Menelisik Mandat Perempuan sebagai Khalifah di Bumi

Isnawati Kurnia

30/03/2025

5
Min Read
perempuan Khalifah

On This Post

Harakatuna.com – Dalam pemikiran Islam, konsep manusia sebagai Khalifah fil Ardl atau pemimpin di muka bumi telah lama menjadi topik diskusi yang kerap dikaitkan dengan peran gender dalam masyarakat. Dr. Nyai Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, seorang anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menegaskan bahwa mandat tersebut tidak saja diberikan kepada laki-laki, namun juga perempuan.

Gagasan ini ia sampaikan dalam sebuah ceramah yang dihadiri ribuan jamaah salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta. Dengan penegasan itu, ia mengajak umat Islam untuk memahami bahwa perempuan bukanlah sosok yang berperan dalam ruang domestik belaka, tetapi juga memiliki tanggung jawab dan hak yang setara dalam membangun kemaslahatan di ruang publik.

Pandangan ini mendobrak konstruksi sosial yang selama ini membatasi peran perempuan dalam berbagai sektor kehidupan. Menurutnya, pemahaman yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu berada dalam ranah domestik adalah hasil dari cara pandang yang menyempitkan makna kepemimpinan manusia di bumi. Ia menekankan bahwa Islam tidak memberikan batasan yang menghambat perempuan untuk berperan di ruang publik.

Sebaliknya, perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam hal intelektual, spiritual, dan moral. Pemisahan yang tajam antara ranah domestik dan publik sejatinya adalah konstruksi sosial yang tidak memiliki landasan kuat dalam teks-teks keagamaan jika ditafsirkan secara holistik dan kontekstual.

Gagasan ini berhadapan langsung dengan pemahaman konservatif yang sering merujuk pada QS. An-Nisa ayat 34 sebagai dalil untuk membatasi gerak perempuan di ranah publik. Ayat tersebut, yang berbicara mengenai kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, kerap dijadikan rujukan untuk mengukuhkan dominasi laki-laki atas perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Nyai Nur Rofiah mengajak jamaah untuk tidak memahami ayat ini secara sempit, melainkan melihatnya dalam konteks yang lebih luas dengan pendekatan keadilan dan kemaslahatan. Jika ditafsirkan secara menyeluruh, Islam tidak membatasi perempuan untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk dalam kepemimpinan. Justru, Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Pemikiran yang mengarah pada kesetaraan gender dalam Islam bukanlah gagasan baru, tetapi sering kali tertutupi oleh dominasi interpretasi patriarkal yang sudah mengakar. Dalam sejarah Islam, perempuan telah memainkan peran penting di berbagai bidang, baik dalam keilmuan, politik, maupun ekonomi.

Sejarah mencatat bahwa istri Rasulullah, Khadijah binti Khuwailid, adalah seorang pengusaha sukses yang turut berkontribusi dalam perjuangan dakwah Islam. Aisyah binti Abu Bakar, yang juga istri Rasulullah, dikenal sebagai salah satu periwayat hadis terbanyak dan cendekiawan Muslim yang berpengaruh. Keberadaan perempuan-perempuan ini membuktikan bahwa Islam sejak awal telah memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan aktif dalam masyarakat.

Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa banyak perempuan masih mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Fenomena ini semakin diperparah dengan kebijakan-kebijakan yang menekan perempuan untuk kembali ke ruang domestik, seperti yang terjadi di Afghanistan, di mana perempuan dilarang mengakses pendidikan dan pekerjaan di sektor tertentu.

Pemahaman bahwa perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl menjadi sangat penting untuk dikedepankan. Sebab, jika perempuan dipinggirkan dari ruang publik, maka akan terjadi ketimpangan dalam pengelolaan kemaslahatan umat.

Dalam ceramahnya, Nyai Nur Rofiah juga menyoroti aspek mendasar dari keberadaan manusia sebagai makhluk intelektual dan spiritual. Ia menekankan bahwa manusia tidak saja memiliki tubuh secara fisik, namun juga akal dan hati nurani yang menjadi landasan dalam bertindak.

Dengan kesadaran ini, setiap individu—baik laki-laki maupun perempuan—dapat memastikan bahwa segala tindakannya berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan. Pemahaman ini selaras dengan konsep makarimal akhlaq atau kemuliaan akhlak yang menjadi tujuan utama dari ajaran Islam. Islam hadir sebagai ajaran yang mengatur aspek hukum semata, sekaligus pedoman untuk membangun peradaban yang lebih adil dan manusiawi.

Dalam perspektif yang lebih luas, pemikiran yang disampaikan oleh Nyai Nur Rofiah bukan sekadar wacana keagamaan, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang sangat besar. Jika gagasan ini diterima dan dipraktikkan secara luas, maka akan terjadi perubahan mendasar dalam pola relasi gender di masyarakat.

Perempuan tidak lagi dipandang sebagai pihak yang harus tunduk pada batasan-batasan yang dibuat secara sepihak oleh tafsir-tafsir yang tidak adil, melainkan sebagai mitra sejajar dalam membangun kebaikan bersama. Hal tersebut menjadi tanggung jawab perempuan dan laki-laki, karena keadilan gender bukanlah isu perempuan semata, melainkan isu kemanusiaan.

Kesadaran bahwa perempuan adalah Khalifah fil Ardl membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam dunia pendidikan, hal ini berarti bahwa perempuan harus mendapatkan akses yang sama untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Dalam bidang ekonomi, perempuan harus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan berkembang.

Dalam ranah politik dan kepemimpinan, perempuan harus diberikan ruang untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang berdampak bagi masyarakat luas. Tanpa kehadiran perempuan dalam semua sektor ini, pembangunan yang inklusif dan berkeadilan tidak akan terwujud.

Gagasan ini juga memiliki relevansi dalam perdebatan yang lebih luas mengenai hak asasi manusia dan demokrasi. Negara-negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan gender cenderung lebih maju dalam aspek kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Sebaliknya, negara-negara yang masih membatasi peran perempuan sering kali mengalami stagnasi dalam pembangunan. Karena itu, pemahaman bahwa perempuan adalah Khalifah fil Ardl bukan menjadi isu keagamaan an sich, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Kesimpulan dari pemikiran ini jelas: Islam adalah agama yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai prinsip utama. Tafsir yang mengekang perempuan dari ruang publik harus dikaji ulang dengan pendekatan yang lebih adil dan berbasis pada tujuan utama dari syariat Islam itu sendiri.

Perempuan bukanlah pihak yang harus terus-menerus diperdebatkan haknya, tetapi harus diakui sebagai bagian integral dari umat manusia yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membangun peradaban. Dengan memahami Islam secara lebih luas dan kontekstual, maka ajaran ini akan semakin relevan dalam menjawab tantangan zaman dan membawa manfaat yang lebih besar bagi seluruh umat manusia.

Leave a Comment

Related Post