Menakar Kepalsuan Jargon “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunah”

Harakatuna

06/06/2024

2
Min Read

On This Post

Seruan untuk kembali pada Al-Qur’an dan sunah sangat bangus, jika dipahami dengan benar. Akan tetapi faktanya mereka hanya bermodal terjemahan semata. Bahkan mereka menolak mengikuti jalan pemahaman ulama untuk memahami teks Al-Qur’an dan hadis. Kesalahan dalam memahami seruan “kembali kepada Al-Qur’an dan sunah” ini kemudian melahirkan sikap fanatisme.”

Geneologi Paham Takfiri

  • Slogan yang mereka gaungkan saat itu adalah “lā hukma illa Allāh”, tiada hukum selain hukum Allah lahir dalam argumen mereka menggunakan dalil Surat Al-Maidah ayat 44, 45, 47.
  • Mereka menegaskan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dicap sebagai orang-orang kafir, zalim, fasik, dan halal darahnya.
  • Mereka meyakini bahwa tahkim adalah hukum produk manusia. Membuat hukum sendiri artinya berupaya menyaingi Allah dalam menetapkan hukum.

Fenomena di Era Modern

  • Fenomena yang populer saat ini terkait dengan kebid’ahan tradisi maulid Nabi.
  • Pengikut Salafi, Wahabi, mengeklaim bahwa maulid Nabi itu adalah bid’ah yang tidak ada contohnya dari Nabi.
  • Mereka menutup mata dari melihat perbedaan pendapat ulama.
  • Mereka menerobos larangan agama, yaitu menghujat sesama Muslim yang berada di luar kelompok mereka.
  • Bahkan ajaran ini mulai memasuki dan digandrungi anak-anak muda dan awam yang puber dalam beragama.

Kesimpulannya, seruan “kembali kepada Al-Qur’an dan sunah” yang diamini banyak orang saat ini belumlah dipahami dengan tepat. Meski berkata demikian, hakikatnya mereka hanya kembali kepada pemahaman objektif mereka sendiri dalam memahami teks agama; di mana pemahaman ini tidak dilandasi dengan perangkat keilmuan yang memadai.

Leave a Comment