Menguji Ketahanan Pesantren dari Paparan Radikalisme

Abdul Azis Fatkhurrohman

01/09/2024

4
Min Read
pesantren radikalisme

On This Post

Judul Buku: Resiliensi Komunitas Pesantren Terhadap Radikalisme, Penulis: Irfan Abubakar, dkk, Penerbit: Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tahun Terbit: 2020, Tebal Halaman: xii + 311, Teks Bahasa: Indonesia, Peresensi: Abdul Azis Fatkhurrohman.

Harakatuna.com – Di tengah rentannya kehidupan sosial berbagai kalangan menghadapi buaian radikalisme agama, komunitas pesantren menjadi satu entitas unik yang penting untuk diuji. Kiprah panjang pesantren sebagai wadah pendidikan Islam yang banyak berperan dalam masyarakat, tidak lepas dari sasaran kelompok radikal untuk ikut menyusup ke dalamnya.

Perkembangan model pesantren yang variatif, ikut menopang kemungkinan terjadinya gerakan-gerakan radikal sebagai konsekuensi logis atas lahirnya berbagai kelompok Islam. Pesantren dalam perkembangannya, sejalan mengikuti munculnya berbagai kelompok Islam yang ada.

Berangkat dari problem radikalisme agama, buku ini hendak menguji sejauh mana ketahanan atau resiliensi komunitas pesantren dalam menampik pemikiran, pandangan maupun gerakan yang merepresentasikan radikalisme agama. Dengan sampel yang cukup luas, para penulis menyasar model atau tipologi pesantren yang ada di Indonesia; pesantren tradisional, reformis, modern, dan salafi.

Buku yang patut diperhitungkan, berangkat dari penelitian yang tidak sebentar (selama 7 bulan) serta dalam menjangkau seluruh data yang tersebar dari berbagai pesantren yang ada di Indonesia.

Faktor Resiliensi Pesantren

Dibanding ‘menuduh’ atau menjustifikasi pesantren sebagai bagian yang berperan dalam suburnya radikalisme agama, penelitian dalam buku ini justru melihat pesantren sebagai bagian yang memiliki ketahanan akan problem tersebut.

Eksistensi pesantren hingga hari ini, membuktikan bahwa lembaga pendidikan Islam ini memiliki nilai kuat yang dibangun serta dipertahankan. Bagaimana sejumlah nilai tersebut menjadi pengikat untuk merespon, menerima dan menyerap perkembangan teologi dan sosial keagamaan di luar dirinya (hlm. 94). Ia berperan dalam pembentukan arah serta tujuan yang hendak dicapai oleh komunitas pesantren. 

Dalam pandangan umum, membawa Islam sebagai agama rahmat bagi alam semesta menjadi potret besar dari hadirnya pesantren. Namun pada aspek yang lebih khusus, perwujudan tersebut terejawantahkan dalam rumusan yang variatif dari masing-masing tipologi pesantren yang ada.

Masing-masing pesantren dari variasi tipologi yang ada, memiliki modal sosial yang menunjukan posisinya vis-à-vis radikalisme agama. Pesantren tradisional berpegang kuat pada sosok kiai dan pengajaran kitab kuning. Rumusan Panca Jiwa menjadi representasi nilai perekat anggota pesantren modern, sedangkan pesantren reformis menginduk pada komitmen organisasi yang menaunginya.

Dalam konteks pesantren reformis; Muhammadiyah dan Persis menjadi dua perwujudan dari tipologi reformis. Berbeda dari ketiga tipologi pesantren di atas, pesantren salafi dinilai cukup terbatas atas modal sosial yang dimiliki (hlm. 125).

Meski dinilai terbatas, sejumlah pesantren salafi tetap memiliki modal sosial atas kontra dengan pandangan radikalisme agama, mengingat juga banyak varian model pesantren salafi yang tidak bisa digeneralisir.

Pesantren Itu Agen Aktif, Bukan Pasif

Kepemilikan modal sosial yang khas dari masing-masing tipologi pesantren yang ada di Indonesia, ikut menopang dari berbagai hal negatif termasuk dari pandangan radikalisme agama. Sejumlah pesantren tersebut, memiliki satu komitmen yang tidak tertulis antara satu dengan yang lainnya. Dalam konteks tersebut, ketidaksepakatan dan penolakan terhadap gerakan radikalisme yang mengarah pada tindakan-tindakan ekstrim tidak dapat dibenarkan.

Meski pada taraf yang lain, munculnya gerakan radikal dalam tataran antar kelompok mendapat respon yang beragam. Yang mana sebagian menganggap organisasi-organisasi tersebut tidak sebagai ancaman serius dan ada pula yang menempatkannya sisi penolakan dan harus dibubarkan (hlm. 152).

Lebih daripada itu, kepemilikan modal sosial menjadi satu nilai yang dianggap oleh masing-masing pesantren menjadi tameng dari paparan radikalisme. Pengejawantahan yang berbeda bukan menjadi persoalan, sebab ia harus dipahami pada posisi kemandirian pesantren itu sendiri, di samping sebagai perwujudan eksistensi yang dipertahankan (hlm. 264).

Sebagai satu komunitas di antara yang lain, pesantren menjadi komunitas yang dapat dikatakan dapat lebih memberikan rasa aman terhadap masyarakat dari paparan radikalisme. Alih-alih ikut mendengungkan potensi terjadinya islamofobia pada pesantren yang dianggap sebagai pemicu pandangan maupun gerakan radikal, justru sebaliknya, ia terbukti mampu menunjukkan ketahanannya lewat nilai-nilai yang mengakar kuat pada modal sosial yang terus dibangun.

Leave a Comment

Related Post