Harakatuna.com – Selaku tokoh agama senior di Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi terbilang produktif menulis di siddiqaljawi.id. dan fissilmi-kaffah.com. Ia juga kerap menjadi pembicara di kanal YouTube @ngajisubuh.
Shiddiq pernah membawakan tema “Jihad dalam Islam,” dalam episode 1244 dan portal Fissilmi Kaffah. Ia mengatakan jika makna jihad sering dikeluarkan dari makna syar’i yang mutlak bermakna perang.
Tidak hanya dari Taqiyuddin al-Nabhani, kajiannya juga berdasar Al-Qur’an, hadis, serta ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut beberapa catatan penulis sebagai diskusi.
Shiddiq mengatakan bahwa terkadang jihad dalam Al-Qur’an dan hadis tampil dengan makna bahasanya, tidak dengan yang asli (syar’i). Yakni mencurahkan segenap kemampuan, baik perkataan atau perbuatan.
Kemudian menjelaskan, jika kata jihad dalam QS. al-‘Ankabut [29]: 69 yang turun di Makkah, lebih tepat dimaknai perang berdasarkan telah disyariatkannya perang dalam QS. al-Hajj [22]: 39.
Abdul Fattah dalam “Memaknai Jihad dalam al-Qur’an dan Tinjauan Historis Penggunaan Istilah Jihad” memang mengatakan, jika dari 41 kali penggunaan kata jihad dalam Al-Qur’an, yang lebih banyak adalah ayat periode Madinah. Namun tidak semuanya berkonotasi perang.
Misal QS. al-Anfal [8]: 72. Dalam redaksi “وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ”, secara konteks masih dalam proses hijrah (sebelum Perang Badar). Atau berita dalam QS. Ali Imran [3]: 142, bahwa dengan jihad perang seseorang belum tentu dijamin surga. Yang mana ini berkaitan dengan kekalahan dalam Perang Uhud lantaran terlalu umat Islam terlalu menggebu-gebu, tapi malah kendor saat berperang. Dari sini saja, kemutlakan makna ‘perang’ dipertanyakan.
Pembacaan yang Tak Utuh
Mengutip al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Shiddiq menulis jika jihad secara syar’i pokoknya adalah al-qital, dengan sasaran non-Muslim yang tidak mempunyai ikatan perjanjian. Memang, di dalamnya dikatakan bahwa secara bahasa dan istilah, jihad bermakna sebagai al-qital [v. 32: h. 315]
Namun Shiddiq agaknya tidak melakukan interpretasi lanjut dengan teks sebelum dan setelahnya. Yakni redaksi “وَبَيْنَ الْقِتَال وَالْحِرَابَة عُمُومٌ وَخُصُوصٌ وَجْهِيٌّ”, dan “وَبَيْنَ الْقِتَال وَالْجِهَاد عُمُومٌ وَخُصُوصٌ”. Artinya di antara kata qital, harb, dan jihad, masing-masing memiliki makna umum dan khusus. Dari sini makna perang dari Shiddiq, sekali lagi perlu dipertanyakan.
Bahkan teks selanjutnya menjelaskan, bahwa qital bisa jadi haram jika dicetuskan sebagai pemberontakan pada imam. Pertanyaannya, apakah HTI tidak mengakui presiden sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia yang sama-sama Islam?
Melakukan Eksploitasi Teks
Sodikin dalam “Konsep Jihad dalam Hukum Islam” juga mengiyakan jika para fuqaha memang cenderung mendefinisikan jihad dengan perang. Namun tidak dengan memutlakkannya, misalnya dalam Fathul Bāri karya al-‘Asqalāni. Selain definisi yang dikutip al-Jawi, terdapat redaksi lanjutan sebagai berikut:
“وَشَرْعًا بَذْلُ الْجُهْدِ فِي قِتَالِ الْكُفَّارِ ، وَيُطْلَقُ أَيْضًا عَلَى مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ وَالْفُسَّاقِ” (5:485)
Sementara itu, Muḥammad Khair Haekal dalam Al-Jihād wa al-Qitāl fī al-Siyāsah al-Syar’iyyah sendiri juga mengatakan jika perang tidak selalu dikategorikan jihad (v. 1: h. 66). Jika sasarannya sesama Muslim, yakni perang saudara, maka definisi perang sebagai jihad akan tidak berlaku. Dari sini, perubahan makna jihad dalam ayat Makkiyah dengan adanya ayat perang periode Madinah juga perlu dipertanyakan dasarnya.
