Harakatuna.com – Radikalisme di Indonesia telah sirna? Oh, tidak. Anggapan semacam itu terlalu menyederhanakan kenyataan. Hari ini, narasi para radikalis masih menemukan ruangnya, baik di dunia maya maupun di ranah sosial-politik. Media sosial, yang sejak lama menjadi sarana propaganda, terus dibanjiri kampanye bertajuk supremasi nilai tertentu atas kebangsaan, dengan kedok jargon-jargon keagamaan.
Jika beberapa waktu lalu muncul tagar #SyariahKaffahUntukIndonesia dan #MuslimahTolakGenderEquality merajai percakapan digital, hari ini wacananya bergeser, namun dengan pola yang sama. Kampanye bertajuk penolakan terhadap kebijakan negara yang dituduh ‘sekuler’, hingga narasi delegitimasi pemerintahan, terus mengemuka. Ujaran kebencian kerap dijadikan bahan bakar membangun sentimen.
Ironisnya, di sejumlah kesempatan, radikal-terorisme di tanah air dianggap perdebatan wacana belaka. Tak jarang, mereka yang mencoba mengkritisi para radikalis justru diklaim pihak yang sebenarnya radikal. Padahal, jika dicermati, polanya selalu berulang: memelintir istilah keagamaan, membangun narasi ketidakadilan, dan menunggangi momentum tertentu demi menciptakan ketidakpercayaan terhadap negara.
Salah satu contoh aktualnya ialah merespons mereka terhadap kebijakan pemerintah ihwal moderasi beragama. Mereka menuduhnya sebagai upaya sistematis melemahkan ajaran Islam dan menciptakan generasi sekuler. Narasinya jelas kontradiktif dengan fakta bahwa kebijakan tersebut justru bertujuan meredam radikalisme dan mencegah diseminasi paham intoleran, baik di lembaga pendidikan maupun khalayak publik.
Prof. Mahfud MD pernah mengatakan, radikalisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu. Namun dalam praktiknya, kasus-kasus yang mencuat di Indonesia justru menunjukkan bahwa kelompok radikal menggunakan term-term Islam sebagai alat justifikasi. Artinya agama dipaksa menjadi sumber masalah, dimanfaatan pihak tertentu untuk kepentingan ideologis mereka sendiri.
Term Islami yang Diradikalisasi
Disadari atau tidak, banyak istilah dalam Islam yang berpotensi mengalami radikalisasi. Ketika hal itu terjadi, setiap diskusi tentangnya menjadi sensitif dan sarat kepentingan. Muslim progresif yang mencoba meluruskan makna aslinya justru biasanya tertuding liberal, sementara pihak yang mengeksploitasi istilah tersebut enggan dicap radikal. Hasilnya? Perang wacana tak berkesudahan.
Radikalisasi term-term Islam bukan isapan jempol belaka. Istilah seperti hijrah, kaffah, hijab, hingga syariah dan muslimah telah mengalami pergeseran makna. Mereka yang menggunakannya dalam konteks keagamaan yang lebih fleksibel dituding mengaburkan ajaran Islam, sementara pihak yang mengeksploitasinya mengklaim sebagai pembela nilai-nilai Islam yang ‘sebenarnya’.
Lalu, bagaimana mekanisme radikalisasi tersebut berlangsung? Mengapa istilah-istilah tersebut begitu mudah dimanipulasi? Kuncinya ialah mereduksi dan menggeser maknanya agar sesuai dengan agenda tertentu, kemudian dibenturkan dengan isu-isu aktual, menciptakan kesan bahwa Islam sedang dipersekusi atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak orang termakan narasi provokatifnya.
Ambil contoh istilah hijrah. Secara historis, ia merujuk pada pindahnya Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah, yang merupakan simbol perjuangan dari masa sulit menuju kejayaan. Namun, dalam wacana kelompok radikal, hijrah direduksi jadi sekadar perubahan gaya hidup yang mengarah pada penerapan syariat palsu. Mereka yang tak berpenampilan syar’i dianggap belum berhijrah secara kafah karena enggan mengikuti tren hijrah.
