Mengurai Gunung Es KDRT: Tantangan Keadilan dan Perlindungan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.

09/10/2024

4
Min Read

On This Post

Harakatuna.com Beberapa hari yang lalu, saya menerima kabar mengejutkan dari Kabupaten Sumenep, Madura. Di sana, terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat tragis, di mana seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga merenggut nyawa korban. Kasus ini menggemparkan masyarakat, meskipun sebenarnya KDRT bukanlah hal yang baru di wilayah pulau garam tersebut. Banyak kasus serupa telah terjadi, meskipun tingkat kekerasannya tidak selalu mencapai titik fatal seperti kasus yang baru saja terjadi ini.

Kekerasan dalam rumah tangga, terutama di wilayah seperti Madura, sering kali tidak terekspos oleh media. Kasus-kasus KDRT sering kali tersembunyi dan hanya sedikit yang mendapatkan sorotan publik. Fenomena ini dapat diibaratkan sebagai gunung es di lautan; bagian yang terlihat hanya puncaknya, sementara di bawah permukaan, banyak kasus yang tidak terlihat namun sama berbahayanya. Hal ini menunjukkan bahwa KDRT adalah masalah yang tidak bisa dianggap sepele dan memerlukan penanganan serius. Jika dibiarkan tanpa intervensi, kasus ini akan terus merenggut korban dan menyebabkan dampak yang lebih besar di masyarakat.

Kita mungkin bertanya-tanya, mengapa kasus KDRT masih sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga? Bukankah sebuah rumah tangga dibangun di atas pondasi cinta kasih antara suami dan istri? Lebih jauh lagi, bukankah pasangan yang menikah biasanya sudah pernah belajar tentang ajaran agama? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya cukup kompleks. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman pelaku KDRT terhadap nilai-nilai agama, khususnya yang berkaitan dengan keadilan dan penghormatan terhadap pasangan.

Islam, sebagai agama yang mengutamakan keadilan, tidak memandang status jenis kelamin sebagai faktor yang membedakan seseorang dalam hal hak dan kewajiban. Keadilan dalam Islam berlaku untuk semua, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dapat dilihat dalam kisah Nabi Adam dan Hawa ketika mereka memakan buah terlarang di surga. Tidak hanya Hawa yang disalahkan, tetapi Nabi Adam juga bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dan keadilan tidak berpihak hanya pada satu jenis kelamin.

Al-Quran juga memberikan contoh positif tentang perempuan yang berperan penting dalam masyarakat. Salah satu kisah yang terkenal adalah tentang Ratu Balqis, penguasa negeri Saba, yang dikenal karena kebijaksanaan dan keadilannya. Kisah ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi untuk memimpin dengan baik dan adil. Islam memandang perempuan bukan sebagai makhluk yang lemah, melainkan setara dengan laki-laki dalam hal kemuliaan dan hak-hak dasar. KDRT jelas bertentangan dengan pandangan Islam ini dan merendahkan perempuan secara tidak adil.

Budaya patriarki yang sering kali menjadi penyebab KDRT sebenarnya bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum Islam datang, banyak budaya di dunia, termasuk di Arab, telah menindas perempuan. Ketika Islam hadir, ia membawa nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, serta membela perempuan dari penindasan. Islam menempatkan perempuan sebagai manusia yang sama derajatnya dengan laki-laki, dengan hak dan tanggung jawab yang setara. Dengan demikian, KDRT tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam yang murni.

Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia di hadapan Allah tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tingkat ketakwaan seseorang. Siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, dapat mencapai derajat yang mulia di hadapan Allah melalui ketakwaan dan amal kebaikan. Bahkan, dalam sejarah Islam, kita menemukan tokoh-tokoh perempuan yang sangat mulia, seperti istri Firaun, yang meskipun hidup dalam penindasan suaminya, tetap bisa menjadi contoh ketakwaan dan kebaikan di hadapan Allah.

Jika dibandingkan dengan kasus KDRT, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai kejahatan yang melebihi keburukan Firaun. Meskipun dikenal sebagai tiran, Firaun tidak pernah dikisahkan melakukan KDRT kepada istrinya. Ini menunjukkan bahwa pelaku KDRT bahkan lebih buruk dari Firaun dalam hal perlakuannya terhadap perempuan. Oleh karena itu, mereka yang pernah terlibat dalam KDRT harus segera bertobat dan memperbaiki diri sebelum terlambat.

Tobat bagi pelaku KDRT tidak cukup hanya meminta ampun kepada Allah, tetapi juga harus diiringi dengan permohonan maaf yang tulus kepada korban. Istri yang menjadi korban harus diberi keadilan dan penghormatan. Jika korban memaafkan, barulah pelaku dapat memohon ampun kepada Allah dengan hati yang bersih dan penuh penyesalan.

Penanganan KDRT memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga agama. Tidak cukup hanya menyerahkan penanganan ini pada korban atau pelaku. KDRT adalah masalah sosial yang kompleks, dan harus diatasi melalui pendekatan yang holistik, melibatkan edukasi, penegakan hukum, serta dukungan moral dan spiritual bagi korban.

Sebagai penutup, kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti yang terjadi di Sumenep, mengingatkan kita bahwa persoalan ini masih sangat memprihatinkan. Agama, terutama Islam, menekankan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap perempuan. KDRT bertentangan dengan ajaran agama yang murni dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi kasus-kasus KDRT agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat kekerasan ini.[] Shallallahu ala Muhammad.

Leave a Comment

Related Post