Harakatuna.com – Kitab suci—termasuk Al-Qur’an—memuat berbagai pelajaran yang tak ternilai. Bagi umat Islam, mempelajarinya merupakan sebuah keharusan. Dengan 114 surat dan 6.236 ayat, Al-Qur’an mengandung pelajaran yang, bila ditadaburi secara serius, tak akan habis digali—bak lautan tak bertepi (bahr la sahila lahu). Mulai dari ihwal akidah, yurisprudensi Islam, kisah-kisah penuh hikmah dari umat terdahulu, aspek kebahasaan, sosio-kultural, hingga persoalan politik. Beragam tafsir pun lahir dari upaya umat Islam merenungi dan memahami kandungan wahyu Ilahi ini.
Namun demikian, pertanyaan mendasar muncul: mengapa masih kerap dijumpai sikap ekstrem di tengah umat Islam, baik secara personal maupun kelompok? Ekstremisme yang dimaksud merujuk pada tindakan teror atas nama agama, pengkafiran terhadap sesama muslim yang berbeda mazhab, bahkan hingga aksi brutal seperti pengeboman. Padahal, bukankah Islam—sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an—mengajarkan kelembutan dan kasih sayang? Bagaimana mungkin ajaran yang sarat dengan nilai ra’ufun rahim, qaulan layyinan, arhamur rahimin, dan ruhama’u bainakum justru melahirkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai tersebut?
Di tengah derasnya arus narasi ekstremisme yang kerap memanipulasi teks keagamaan, hadir sebuah karya penting yang mencoba menata ulang cara pandang umat terhadap relasi antara Islam, negara, dan kekerasan. Buku berjudul Islam, Negara, dan Ekstremisme karya Imam Akbar Ahmad al-Tayyeb dan sejumlah ulama lainnya, diterbitkan oleh Muslim Council of Elders pada 2021, menjadi upaya serius untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami sejumlah konsep keislaman yang kerap disalahgunakan—seperti jihad, khilafah, jahiliah, dan hakimiah.
Buku setebal 235 halaman ini menyajikan argumentasi yang kuat, berpijak pada wahyu (naql) yang sahih dan nalar (‘aql) yang jernih. Karya ini merupakan versi bahasa Indonesia dari kumpulan makalah yang disampaikan dalam Muktamar Internasional al-Azhar untuk Memerangi Radikalisme dan Terorisme, yang diselenggarakan pada Desember 2014.
Muktamar tersebut dihadiri oleh sederet ulama lintas mazhab fikih dan akidah, bahkan juga tokoh agama Nasrani dari berbagai sekte serta penganut agama lainnya. Salah satu tujuan utamanya adalah menjelaskan ciri-ciri hakiki ajaran Islam: mengedepankan akhlak mulia, memudahkan manusia dalam beragama, menghormati martabat manusia, serta mewujudkan tujuan luhur syariat dalam kehidupan bersama.
Buku ini bukan karya perseorangan, melainkan hasil kompilasi pemikiran para ulama dunia dalam forum internasional tersebut. Oleh karena itu, pendekatannya bersifat interdisipliner dan merepresentasikan pandangan Islam moderat dalam skala global. Setiap makalah di dalamnya menyumbangkan perspektif unik mengenai isu ekstremisme, relasi agama dan negara, serta peran ulama dalam menjaga stabilitas sosial dan keagamaan.
Buku bernas ini terdiri dari 11 bahasan, diawali dengan kata pengantar dari Grand Syekh al-Azhar, Syekh Ahmad al-Tayyeb. Para kontributor yang menghiasi buku ini merupakan jajaran ulama, pemikir, hingga sejarawan Islam terkemuka. Sejak awal membaca kalimatu taqdim dari Syekh Ahmad al-Tayyeb, pembaca langsung disuguhi wawasan segar yang menggugah tentang hakikat ajaran Islam serta penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis.
Musabab Ekstremitas, Jalan Tengah Moderasi, dan Dampaknya
Salah satu bagian paling menarik dalam buku ini adalah makalah yang ditulis oleh Rektor Universitas al-Azhar, Abdul Hayyi ‘Izb Abdul ‘Al. Dalam paparannya, ia membagi pembahasan menjadi empat bagian utama:
- Perumusan definisi ekstremitas dan sikap berlebih-lebihan.
- Sebab-sebab munculnya ekstremitas dan sikap berlebih-lebihan.
- Bahaya ekstremitas terhadap masyarakat Islam dan dunia internasional, serta peringatan Islam atas hal tersebut.
- Jalan tengah dan moderasi sebagai pelindung terbaik bagi akal budi dari sikap ekstrem.
Abdul Hayyi mendefinisikan ekstremitas dan sikap berlebihan dengan tiga istilah utama: ghuluw, tatharruf, dan tasyaddud (hlm. 220). Ia kemudian menguraikan tak kurang dari 12 penyebab yang mendorong lahirnya sikap ekstrem tersebut. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
Pertama, kesalahan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, dan literatur klasik Islam. Kedua, penafsiran teks-teks keagamaan yang didasarkan pada hawa nafsu atau selera pribadi, jauh dari pemahaman yang benar tentang ajaran Islam yang sejatinya bertumpu pada prinsip menjaga keseimbangan antara urusan duniawi dan ukhrawi.
