Memahami Trajektori Ormas Premanis dalam Lanskap Radikal-Terorisme

Harakatuna

05/06/2025

4
Min Read
Premanis Radikal

On This Post

Harakatuna.com – Tepat dekade lalu, di Poso, tiga remaja perempuan Kristen yang tengah berjalan menuju sekolah ditemukan tak bernyawa. Kepala mereka dipenggal brutal. Yang mengejutkan, pelakunya merupakan militan agama yang berlatar belakang kompleks: mantan narapidana, alumni pesantren radikal, dan memiliki keterkaitan dengan kelompok preman semi-ormas yang tumbuh di masa kekacauan sipil.

Tragedi tersebut kemudian menjadi cermin gelap kekerasan informal yang tumbuh dari dunia premanisme lalu bermetamorfosis menjadi terorisme sektarian. Di Poso, terpampang jelas kolaborasi jaringan militan Islam Jamaah Islamiyah (JI), Mujahedeen KOMPAK, dan Laskar Jihad, dengan kelompok-kelompok milisi lokal dan ormas liar, yang kerap bertindak sebagai tentakel-tentakel informal kekuasaan.

Poso, sebagaimana Ambon sebelumnya, menunjukkan satu hal penting: kekerasan tidak lahir dari ideologi semata. Ia merupakan proses sosial yang melibatkan jaringan ekonomi informal, patronase politik, dan legitimasi kekuasaan paralel. Dari situ jugalah ormas semi-preman seperti GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila, misalnya, menemukan relevansi sebagai pelaku dan pelindung kekerasan yang bersalin rupa sebagai ‘penjaga stabilitas’.

Karena itu, jika negara bersikap keras terhadap ormas HTI, FPI, atau JI, namun lunak pada kekerasan ormas premanis, maka pemerintah sedang mempertontonkan legitimasi kekerasan selektif, dan jelas itu tidak dibenarkan. Sebab, ormas-ormas premanis akan berkembang, menyusup ke politik formal, jadi bagian dari kampanye kekuasaan, dan jadi mitra resmi negara dalam menghadapi kelompok oposisi sipil.

Kendati demikian, terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Dalam sejarah, kekerasan bersisian dengan radikalisasi dan melahirkan lanskap berlapis: antara premanisme jalanan dan radikalisme ideologis. Editorial ini menelusuri trajektori ormas premanis yang kerap tak tersentuh hukum, dan membandingkannya dengan nasib organisasi radikal HTI, FPI, JAT, MMI, Laskar Jihad, JI, dan ANNAS yang telah dibubarkan negara.

Hari ini, GRIB Jaya menjelma entitas vigilante yang menguasai jalanan, parkir, proyek, bahkan jadi pengaman bisnis dan proyek oknum pejabat pemerintah. Pemuda Pancasila, pada saat yang sama, menjadi tameng ancaman politik oposisi. Kini, dua ormas ini eksis dan tumbuh menjadi infrastruktur paralel kekuasaan: hadir di pemilu, kampanye partai, bahkan menyusup ke lembaga legislatif.

Tentu, kuasa premanisme tidak berhenti di ruang ekonomi informal atau politik praktis. Ia bergerak menuju kekerasan ideologis. Dalam sejumlah kasus, massa ormas preman terlibat dalam penyerangan rumah ibadah minoritas, pengusiran kelompok yang dianggap menyimpang, hingga intimidasi terhadap aktivis HAM dan jurnalis. Keganasan mereka dilindungi atribut pseudo-nasionalisme, yakni violence laundering.

Bandingkan dengan nasib HTI, yang kendati tidak pernah tercatat melakukan kekerasan fisik massal, ia dibubarkan pemerintah karena mengusung ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. FPI pun, kendati memiliki rekam jejak kekerasan vigilante terhadap minoritas, juga kerap membantu aparat negara saat demonstrasi besar. Namun begitu, ketika FPI menantang legitimasi negara pasca-2019, ia dibubarkan.

Bagaimana dengan JAT, MMI, dan Laskar Jihad? Mereka adalah bentuk evolutif dari militansi Islam di Indonesia, pasca-Afghanistan dan konflik Ambon-Poso. Mereka memiliki organisasi, jaringan, logistik, bahkan pelatihan militer (‘askar). Namun, berbeda dengan ormas preman, ormas radikal-teror tidak pernah masuk sistem politik formal. Bahkan mereka antipati dan menganggapnya thaghut. Tindakan tegas pun dilakukan. Mereka dibubarkan.

Di situlah terdapat ironi, bahwa ormas premanis seperti GRIB atau PP yang jelas-jelas melakukan praktik intimidasi, kekerasan, pemerasan, dan bahkan penguasaan ruang publik secara illegal tidak dianggap sebagai ancaman nasional. Padahal, kekerasan mereka membentuk kultur ketakutan persis seperti kelompok radikal-teror. Kalau harus disebutkan dalam kategorisasi kesamaan, mereka sama-sama ‘radikal’ dan sama-sama sebar ‘teror’.

Perbedaan ormas premanis dan ormas radikal-teror tidak terletak pada kekerasannya, namun pada kemampuan berasimilasi dengan negara. Ekstremitas ormas premanis dilegalkan melalui simbol dan kemitraan informal; diperlukan negara saat pemilu, pengamanan proyek, atau menghadapi demo rakyat. Sementara ormas radikal-teror membawa semangat oposisi ideologis yang mengancam legitimasi negara.

Dalam jangka pendek, hal itu menyisakan kepentingan pragmatis: premanisme dimanfaatkan sebagai kekuatan kotor melawan rakyat. Namun, baik premanisme maupun terorisme sama-sama menyuburkan erosi kewibawaan hukum. Demokrasi tampak takut pada ide yang mengancam, namun membiarkan kekerasan jalanan menjelma menjadi patron-client yang abadi. Ini adalah PR yang belum selesai di tengah jargon-jargon nasionalisme.

Harakatuna melihat, semua yang terjadi hari ini adalah trajektori kekerasan dan transformasi premanisme menjadi infrastruktur informal kekuasaan, yang dalam kondisi tertentu bersentuhan dengan semangat radikal atau bahkan bergabung dalam jejaring politik identitas.

Ketika kekerasan tidak ditindak berdasarkan akibatnya, melainkan berdasarkan siapa yang melakukannya dan untuk siapa ia bekerja, maka negara sedang membangun fondasi kekuasaannya di atas bara api yang suatu saat bisa meledak tak terkendali. Penting dicatat bahwa ekstremisme selalu berbahaya. Dan seperti radikal-terorisme, premanisme merupakan musuh NKRI. Membasminya adalah sesuatu yang niscaya.

Leave a Comment

Related Post