Judul Buku: Membangun Negara Islam Modern di Indonesia, Penulis: Prof. Dr. K.H Abu Yasid, M.A., LL.M, Cetakan: 1, September 2023, Penerbit: PT. Qaf Media Kreativa, ISBN: 978-623-6219-64-5, Peresensi: Fathur Roziqin.
Harakatuna.com – Negara, dengan segenap kekuatan dan perangkat kekuasaannya, adalah instrumen penting dalam mewujudkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bersama. Anda bisa bayangkan negara seperti halnya rumah yang dihuni oleh manusia beragam bentuk karakter. Untuk dapat menyatukan umat manusia beragam bentuk karakter diperlukan dan dibutuhkan kesepakatan bersama; sehingga mewujudkan nilai-nilai luhur agama yang dapat mengarah pada terciptanya kehidupan harmonis dan humanis di tengah perbedaan karakter tersebut.
Aspek nilai-nilai luhur agama itulah yang, oleh cerdik cendekiawan, disebut pesan pokok ajaran agama dalam membangun negara.
Adapun bentuk dan bagaimana desain rumah bernama negara akan dibangun di tengah perbedaan karakter manusia, agama mengisyaratkan penyesuaian diri dengan kebutuhan dan perkembangan zaman; akan tetapi, pada aspek nilai-nilai kenyamanan, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebebasan, dan kemaslahatan rumah bersama akan berlaku sepanjang zaman.
Mengapa demikian? Sebab nilai-nilai universal itu diharapkan dan dibutuhkan oleh semua umat manusia, tanpa membedakan suku, ras, bahkan agama itu sendiri. Aspek ini saya pikir agama tidak mengatur desain arsitek rumah negara tertentu, seperti halnya desain arsitektur rumah dari zaman ke zaman tidaklah mutlak—apalagi siap pakai.
Karena itu tidak tepat jika terdapat anggapan bahwa Tuhan telah mendesain satu model rumah negara tertentu dalam ajaran agama, dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Saya pikir perumpamaan semacam itu gampang sekali dipahami; namun tidak bagi sebagian kalangan. Sebut saja para pengasong khilafah. Ialah sebuah kelompok yang mencoba mengobrak-abrik kesepakatan desain rumah negara yang telah disepakati bersama para pendiri bangsa.
Anda perlu mendengar apa keluhan dan kemauan mereka; tetapi tidak patut dituruti semua kemauannya. Beri hak mereka bersuara tetapi tidak untuk melanggar aturan main ajaran agama dan prinsip kebangsaan dan kenegaraan kita, sebagaimana diuraikan Prof. Abu Yasid dalam buku Membangun Negara Islam Modern di Indonesia.
Seperti uraian di awal bahwa tidak ada bentuk negara tertentu dalam ajaran Islam. Yang ada ialah prinsip nilai-nilai ajaran agama yang menuntut mewujud secara konkret dalam kehidupan sosial di bawah naungan kekuasaan negara.
Dalam pandangan Prof. Abu Yasid, selama negara mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama—seperti keadilan, persamaan hak warga negara di muka hukum, permusyawaratan antar wakil rakyat dalam menyelesaikan kasus kebangsaan dan kenegaraan, dan sebagainya—maka itu sudah cukup sebagai negara Islam yang dimaksud kalangan pengasong khilafah.
Artinya, pengasong khilafah tidak perlu lagi ngotot ingin membentuk negara Islam formal. Betul bahwa kemiskinan, ketidakadilan berbagai aspek, dan kasus korupsi di negara ini belum sepenuhnya bisa kita atasi dengan baik—tetapi itu hal lain.
Jika persoalan-persoalan ini dijadikan alasan untuk mendirikan dan membangun negara Islam yang dimaksud, maka tidak tepat mengusulkan ide kadaluarsa semacam itu. Jika di sekitar kehidupan lembaga kita terdapat korupsi, maka atasi persoalan korupsi itu, bukan malah mengganti seluruh bentuk negara. Begitupun kasus lain seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan sebagainya.