Ketiga, memaksakan agama masuk ke dalam aliran-aliran politik yang beragam, serta bersembunyi di balik jargon keagamaan untuk memengaruhi dan menarik simpati publik.
Keempat, berlebih-lebihan dalam persoalan cabang (furu’), baik dalam aspek fikih maupun akidah. Padahal, perbedaan dalam masalah-masalah furu’ semestinya menjadi ruang diskusi akademik, bukan materi yang disebarluaskan melalui media kepada masyarakat umum.
Dan masih banyak poin lainnya yang dijelaskan dengan terang oleh Abdul Hayyi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap ekstrem dan berlebihan dalam berdakwah justru bertentangan dengan metode dakwah yang diamanatkan Al-Qur’an. Ia mengutip surah An-Nahl (16): 125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pula yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.
Ayat ini mempertegas bahwa pendekatan penuh kebijaksanaan dan kelembutan adalah inti dari dakwah Islam yang autentik.
Berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, Abdul Hayyi menegaskan bahwa sikap ekstrem dan berlebihan tidak sejalan dengan prinsip hikmah dan pengajaran yang baik—jauh panggang dari api. Islam yang hanif, menurutnya, datang untuk mencegah pertumpahan darah, penyerangan terhadap kehormatan dan nyawa, serta gangguan terhadap ketenangan masyarakat (hlm. 224). Sebaliknya, ekstremitas membawa dampak yang merusak: membenarkan pembunuhan sesama muslim yang berbeda pandangan, dan bahkan menghalalkan darah non-muslim yang tidak seiman. Semua dilakukan atas nama agama, namun tanpa welas asih dan kebijaksanaan.
Wasathiyah (moderasi) dan i’tidal (keseimbangan) adalah jalan yang tak bisa ditawar. Keduanya merupakan pengejawantahan dari ajaran Islam yang tengah dan adil. Abdul Hayyi kembali menggarisbawahi ayat An-Nahl: 125, bahwa dalam berdakwah hendaknya didahulukan hikmah sebagai fondasi. Setelah itu, pendekatan yang dipilih adalah mau’izhah hasanah—nasihat yang baik dan penuh kelembutan (hlm. 227).
Penerapan prinsip wasathiyah, menurutnya, harus nyata dalam aspek hukum yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, termasuk dalam hal fatwa. Maka dari itu, ia menyatakan dengan tegas:
“Seorang mufti yang baik adalah mufti yang memiliki sifat mudah dan memudahkan, bukan mufti yang keras dan kaku yang meletakkan orang dalam kesempitan dan kesulitan.”
Pengarusutamaan Argumentasi Ketimbang Arogansi
Dari segi metodologi, buku ini menghadirkan argumentasi yang kuat, baik secara naqliyah (berbasis dalil) maupun ‘aqliyah (berbasis rasional). Para penulis makalah tidak sekadar mengutip ayat atau hadis secara parsial, melainkan menafsirkannya dalam konteks sejarah, maqashid syariah (tujuan hukum Islam), dan realitas kekinian. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam sejatinya adalah agama yang lentur, welas asih, dan tidak terperangkap dalam rigiditas tafsir.
Kekuatan utama buku ini terletak pada kredibilitas para penulisnya, kedalaman materi, serta keberaniannya mengkritik penyalahgunaan ajaran agama oleh kelompok ekstrem. Buku ini tidak berhenti pada kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret berupa kembalinya umat pada prinsip moderasi Islam (wasathiyah) yang inklusif dan rahmatan lil alamin. Bahasa terjemahannya cukup akademik dan bernas, meski beberapa bagian mungkin terasa padat untuk pembaca awam.
Adapun kekurangannya—jika boleh disebut demikian—ada pada format yang cenderung formal, karena berasal dari naskah makalah muktamar. Beberapa istilah teologis dan politis mungkin memerlukan latar belakang keilmuan agar dipahami secara utuh. Akan sangat membantu apabila buku ini dikembangkan ke dalam format populer seperti infografis, podcast, atau video pendek agar lebih menjangkau generasi muda, yang kini menjadi sasaran utama propaganda digital kelompok ekstrem.
Secara keseluruhan, Islam, Negara, dan Ekstremisme adalah karya kolektif yang amat penting dalam agenda deradikalisasi berbasis ilmu pengetahuan dan otoritas keagamaan. Buku ini menjadi bukti bahwa dunia Islam, melalui ulama dan lembaga-lembaga otoritatifnya, memiliki sumber daya intelektual untuk menjawab tantangan zaman dan melawan narasi kebencian yang menunggangi agama.
Di tengah iklim keberagamaan yang bising oleh gejolak ideologis, buku ini hadir sebagai oase penjernih, yang membedah akar-akar ekstremisme secara akademik, lalu menunjukkan jalan pulang menuju Islam moderat dan membawa rahmat bagi semesta. Buku ini adalah suara otoritatif yang menegaskan bahwa Islam sejati berpijak pada cinta, keadilan, dan keseimbangan. Karenanya, buku ini tidak hanya layak dibaca, tetapi juga dijadikan rujukan dalam pendidikan, dakwah, dan kebijakan keagamaan.








Leave a Comment