Harakatuna.com – Dengan melihat hadirnya kembali ekspresi keagamaan yang menghendaki penerapan syariat Islam secara total pada masa kini, mengutarakan NKRI sebagai negara yang memiliki legitimasi secara fikih adalah sesuatu yang sangat krusial. Sebab, adanya anggapan “tidak sahnya Indonesia secara fikih” akan memberikan ruang lebar bagi masuknya kembali khilafahisme, yang diyakini atau tidak, akan melahirkan sebuah disintegrasi sosial di bumi Indonesia yang plural.
Fenomena mencuatnya paham khilafahisme di Indonesia pernah terjadi masif sekitar dua atau tiga dekade yang lalu. Paham demikian menginginkan sistem khilafah diterapkan di Indonesia, sebab menurutnya Islam bukan sekadar agama semata, melainkan juga negara (negara Islam). Jargon yang sangat populer terkait hal itu ialah al-Islamu huwa ad-din wa ad-dawlah (Islam adalah agama dan negara).
Fenomena demikian masih kita saksikan denyutnya pada saat ini. Ia tidak lagi beroperasi secara konfrontatif untuk menegakkan negara khilafah, namun bergerak secara sistematis dan terus-menerus membuat diskursus di beberapa media daring (medsos). Ini merupakan cara strategis mereka dalam mengarusutamakan paham khilafah di Indonesia.
Sebab, tanpa pemahaman teologis dan historis yang kuat mengenai berdirinya negara Indonesia sekarang ini (baca: negara yang tidak menerapkan sistem khilafah), fenomena itu akan sangat mudah merambah ke pemikiran anak-anak muda Indonesia untuk mengusung kembali sistem khilafah di Indonesia secara konfrontatif.
Sehingga, fokus dalam tulisan ini akan menjelaskan ihwal status Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pandangan fikih. Legitimasi fikih atas bangunan NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya sangatlah penting untuk diutarakan guna mendelegitimasi paham-paham yang ingin menjadikan Indonesia dengan sistem khilafah.
Indonesia dalam Kacamata Fikih
Kata fikih dalam kitab-kitab klasik (turats), seperti Syarh Fathul Qorib al-Mujib karya Muhammad ibn Qosim al-Ghazzi atau Fathul Mu’in bi Syarh Qurrotil ‘Ain karya Zainuddin al-Malibari, telah membeberkan pengertian fikih dengan arti al-fahmu (paham) secara bahasanya. Namun, secara terminologinya fikih adalah sebuah piranti ilmu tentang hukum syar’i yang dipraktikkan (‘amali) oleh manusia yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dalam pengantar yang disampaikan KH Said Aqil Siradj dalam buku Fikih Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (2014) susunan Marzuki Wahid, beliau mengatakan fikih adalah sebuah pemahaman atas teks suci, Al-Qur’an dan hadis. Hal itu mengacu pada kata fikih dalam bahasa Arab yang memiliki arti paham, yang berasal dari kata faqaha–yafqohu–fikhan, yang berarti al-fahmu (paham), yakni al-fahmu as-shohih (pemahaman yang benar).
Artinya, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika fikih itu berbeda pada satu tempat dengan tempat yang lainnya, atau pada satu zaman dengan zaman yang lainnya. Hal demikian terbukti dengan adanya qoul qodim dan qoul jadid di dalam fikih Imam Syafi’i. Jika qoul qodim adalah keputusan fikih Imam Syafi’i pada saat di Irak, maka qoul jadid adalah keputusan fikih Imam Syafi’i sewaktu di Mesir.
Dengan melihat kenyataan fikih yang demikian, menjadi sangat relevan pendapat KH Sahal Mahfudz dalam bukunya Fikih Nuansa Sosial (1994) terkait penerapan fikih, yang menurutnya fikih harus memenuhi dua sisi, yakni sisi langit dan bumi. Dengan kata lain, selain fikih harus berpegang teguh pada sisi transendentalnya, yaitu Al-Qur’an dan hadis, fikih juga harus bisa memenuhi kebutuhan umat pada ruang dan waktu tertentu.
Dalam konteks Indonesia dengan nuansa masyarakat yang plural, ihwal syariat Islam untuk dijadikan dasar negara telah mengalami dialog panjang yang diangkat oleh para founding fathers negara Indonesia. Dialog tersebut pernah mencuat menjelang hari kemerdekaan Indonesia tahun 1945, yang pada saat itu syariat Islam ditempatkan pada sila pertama, namun sehari setelah proklamasi kemerdekaan, ia mendapat protes tegas dari kalangan agama lain, sehingga berbunyilah “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama sebagai ganti dari anak kalimat yang berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Tak hanya itu, usulan ajaran Islam sebagai dasar negara oleh kelompok-kelompok Islam di Indonesia juga mengalami kegagalan yang kedua kalinya pada sidang konstituante tahun 1959. Kegagalan ini terjadi karena hal itu tidak disetujui oleh kelompok-kelompok lain yang sama-sama sah untuk hadir di negara Indonesia.
Dalam menghadapi hal itu, fikih Indonesia berperan untuk menemukan jalan tengah: di satu sisi tidak meninggalkan pesan-pesan Islam, di sisi lain juga harus memenuhi kebutuhan umat. Dengan kata lain, menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya adalah bentuk negara yang sudah selaras dengan kaidah fikih yang berbunyi: “ma la yudraku kulluhu la yutroku kulluhu”, suatu hal yang tidak bisa didapatkan seutuhnya tidak seyogianya ditinggalkan seluruhnya.
Artinya, meskipun negara Indonesia tidak menerapkan syariat Islam sepenuhnya, ia juga tidak meninggalkannya seluruhnya. Karena di sisi lain, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang tercermin pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sehingga agama menjadi sebuah landasan moral dan etis bagi bangunan sosial, ekonomi, dan politik negara-bangsa kita dalam rangka mewujudkan keadilan sosial (Muhammad, 2024).
Dengan demikian, fikih Indonesia—tanpa harus menerapkan sistem khilafah—lebih bersifat adaptif, yang bisa merangkul pesan suci Islam dan memenuhi kebutuhan manusia dalam satu tarikan napas, tanpa menimbulkan kerusakan dalam tubuh masyarakat Indonesia yang berupa disintegrasi sosial yang sulit untuk dibendung.
Fikih yang demikian –yang menjadikan agama sebagai landasan untuk mewujudkan keadilan sosial— sudah termasuk bentuk manifestasi syariat Islam tanpa harus menyusun ulang sistem negara yang berpotensi menghadirkan ketegangan dalam kehidupan bangsa, seperti yang disampaikan Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah, ulama pengikut mazhab Hanbali, dalam karyanya Al-Thuruq al-Hukmiyah fi al-Siyasah al-Syar’iyyah (1999) yang dikutip oleh KH Husein Muhammad (2025):
“Jika telah tampak indikator keadilan melalui cara apa pun, maka itulah syariat dan agama Allah.”
Sehingga, tanpa harus mendirikan negara khilafah, negara Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dalam mewujudkan keadilan sudah dianggap legitimate secara syar’i. Begitu pun sebaliknya, jika usulan negara khilafah hanya akan melahirkan permasalahan baru dalam kehidupan bernegara, tentu saja ia sudah berseberangan dengan kaidah-kaidah fikih yang menjadi pijakan dasar sebuah keputusan fikih.








Leave a Comment