Sebab, kedua sumber ajaran agama tidak menyebut secara eksplisit mengenai bentuk negara tertentu. Kata penulis buku: “Alquran dan Alhadis sebagai sumber ajaran agama tidak mengarahkan umat Islam untuk membentuk negara dan pemerintahan dengan format tertentu. Dengan begitu, bentuk negara dan pemerintahan dikembalikan kepada Yudis Islam atau Mujtahid untuk merumuskannya dengan mengacu pada prinsip-prinsip keadaan tersebut.”
Prinsip keadaan yang dimaksud ialah mengikuti perkembangan zaman, mengikuti ruang dan waktu, mengikuti proses dinamika cara mewujudkan nilai-nilai esensi ajaran agama. Mengapa demikian?
Sebab negara merupakan bagian atau alat mewujudkan esensi pesan ajaran agama. Karena negara merupakan bagian atau alat agama, tentu saja tidak mutlak—dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Saya pikir hal ini mudah sekali dipahami dengan baik jika kita mau berlapang dada menerima keadaan dan kebutuhan zaman di tengah perbedaan.
Yang seharusnya patut kita perjuangkan ialah korban-korban yang mengalami diskriminasi, pelecehan seksual, kemiskinan, ketidakadilan, dan sebagainya, bukan malah bernafsu memperjuangkan kedudukan kekuasaan. Itu malah akan jadi hantu di tengah carut-marut ketidakadilan.
Saya sebetulnya tidak sepakat dengan penggunaan diksi “negara Islam” pada judul buku tersebut. Sebab penggunaan istilah judul itu tampak membingungkan dan mengaburkan bentuk negara yang dimaksud. Apakah negara Islam yang dimaksud pengasong khilafah; atau negara Islam yang dimaksud pesan atau nilai ajaran agama itu sendiri.
Akan lebih tepat jika judul buku diganti menjadi negara islami, bukan negara Islam. Tentu saja usulan ini akan membedakan maksud negara Islam dengan negara islami—seperti diisyarakatkan sumber ajaran agama itu sendiri.
Dalam konteks membangun negara modern, penulis buku mengurai argumentasi negara islami melalui pendekatan ushul fikih. Dalam ushul fikih kita mengenal dua hal: ranah fikih ibadah dan ranah fikih muamalah.
Yang pertama banyak berbicara dalil fikih ibadah menyangkut argumentasi keagamaan berupa dalil-dalil terperinci (tafshili) dan mendetail (juz’i) sehingga tidak terlalu banyak memerlukan penafsiran dan pengejawantahan lebih lanjut.
Yang kedua banyak berbicara dalil fikih muamalah menyangkut argumentasi kenegaraan berupa dalil-dalil global dan universal yang menganjurkan diterapkannya keadilan, perdamaian, kemaslahatan, dan prinsip-prinsip keagamaan lainnya.
Kata penulis, “hukum negara dan pemerintahan tentunya masuk dalam ranah muamalah sehingga dalil-dalilnya bersifat universal dan global. Argumentasi global inilah yang menjadi acuan hukum ketatanegaraan yang bersifat dinamis mengikuti perubahan dan perkembangan. Atas argumen universal dan dalil-dalil global seperti ini kemudian format negara Islam dalam pengertiannya yang hakiki dan substansial dapat dibentuk dengan semangat spiritual dan ketauhidan.”
Itulah mengapa, kata penulis buku, tidak adanya teks wahyu tentang format negara tertentu juga didukung oleh sejarah ketatanegaraan Islam yang banyak mengalami dinamika dan perubahan. Seperti pada masa awal Islam, contohnya sistem khilafah menjadi pilihan umat Islam sebelum beralih pada sistem kerajaan dalam rentang waktu cukup lama.
Karena itu, dengan perubahan sosial seperti terjadi saat ini, umat Islam lebih baik fokus pada penerapan pesan-pesan ajaran agama ketimbang merebut secara gila kedudukan kekuasaan negara. Dan buku tersebut ingin memberi pesan kepada umat Islam bahwa lebih baik membangun peradaban ilmu. Dengan demikian, kekuasaan dalam arti luas akan juga dapat diraih dengan syarat menguasai ilmu.








Leave a Comment