Harakatuna.com – Isu kesetaraan gender bukanlah topik baru dalam ranah sosial maupun keagamaan, namun dalam beberapa dekade terakhir wacana ini mengalami peningkatan yang luar biasa signifikan. Di kampus, komunitas urban, forum keagamaan, hingga ruang digital, perbincangan mengenai keadilan gender semakin mengemuka.
Meski demikian, persoalan fundamental yang kerap muncul ialah bagaimana memahami kesetaraan gender bukan sekadar sebagai gerakan sosial, tetapi juga sebagai gerakan teologis yang menuntut reinterpretasi mendalam terhadap ajaran agama yang selama ini dipersepsikan bias gender.
Di titik inilah kritik Marxian memberikan lensa analitis yang tajam. Marx menjelaskan bahwa struktur sosial selalu bertumpu pada basis ekonomi, yang kemudian melahirkan superstruktur ideologis berupa agama, budaya, moralitas, dan hukum. Dalam banyak masyarakat, patriarki menempati posisi sebagai ideologi dominan yang melanggengkan struktur kekuasaan tertentu, dengan laki-laki sebagai pusat otoritas dan perempuan sebagai subordinat. Patriarki, dalam pengertian sederhana, adalah sistem yang mengkonsentrasikan kekuasaan pada laki-laki dalam ranah keluarga, agama, politik, hingga ekonomi.
Agama dalam masyarakat patriarkal kerap berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan gender. Berbagai tafsir klasik yang menggambarkan perempuan sebagai “penggoda”, “pengikut”, atau “makhluk lemah” diterima sebagai kebenaran absolut karena dianggap bagian dari ajaran suci.
Namun, dalam perspektif Marxian, penerimaan pasif semacam ini adalah bentuk false consciousness: kesadaran palsu yang membuat kelompok tertindas, dalam hal ini perempuan, tidak menyadari bahwa mereka sedang berada dalam struktur yang menindas. Musdah Mulia menegaskan bahwa bias gender semacam ini bukanlah produk wahyu, tetapi hasil konstruksi budaya yang menyusup melalui tafsir keagamaan.
Gerakan kesetaraan gender di Indonesia dapat dibaca sebagai reaksi terhadap struktur patriarki yang sudah mengakar sejak era kolonial hingga kini. Kartini, misalnya, bukan hanya memperjuangkan pendidikan bagi perempuan, tetapi juga mengkritik keras bagaimana “adat yang menindas” membelenggu kebebasan berpikir perempuan Jawa. KH. Husein Muhammad menyebut bahwa kegelisahan Kartini merupakan contoh paling awal dari kesadaran feminis yang berhadapan dengan struktur patriarkal yang mapan.
Di era modern, aktivisme perempuan Muslim seperti Muslimat NU, Rahima, dan jaringan ulama perempuan menunjukkan bahwa perjuangan kesetaraan gender tidak harus berada di posisi berseberangan dengan agama. Sebaliknya, banyak aktivis dan ulama perempuan yang menempuh jalur reinterpretasi dengan menggunakan metode hermeneutik, pendekatan historis, dan pembacaan sosial-kritis terhadap teks-teks keagamaan.
Mereka menolak pendekatan literal yang selama ini didominasi oleh perspektif maskulin, dan menggali kembali semangat egaliter Islam bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (nafs wahidah) sebagaimana ditegaskan oleh Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Dalam konteks inilah teologi pembebasan atau teologi transformatif menemukan relevansinya. Teologi pembebasan menolak agama yang digunakan sebagai legitimasi status quo, dan mengembalikan agama pada fungsinya sebagai kekuatan emansipatoris yang berpihak pada kelompok tertindas.
Tokoh seperti KH. Husein Muhammad dan Musdah Mulia konsisten menunjukkan bahwa ketidakadilan gender bukan berasal dari teks suci, melainkan dari pembacaan manusia yang terpengaruh budaya patriarkal. Karena itu, perubahan sosial membutuhkan ijtihad sosial-teologis untuk memperbarui tafsir sesuai perkembangan zaman sekaligus menghadirkan nilai keadilan Tuhan dalam realitas sosial.
Pernyataan terkenal Marx bahwa “agama adalah candu masyarakat” sering disalahpahami seolah ia menolak agama secara total. Padahal maksudnya lebih subtil: agama dapat menjadi hiburan bagi mereka yang tertindas, tetapi juga bisa menjadi alat ideologi yang membuat mereka menerima penindasan tanpa perlawanan. Dalam konteks patriarki, hal ini tampak jelas ketika agama dijadikan legitimasi pembatasan ruang gerak perempuan dengan dalih “kodrat” atau “syariat”.
Namun kritik Marx justru membuka jalan bagi transformasi. Jika semangat kritik tersebut dipakai bukan untuk menolak agama, tetapi untuk mengevaluasi struktur penafsiran yang bias, maka agama dapat menjadi kekuatan pembebasan, bukan dominasi. Di titik inilah kesetaraan gender bekerja sebagai gerakan sosial-teologis: sosial karena mendorong perubahan struktur masyarakat; teologis karena berakar pada reinterpretasi nilai-nilai ilahiah yang membebaskan.
Kesetaraan gender tidak cukup berhenti sebagai wacana atau teori. Ia membutuhkan keberanian untuk mengubah struktur sosial, budaya, dan kebijakan publik secara nyata. Di sisi lain, laki-laki sebagai kelompok yang diuntungkan oleh patriarki perlu mengkritik privilese mereka dan membuka ruang dialog yang setara. Marx menyebut bahwa perubahan sejati hanya terjadi melalui praxis; tindakan nyata yang mengubah kondisi sosial, bukan sekadar perubahan ide.
Karena itu, umat beragama perlu menyadari bahwa agama bukanlah musuh feminisme. Yang harus dikritik adalah tafsir keagamaan yang bias patriarki. Dengan memadukan lensa kritik Marxian dan semangat teologi pembebasan, kita bisa membayangkan agama sebagai kekuatan moral yang tegak di atas nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kesetaraan gender sebagai gerakan sosial-teologis adalah perjuangan membebaskan manusia dari belenggu ideologis patriarki, baik dalam ruang sosial maupun religius. Kritik Marx mengajarkan kita bahwa struktur kekuasaan sering kali tersembunyi di balik simbol moralitas dan agama. Sementara teologi pembebasan mengingatkan bahwa iman tidak mungkin dibangun di atas ketidakadilan.
Pada akhirnya, memperjuangkan kesetaraan gender bukanlah bentuk pemberontakan terhadap agama, melainkan upaya untuk mengembalikan agama pada akarnya: keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan yang sejati.








Leave a Comment