Memahami Makna Bughat dalam Konflik Separatisme Papua

Fatmi Isrotun Nafisah

01/05/2024

4
Min Read

On This Post

Harakatuna.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat perintah tertanggal 5 April 2024. Padahal pihak Polri sendiri masih menggunakan terminologi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Perbedaan dalam penggunaan sebutan untuk kelompok pro-kemerdekaan Papua tentu menimbulkan pertanyaan dan asumsi mengenai sikap pemerintah Indonesia yang kerap dianggap tak mampu merumuskan solusi konflik.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, keputusan TNI dalam menggunakan istilah OPM adalah karena kelompok tersebut memiliki sistem organisasi yang jelas serta ideologi yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Status OPM bukan sekadar kriminal lagi, melainkan tentara yang punya tujuan politik sendiri bahkan mereka juga melakukan perlawanan menggunakan senjata. Artinya, mereka adalah kombatan.

Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran agar TNI bisa mengambil tindakan tegas di lapangan.

Meski demikian, peneliti dan profesor riset tim kajian Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menganggap landasan ini kurang tepat karena HHI hanya berlaku dalam status berperang. Lagi pula, hingga saat ini pemerintah belum resmi mendeklarasikan bahwa Indonesia berperang melawan TPNPB-OPM. Sehingga operasi yang dilakukan pemerintah di Papua seharusnya dilakukan berdasarkan tujuan penegakan hukum yang prosedurnya harus mengikuti proses menangkap dan mengadili kriminal—bukan perang.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letnal Jenderal Teguh Pudji Rumekso, mengaku bahwa Kemenko Polhukam masih akan mengkaji penyebutan kelompok bersenjata di Papua.

Terlepas dari perbedaan penyebutan tersebut, apa sebenarnya OPM itu? Apakah bisa disebut sebagai bughat? Dan bagaimana keterkaitannya dengan kelompok kekerasan? Mari kita ulas!

Apa Itu Bughat?

Lafaz al-bughat adalah bentuk jamak dari isim fail yaitu baghin dan berasal dari lafaz bagha-yabghi yang memiliki arti mencari, durhaka, berpaling melampaui batas, atau melawan dan zalim. Sehingga al-bughat adalah sekolompok orang yang berdurhaka dengan mengadakan perlawanan. Dalam perspektif Islam, ulama mazhab fikih memiliki perbedaan pendapat dalam pengertian al-bughat.

Menurut Hanafiyah, bughat adalah mereka yang keluar untuk tidak taat kepada imam yang hak tanpa hak. Malikiyah berpendapat tentang bughat yaitu suatu firkah atau kelompok dari kaum Muslim yang telah menyalahi pemimpin atau otoritas terkait yang terpilih berdasarkan kesepakatan umat dengan tujuan menegakkan hak Allah Swt. dan hak ‘adami—kemanusiaan.

Adapun menurut mazhab Syafi’i, makna bughat adalah mereka yang menyalahi pemimpin yang adil dan mereka keluar dari taat kepadanya dengan cara mencegah dari kewajiban yang dibebankan kepadanya, dengan syarat mereka memiliki kekuatan senjata dan ingin merombak status quo—yang memiliki pemimpin. Sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa bughat adalah mereka yang keluar dari taat kepada pemimpin yang adil.

Dalam konteks berbangsa-negara, apakah konflik di Papua bisa dikatakan sebagai bughat? Jika melihat awal sejarahnya, gerakan pro-kemerdekaan Papua ini mulanya adalah reaksi orang Papua atas sikap pemerintah Indonesia sejak tahun 1963. Perlawanan secara bersenjata pertama kali diluncurkan di Manokwari pada 26 Juli tahun 1965.

Organisasi ini pada dasarnya terdiri dari tiga elemen: kelompok bersenjata, kelompok yang melakukan demonstrasi dan protes, dan sekelompok kecil pemimpin yang berbasis di luar negeri, seperti di Pasifik, Eropa dan AS yang mencoba meningkatkan kesadaran isu Papua dan membangkitkan dukungan internasional untuk kemerdekaan.

Jika melihat akar masalahnya dalam buku Papua Road Map meliputi peminggiran, diskriminasi, termasuk minimnya pengakuan atas kontribusi dan jasa Papua bagi Indonesia, tidak optimalnya pembangunan infrastruktur sosial di Papua, rendahnya keterlibatan pelaku ekonomi asli Papua, proses integrasi politik, dan sosial budaya yang belum tuntas.

Dari hal di atas, ada beberapa alasan mengapa gerakan pro-kemerdekaan dikatakan sebagai tindakan bughat. Pertama, memiliki kekuatan dengan banyaknya pengikut yang disertai dengan perlengkapan senjata.

Kedua, memiliki alasan kenapa mereka melakukan tindakan makar dan berkeinginan untuk keluar dari kepemimpinan yang ada atau menentang kebijakan pemerintah dengan menolak kewajiban yang diperintahkan kepadanya. Ketiga, memiliki pemimpin di antara mereka yan senantiasa ditaati.

Keutuhan NKRI

Bughat maupun terorisme adalah sama-sama ancaman bagi NKRI. Meskipun masing-masing memiliki latar belakang ideologi dan alasan yang berbeda untuk melawan pemerintahan yang sah, namun labelisasi terorisme terhadap konflik di Papua dinilai kurang tepat. Sebab, dikhawatirkan dapat mengakibatkan kesalahan dalam memahami terorisme itu sendiri.

Pemerintah harus berupaya dengan jelas mengenai status konflik tersebut. Hal itu juga sebagai upaya dan bentuk iktikad baik pemerintah untuk mengurangi diskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Sebab, konflik di Papua juga menimbulkan kecemasan dan ancaman bagi warga sipil. Tidak jarang mereka menjadi korban bahkan mengalami ketakutan dan kebingungan.

Sejatinya, dalam menghadapi bughat tidak serta merta dengan memerangi dan mengusir mereka begitu saja, tapi harus dengan perhitungan dan pertimbangan yang sangat teliti. Pemerintah juga harus mengambil tindakan yang lebih tegas, upaya mengirim delegasi dan menggaungkan perdamaian tidak hanya sebagai wacana tanpa adanya solusi yang pasti.

Pendekatan diplomatis yang lebih humanis dan damai dengan merangkul masyarakat Papua merupakan pendekatan yang tepat untuk menghindari diskriminasi dan mencegah konflik terus berkepanjangan. Sebab Papua adalah bagian dari NKRI yang harus kita jaga bersama!

Leave a Comment

Related Post