, berkelanjutan, dan bermoral merupakan sesuatu yang niscaya secara berkelanjutan. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa terorisme tidak pernah benar-benar dikalahkan hanya dengan penindakan. Penindakan tanpa upaya pemulihan justru akan memperpanjang siklus kebencian.
Di situlah pentingnya strategi integratif penegakan hukum, pembinaan ideologis, rehabilitasi psikososial, dan reintegrasi sosial. Strategi tersebut bekerja karena akan memotong mata rantai radikalisasi dari hulunya, bukan sekadar memadamkan api di permukaan. Jadi kunci pertama dari strategi kontra-terorisme adalah keberlanjutan. Menginsafkan seseorang dari ideologi teror itu membutuhkan pendampingan jangka panjang.
Negara hadir bukan sebagai algojo yang menunggu kesalahan berikutnya, melainkan sebagai penjaga jalan pulang yang memastikan proses perubahan benar-benar terjadi, bahwa seseorang benar-benar menemukan jalan pulang setelah lama terperosok jurang radikal-terorisme. Keberlanjutan itulah yang membedakan deradikalisasi dari strategi lainnya.
Namun strategi, betapa pun rapi, akan kehilangan daya jika negara gagal memberi contoh. Inilah titik krusial yang sering luput dalam wacana kontra-terorisme global. Seseorang tidak akan meninggalkan ideologi kekerasan jika negara yang mengajaknya pulang justru menampilkan wajah amoral, inkonsisten, dan penuh standar ganda.
Di banyak belahan dunia, Barat utamanya dalam hal ini, kontra-terorisme kehilangan legitimasi karena negara yang mengusungnya berbicara tentang hukum sambil melanggarnya, mengutuk kekerasan sambil mempraktikkannya, dan menyerukan kemanusiaan sambil menutup mata pada penderitaan warga negara di luar koalisi.
Sementara itu, Indonesia memilih jalan berbeda. Negara berupaya menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa kebencian, bahwa kekerasan bisa ditolak tanpa diskriminasi, dan bahwa kesalahan tidak menghapus kemanusiaan seseorang. Keteladanan moral hadir dalam proses yang transparan dan menghormati martabat manusia. Negara tidak perlu agresif seperti WoT ala Barat, karena keadilan konsistensi mengundang trust bahkan bagi kaum radikal itu sendiri.
Humanisme dan keadilan menjadi jantung strategi menyadarkan kaum radikal-teror. Humanisme di sini bukan berarti memaafkan ideologi kekerasan, tetapi memisahkan manusia dari kesalahan ideologinya. Keadilan bukan berarti menutup mata pada kejahatan mereka di masa lalu, melainkan memberi sanksi yang proporsional, sekaligus membuka jalan pulang untuk mereka.
Pendekatan yang presisi tersebut berupaya menolak dua sisi ekstrem yang sama-sama berbahaya: kebengisan yang membenarkan apa saja atas nama kontra-terorisme, dan permisivitas yang menormalkan teror itu sendiri. Di antara keduanya, Indonesia menempatkan diri pada jalan tengah yang berprinsip, yaitu tegas menindak namun sekaligus menawarkan jalan kesembuhan dan kembali ke pangkuan NKRI.
Jalan pulang dari radikal-terorisme adalah investasi keamanan jangka panjang. Setiap radikal-teroris yang kembali dengan kesadaran utuh merupakan wujud terputusnya satu mata rantai rekrutmen terorisme. Mereka yang berubah bisa menjadi saksi hidup tentang kekeliruan doktrin teror, dan kesaksian tersebut jauh lebih efektif daripada propaganda tandingan yang birokratis.
Tentu, jalan ini menuntut kesabaran dan kemauan politik serta konsistensi kebijakan. Ia menuntut negara untuk terus mengoreksi diri agar tidak tergelincir ke represi, serta menuntut masyarakat untuk memberi ruang reintegrasi tanpa mengorbankan kewaspadaan. Namun justru karena sulit itulah jalan ini layak ditempuh. Strategi lama, yakni kontra-terorisme yang amoral, inkonsisten, dan berbasis ketakutan ala Barat, telah terbukti gagal di banyak tempat.
Dengan demikian, meniti jalan pulang dari radikal-terorisme adalah soal memilih wajah negara yang ingin kita pertahankan. Apakah negara hadir sebagai kekuatan yang menakutkan, atau sebagai rumah bersama yang berani menegakkan hukum sekaligus memulihkan warganya?
Indonesia menunjukkan bahwa keduanya tidak harus dipertentangkan. Dengan strategi integratif dan berkelanjutan, konsistensi keteladanan moral, serta fondasi humanisme dan keadilan, negara akan mengalahkan radikal-terorisme dengan cara yang bermartabat. Di tengah dunia yang lelah oleh kebrutalan dan kemunafikan imperialis Barat, Indonesia memiliki kekuatan potensial dalam menanggulangi terorisme, yaitu merangkul siapa pun yang bersedia kembali ke NKRI. []









Leave a Comment