Di sisi lain, Shiddiq mengatakan bahwa qital perlu metode tertentu, dikutip dari Manhaj Hizbut Tahrīr, itu disebut Dakwah Islamiah. Di antaranya, demonstrasi damai dan kemaslahatan umat. Lantas bagaimana perang hal yang bersifat kontekstual seperti itu bisa mutlak bermakna jihad dan merubah makna jihad dalam keseluruhan al-Qur’an?
Argumentasi Shiddiq justru mengarah pada definisi jihad sebagai Qitāl al-Kuffār ‘Ala Wajh al-Khusus sebagaimana juga dikutip Sodikin dari Jumhur Fuqaha. Definisi serupa juga diberikan Ibnu Taimiyah dalam Qaidah Mukhtasharah fi Qital al-Kuffar, bahwa qital berlaku dalam kekafiran dengan syarat peperangan menurut mayoritas ulama.
Begitu juga Ibnu Qayyim al-Jauzi, bahwa yang menyebabkan wajibnya qital bukanlah kekafiran, melainkan unsur peperangan (h. 8). Dengan demikian kemutlakan makna yang dinyatakan Shiddiq lagi-lagi perlu dipertanyakan.
Selain itu, terdapat ikhtilaf terkait motif peperangan Nabi, bahkan dalam lingkup intelektual Islam sendiri. Misalnya dikutip Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah atas perbedaan motif dan rentetan peperangan Nabi dari al-Waqidi dan Ibnu ‘Asakir (v. 3: h. 297) Kemudian Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Jihad (v. 1: h. 248). Merujuk Ahmad Zaki Pasha, ia menyatakan bahwa hampir tidak ditemukan bentuk peperangan Nabi yang tidak defensif (ekspansi).
Justru Ahmed al-Dawoody dalam The Islamic Law of War: Justifications and Regulations malah mengatakan, jika yang menuding peperangan Nabi berbentuk ofensif (holy war), justru lebih banyak dari kalangan orientalis. Dengan demikian pernyataan Shiddiq tentang penyempitan jihad hanya defensif sebagai kejahatan orientalis yang kafir perlu dipertanggung jawabkan, sebab ini tentu sedikit provokatif.
Cenderung Menyebut Dalil Pendukung
Dalam menyempitkan makna jihad, Shiddiq juga mengutip HR. Ibnu Majah [n. 2.794] dan HR. Ahmad [n: 17.027] yang mendefinisikan jihad sebagai qital. Padahal, masih banyak hadis lain yang mengabarkan jihad juga memiliki makna selain perang. Itupun sebagaimana diakui Shiddiq dalam awalan makalahnya.
Misal hadis yang kesahihannya Muttafaq Alaih dalam HR. Muslim [n: 1.878] HR. Ibnu Hibban [n: 4.608], HR . Tirmidzi [n: 1.619], HR. Ahmad (v. 2: n. 424) berikut;
“مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى”
Artinya: “Perumpamaan orang yang berjihad fii sabiilillaah (di jalan Allah) seperti orang yang berpuasa, shalat, dan mentaati ayat-ayat Allah. Ia tidak pernah berhenti dari puasa dan shalat tersebut sampai ia kembali dari jihad di jalan Allah.”
Kesimpulan
Tidak pantas mengatakan telaah Shiddiq keliru, hanya saja terasa ambigu. Kemutlakan makna yang tidak bisa dikurangi, ditambah atau direkonstruksi, ternyata bisa jika ada qarinah atas fenomena variasi penyebutan jihad dengan makna bahasa dalam Al-Qur’an dan hadis.
Barangkali, syar’i yang dimaksud adalah ayat qital yang layak merubah total makna jihad dalam Al-Qur’an, atau malah Taqiyuddin Nabhani? Kemudian pemahaman HTI ihwal jihad mutlak untuk perang (tanpa khilafah-khalifah), juga ambigu. Harusnya, itu mengantar mereka ke medan perang fisik di Gaza.
Padahal, jika dihitung masa dakwah Nabi justru lebih lama ketimbang masa perang. Di Indonesia yang moderat, serta non-Muslim harmoni, kesempatan kedua yang pernah didapat LDII, menjadi bukti bahwa Indonesia sebenarnya terbuka, asal tidak mengganggu sesama. Kemutlakan perang yang dimaksud tidak jauh dengan praktek dakwah pada umumnya. Hanya saja, bagi Shiddiq al-Jawi dan semua dedengkot HTI tentunya, itu adalah ‘perang’ yang berkaitan dengan khilafah.








Leave a Comment