Harakatuna.com – Pengarusutamaan ekoteologi dengan melibatkan peran kelompok keagamaan, atau islamis, sejatinya merupakan langkah strategis dalam menjangkau masyarakat secara langsung. Namun, belakangan muncul kekhawatiran dengan eksisnya islamisme dalam merespons tawaran tersebut. Ekoteologi yang digagas oleh Kementerian Agama RI dalam dianggap mereduksi kompleksitas persoalan lingkungan menjadi sekedar masalah moral dan spiritual.
Meskipun pemerintah secara resmi telah melarang dan membubarkan organisasi mereka, proses diseminasi gagasan ideologisnya masih berlangsung secara signifikan. Tidak hanya di ruang-ruang liqa’ atau pertemuan internal di media sosial juga secara terbuka menyebarkan doktrin ajarannya. Di antara yang masif direspons adalah persoalan ekoteologi ini.
Di media sosial, setidaknya ditemukan dua akun yang masif memberikan respons atas tawaran ekoteologi Kementerian Agama RI. Pertama, Buletin Dakwah Kaffah. Akun ini menurut hasil penelitian tim PPIM UIN Jakarta, Nigrum, dan Rizaldi aktif di berbagai platform seperti Instagram, website, Facebook, dan lainnya yang dikelola langsung oleh aktivis HTI. Kedua, akun Muslimah News yang juga dikelola oleh aktivis HTI sebagaimana hasil riset Niam dan Mubarak.
Secara garis besar, narasi yang dibangun oleh kedua akun tersebut menyoal ekoteologi Kementerian Agama RI tampak seirama. Keduanya menganggap bahwa, tawaran itu tidak cukup solutif untuk mengatasi rumitnya persoalan krisis lingkungan. Bahkan kedua akun ini memosisikan ekoteologi hanya sebatas proyek musiman untuk melanggengkan sistem kapitalisme. Berikut penulis lampirkan kutipan langsung dari kedua akun ini.
Muslimah News: Mampukah Ekoteologi Menyelesaikan Masalah Lingkungan?
Ekoteologi mereduksi permasalahan kerusakan lingkungan yang sistemis menjadi sekadar permasalahan moral dan spiritual. Hal ini sangat berbahaya. Selain tidak menyolusi permasalahan sistemis yang dihadapi, juga makin melanggengkan sistem kapitalisme yang merupakan aktor utama kerusakan lingkungan. Moderasi dan ekoteologi membelokkan para ulama muda ke arah kompromistis dan menumpulkan sikap amar makruf nahi mungkar (Mulismah News, 2025).
Buletin Dakwah Kaffah: Haram Merusak Alam!
Deforestasi (penggundulan hutan) besar-besaran yang terjadi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dengan demikian, hanya sistem Islamlah (khilafah) yang mampu mengelola sumber daya alam. Dalam hal penambangan, dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), Khalifah (kepala negara Islam) adalah ra’in (pengurus rakyat). Karena itu negara (khilafah) bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan milik umum demi kemaslahatan umat (Buletin Dakwah Kaffah, 2025).
Titik persamaan narasi yang coba dibangun oleh kedua akun ini terletak pada dua aspek utama. Pertama, upaya untuk meruntuhkan tawaran ekoteologi dengan berbagai klaim yang tak beralasan. Kedua, menjadikan sistem khilafah Islamiah sebagai solusi monolitik dalam mengatasi persoalan lingkungan. Hal ini bisa dipahami sebagai upaya untuk mempengaruhi publik demi tegaknya tawaran gagasan ideologi politiknya.
Pertanyaannya reflektifnya kemudian, apakah betul tawaran ekoteologi Kementerian Agama RI tidak memberikan solusi yang signifikan atau bahkan justru melanggengkan sistem sekuler-kapitalis sebagaimana klaim mereka? Jika iya, dari mana kita bisa mengambil pedoman yang solutif? Apa iya Islam punya tawaran yang bersifat kaku dan final dalam mengatasi krisis lingkungan di era modern? Saya akan coba jabarkan lebih lanjut.
Hemat saya, kita bisa katakan klaim mereka problematik, baik secara konseptual maupun substantif. Sejak awal mereka gagal memahami ekoteologi yang digagas Kementerian Agama RI. Bahkan, bisa dikatakan bukunya juga belum dibaca sama sekali dengan munculnya klaim seperti itu. Di bagian pengantar buku ekoteologi Kementerian Agama RI, penekanannya sangat jelas bahwa, tawarannya tidak hanya berhenti pada konsep semata tetapi juga pada ranah praktis.
Pernyataan Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI, pada bagian pengantar, “Ekoteologi menegaskan tiga hal pokok: pertama, iman, keyakinan bahwa menjaga alam adalah amanah Tuhan; kedua, ilmu, pengetahuan ilmiah yang memberi kita data dan fakta kondisi bumi; dan ketiga, amal: aksi nyata yang menjembatani iman dan ilmu agar tidak berhenti pada wacana.”
Penegasan ini tampak jelas dalam isi buku yang tidak hanya membahas konsep, tetapi juga jejaring kolaborasi dan strategi implementasi yang menyentuh berbagai sektor. Selengkapnya baca buku Ekoteologi Kemenag 2025.
Dari data ini, jelas bahwa kritik mereka tidak beralasan dan sangatlah dangkal. Ekoteologi yang dikritik oleh mereka hanya pada tataran definisi pun bersifat parsial. Sekarang mari kita mengulas argumen mereka tentang tawaran khilafah Islamiah sebagai solusi monolitik dalam mengatasi krisis lingkungan.
Fiksasi fikih lingkungan yang terinternalisasi dalam institusi khilafah Islamiah sebagaimana klaim mereka juga problematik. Nabi Saw sama sekali tidak pernah memberikan pedoman yang bersifat kaku dan final mengenai persoalan lingkungan. Hal ini tampak jelas dalam perbedaan para sahabat Nabi dalam mengambil kebijakan. Mulai dari masa Abu Bakar hingga Ali bin Abi Thalib memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Begitu juga pemikiran fikih lingkungan yang muncul belakangan juga tidak bersifat monolitik.
Dalam persoalan muamalah seperti ini, Nabi menghendaki kita untuk terus berijtihad dalam merumuskan formulasi kebijakan yang sesuai dengan konteks zaman. Pada posisi inilah, tawaran ekoteologi Kementerian Agama berperan. Ia tidak lain merupakan hasil ijtihad dari berbagai cendekiawan, lintas disiplin ilmu pengetahuan, yang kompeten sebagai upaya untuk mengatasi krisis lingkungan yang terjadi saat ini.
Alih-alih terlalu dini mengukur solotif atau tidaknya, sikap bersahabat dengan turut berperan agaknya jauh lebih dibutuhkan. Krisis lingkungan merupakan persoalan yang sangat kompleks yang sulit diselesaikan dengan hanya satu pendekatan ideologis apalagi yang sarat kepentingan politis. Ia menuntut kolaborasi lintas sektor, lintas disiplin, bahkan lintas iman.
Menggiring wacana lingkungan semata-mata demi tegaknya satu ideologi politik tertentu hanya akan memperumit keadaan. Tawaran institusi khilafah sebagai solusi monolitik bukan saja simplistis, tetapi juga menutup kemungkinan ijtihad yang adaptif terhadap tantangan ekologis era modern. Padahal, dalam warisan sejarah Islam sendiri, praktik pengelolaan sumber daya alam sangat kontekstual dan bergantung pada situasi sosial, ekonomi, dan politik yang melingkupinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.









Leave a Comment