Judul Buku: Islam Agama Ramah Perempuan, Penulis: KH. Husein Muhammad, Penerbit IRCiSoD, Tahun Terbit: Januari 2021, Jumlah Halaman: 396 halaman, ISBN: 978-623-6699-19-5. Peresensi: Marisa Rahmashifa.
Harakatuna.com – Menurut Karl Marx fungsi agama adalah membius sebagian besar masyarakat agar tunduk dan patuh kepada kepentingan dan nilai-nilai yang dianut oleh penguasa. Agama berperan dalam membentuk pandangan masyarakat mengenai peran gender.
Tanpa ragu-ragu, kaum laki-laki pun mengatasnamakan agama demi memperoleh keuntungan dari perempuan. Kaum perempuan menjadi makhluk subordinasi dengan batasan peran yang dimilikinya. Hal itulah yang kemudian melahirkan sebuah pertanyaan hingga saat ini Apakah agama Islam melakukan penindasan, marginalisasi terhadap kaum perempuan?
Fenomena tersebut menggerakkan KH. Husein Muhammad untuk melakukan pembelaan terhadap perempuan dengan gagasaannya melalui buku ini. Selama ini kitab klasik yang menjadi rujukan utama dalam membentuk nilai, norma dan budaya pesantren, ternyata sangat mensubordinasi kaum perempuan.
Misalnya, laki-laki memiliki kekuasaan menceraikan istri sedangkan istri hanya boleh mengajukan gugatan cerai, laki-laki berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang dinikahi. Atas dasar itulah sebagai kiai sekaligus aktivis beliau menggagas wacana tandingan dengan basis keilmuan dalam pesantren demi memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender.
Salah satu akar permasalahan dari ketimpangan gender tersebut ialah kekeliruan dalam menginterpretasi teks-teks keagamaan. Husein Muhammad menjelaskan detail definisi serta relasi antara tauhid, syariat, fikih, dan fikih perempuan. Menurutnya pesan-pesan tauhid dalam Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan kondisi budaya pada suatu zaman yang mengusung visi dan misi yang sama yakni, kesetaraan dan keadilan untuk seluruh manusia.
Kita dapat memahami bahwa syariat para Nabi bisa berbeda-beda. Sedangkan akidah mereka sama yaitu tauhid. Perbedaan syariat satu dengan syariat yang lain, disebabkan karena adanya perbedaan tradisi, kebudayaan, dan peradaban masyarakatnya masing-masing (hlm. 98).
Teks-teks Al-Qur’an dan hadis telah mengalami metodologi transformasi tanpa menghilangkan aspek-aspek logika rasional. Dalam pendirian KH. Husein Muhammad, hal tersebut merupakan peluang yang luas untuk upaya transformasi lebih lanjut, sejalan dengan perubahan kultural dan sosial yang menyertai. Dengan demikian, beliau menyeru pembaca agar tidak menafsirkan teks-teks agama dengan pemahaman masa lalu. Harus sesuai dengan konteks kontemporer dan berlandaskan pada prinsip-prinsip tauhid.
Salah satu contohnya, dalam surah An-Nisa’: 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan,” ditafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, penanggung jawab, pendidik atas kaum perempuan. Yang kemudian ayat tersebut dijadikan legitimasi utama superioritas laki-laki atas perempuan.
Namun, ada beberapa aspek yang perlu dianalisis. Ayat tersebut turun berdasarkan kondisi sosial bangsa Arab yang kala itu kepemimpinannya bersifat sentralistik dan tiranik. Dan pertimbangan mendasar dalam kepemimpian adalah kemampuan dan intelektualitas. Dua hal itu saat ini dapat dimiliki oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan (hlm. 146).
Beliau juga menjelaskan beragam permasalahan kaum perempuan seperti jihad, “fitnah” perempuan, jilbab, kekerasan terhadap perempuan, hak-hak reproduksi, aborsi, dan hal-hal privat lainnya. Gagasan-gagasannya kerap dinilai berbeda dengan kacamata ulama fikih konservatif, namun tetap berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis-hadis sahih dan pendirian ulama ahli fikih yang menurutnya sesuai dengan keadilan qur’ani.
Salah satu contoh argumentasi yang dikemukakan mengenai jilbab bahwa jilbab merupakan ciri pembeda antara perempuan budak dan merdeka. Karena, zaman sekarang perempuan budak tidak lagi dijumpai, maka pemakaiannya bukan hal yang wajib dan pelarangan penggunaannya pun harus ditentang (hlm. 221).
Gagasannya mengenai hak reproduksi perempuan tertulis bahwa relasi seksual suami-istri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Perempuan punya hak yang sama dengan hak laki-laki. Istri berhak menolak sang suami apabila ia merasa dizalimi oleh suaminya. Dan ia harus mengungkapkan keberatannya dan suami pun juga seharusnya mendengarkan dan mempertimbangkannya (hlm. 322).
Sikap pembelaan terhadap perempuan juga diwujudkan dengan mendorong para perempuan untuk berkecimpung di beberapa organisasi sosial politik seperti organisasi Amal Hayati Cirebon, Fahmina Institute, KPPI Cirebon. Upaya refleksi sebagai aktivis turut dituangkannya dalam buku ini. Perihal akar permasalahan dari sudut pandang agama, pencarian solusi untuk masalah-masalah, serta fikih emansipatoris sebagai landasan bagi gerakan tersebut (hlm. 352).
Kendati demikian, gagasan Husein Muhammad tidak luput dari kritik banyak pihak terutama kyai pesantren. Penolakan tersebut diungkapkan oleh salah satu kyai sepuh Cirebon dan beberapa kiai muda yang menganggap bahwa gagasan beliau mengada-ada dan melanggar norma agama. Namun, semangat beliau dalam bergerak memberikan gagasan-gagasan bagi gerakan feminisme di Indonesia tetap menyala.
Maka tidak benar adanya jika Islam sebagai agama rahmatan lil alamin dalam praktiknya melakukan marginalisasi atau subordinasi terhadap siapa pun khususnya perempuan. Wacana-wacana keagamaan masih sering ditafsirkan secara konservatif hingga menyebabkan ketimpangan dan pemahaman yang bias. Oleh karena itu, menafsir dan menilai ulang dekonstruksi terhadap tafsir-tafsir dan pemahaman keislaman yang bias gender sangat penting dilakukan.








Leave a Comment