Hal yang sama terjadi pada istilah kaffah, yang dalam konteks aslinya berarti berislam secara menyeluruh, baik dalam ibadah, akhlak, maupun muamalah. Namun, dalam narasi kelompok radikal, Islam kafah dipersempit jadi penerapan hukum Islam secara formal dalam kehidupan bernegara, tanpa mempertimbangkan pluralitas dan sistem hukum. Akibatnya, mereka yang tidak setuju dituduh menolak Islam secara keseluruhan.
Pergeseran makna juga terjadi terhadap istilah syariah. Secara bahasa, ia berarti jalan atau pengatur kehidupan seorang Muslim. Namun, dalam propaganda radikal, syariah direduksi menjadi sistem hukum kaku yang mesti diterapkan dalam struktur negara. Ketika ada kebijakan pemerintah yang tak sesuai, narasi yang muncul ialah bahwa negara sedang menekan umat Islam dan menghalangi penerapan syariat.
Pada akhirnya, manipulasi term tersebut memantik polarisasi masyarakat. Narasi yang mereka bangun seolah ada dua kubu besar: yang memperjuangkan Islam dan yang menghalangi penerapannya. Padahal, realitasnya tidak sesederhana itu. Islam bukan simbol atau jargon politik saja, melainkan ajaran yang luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Itukah kemunafikan HTI: syariah kafah itu produk manipulasi agama.
Kerancuan Syariah Kafah
Alasan kenapa saya menilai segala upaya pereduksian term Islam sebagai radikalisasi adalah karena kerancuan gagasan yang mereka tawarkan. Syariah kafah macam apa, konkretnya, yang mereka inginkan? Kurang kafah bagaimana syariat diterapkan di negeri ini? Mereka rancu atau memang sengaja melakukan stigmatisasi dan pembodohan kepada masyarakat?
Kalau pun saya akan dianggap radikal karena tidak toleran terhadap mereka, maka radikal kepada yang radikal adalah keharusan, dan termasuk cara memberantas paham radikal itu sendiri. Kerancuan mereka tak dapat dibiarkan, harus dipertanyakan, dipersoalkan, karena di situlah kelemahan mereka. Radikalisasi itu akan berjalan mulus hanya bagi ia yang dangkal memahami agama.
Di Indonesia, syariat Islam secara bebas bisa ditegakkan. Ibadah wajib dan ibadah sunah tak ada yang melarang, bisa ditegakkan seutuh mungkin, dan yang haram juga dilarang oleh konstitusi. Lalu kurang kafah bagaimana? Rancu. Sangat rancu. Satu-satunya cara agar seakan tidak rancu adalah menggeser makna syariat itu sendiri.
Orang-orang radikal menggeser makna syariat, yakni menambah sesuatu yang sebenarnya bukan syariat dan dianggapnya syariat. Apakah itu? Apa lagi kalau bukan khilafah, jualan mereka, para dedengkot HTI. Khilafah dianggap ajaran syariat, sehingga tidak menerapkan khilafah berarti syariat kita belum kafah. Bukankah itu agenda busuk di balik hashtag mereka, termasuk #SyariahKaffahUntukIndonesia?
Sampai kapan harus menjelaskan bahwa khilafah tidak masuk bagian syariat, dan sampai kapan mereka kapok untuk memelintir ajaran Islam demi hasrat politik mereka. Kalau pun memang khilafah harus dipaksa masuk bagian syariat, apakah posisinya diletakkan sebagai yang wajib sebagaimana salat, puasa, dan zakat? Sungguh utopia politik yang sangat buruk dan jahat.
Betapa buruknya agenda HTI, kelompok radikalis dan terlarang itu, yakni radikalisasi dengan memanipulasi term-term Islam. Stigmatisasi tersebut tak boleh dibiarkan, mesti dilawan. Sampai kapan kita, atau Anda, larut dalam narasi pembodohan dan hipokrisi HTI?
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment