Melawan Formalisasi Agama dan Patologi Politik di Indonesia

Ahmad Khairi

22/09/2025

5
Min Read
formalisasi agama

On This Post

Harakatuna.com – Segala upaya untuk menjadikan syariat sebagai hukum negara, mulai dari perda bernuansa agama hingga gerakan menegakkan Daulah, hadir sebagai fenomena politik yang tak pernah hilang. Padahal, data empiris menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat religius tanpa harus melakukan syariatisasi struktural. Survei LSI 2022 mencatat, lebih dari 82% umat beragama di Indonesia menjalankan praktik ibadah hariannya secara konsisten. Riset PPIM UIN Jakarta juga menegaskan temuan serupa.

Namun, formalisasi agama tidak berhenti pada ruang keagamaan semata. Ia merembes ke arena politik. Narasi penegakan syariat digunakan sebagai alat mobilisasi massa atau legitimasi kekuasaan. Akibatnya, agama diperlakukan sebagai komoditas politik. Fenomena semacam itu menghadirkan apa yang bisa disebut ‘patologi politik’: ketika agama dijadikan instrumen memecah-belah masyarakat, memonopoli kebenaran, bahkan mengikis konsensus kebangsaan yang sudah dirumuskan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah Indonesia benar-benar kekurangan prinsip agama sehingga membutuhkan syariatisasi secara formal? Ataukah justru tantangan utama bangsa ini adalah bagaimana menghadirkan keadilan sosial, memberantas korupsi, dan memperkuat moral publik tanpa harus terjebak simbolisme agama yang kaku? Ini menarik diulas.

NKRI Sudah Islami

Pernyataan ‘NKRI sudah Islami’ tidak mesti dibaca sebagai klaim dogmatis bahwa Indonesia adalah negara agama dalam arti teokratis. Lebih tepat dibaca sebagai pengamatan ganda: bahwa Islam sudah menjadi bagian mendasar dari pengalaman kultural dan praktik beragama mayoritas warga, dan bahwa negara telah mengakomodasi aspek-aspek kehidupan keagamaan secara ekstensif. Karena itu klaim syariatisasi sarat problematik dan tidak relevan untuk mencapai tujuan moral-sosial.

Adalah fakta, bahwa secara demografis dan praksis agama, bangsa Indonesia adalah masyarakat yang religius. Mayoritas beragama Islam dan tingkat keterikatan pada praktik keagamaan berada di antara yang tinggi secara global. Survei dan studi lintas-negara menempatkan Indonesia di kelompok dengan persentase tinggi orang yang menyatakan agama sangat penting dalam kehidupan mereka. Fakta demografis tersebut menjelaskan mengapa ritual keislaman tak lagi perlu dipersoalkan.

Pada saat yang sama, negara telah membangun infrastruktur hukum dan administratif yang mengakomodasi aspirasi keagamaan. Badan-badan negara yang mengelola hal-hal berbau Islam, misal BAZNAS ataupun UU JPH, memperlihatkan bahwa pengaturan berbasis agama dapat diwujudkan lewat mekanisme kenegaraan tanpa merubah status konstitusional negara itu sendiri. Cita-cita keislaman negara telah diraih melalui praktik administratif dan kebijakan publik, tanpa harus deklarasi teokratis.

Selain itu, kekuatan institusi sosial Islam moderat menjadi bantalan penting bagi model negara-bangsa yang inklusif. Muhammadiyah dan NU, misalnya, telah berkonsensus bahwa kehidupan Islam di Indonesia tidak monolitik pada satu proyek politik syar’i. Sebaliknya, ada arus interpretatif yang kuat untuk mengintegrasikan moralitas Islam dengan prinsip kebangsaan. Islam hidup kuat dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Tak ada alasan tunggal untuk mengubah struktur negara.

Selanjutnya, pengalaman konkret di tingkat daerah memperlihatkan ambiguitas. Aceh, misalnya, menerapkan qanun berisi ketentuan syariat yang keras—dan pengalaman itu menunjukkan konflik nyata antara penerapan hukum agama yang keras dan prinsip HAM serta kesatuan hukum nasional. Kasus Aceh memperingatkan dua hal: formalisasi agama di level lokal bisa menimbulkan pelanggaran hak, dan bahwa pemerintah pusat sulit menengahi akibat status otonomi spesial.

Dengan kata lain, “formal” bukan otomatis “lebih islami” dari segi keadilan atau kemaslahatan. Justru, integrasi nilai agama lewat kebijakan publik yang adil dan inklusif cenderung lebih efektif daripada kodifikasi hukum moral yang represif. Siapa yang menilai bahwa Daulah akan menciptakan keadilan? Bukankah di masa lalu, sistem kesultanan juga banyak melahirkan korupsi dan peperangan sipil?

Tidak berhenti di situ, dari perspektif maqashid syariat, indikator keberhasilan keislaman suatu negara seharusnya diukur dari seberapa jauh negara menegakkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan hak asasi, bukan seberapa banyak norma ritual yang dipaksakan dalam bentuk hukum pidana. NKRI dengan segala kelemahan birokrasi dan tingginya tingkat korupsi, belum sempurna memenuhi maqashid tersebut.

Namun argumen praktisnya, masalah-masalah tadi lebih mungkin diatasi melalui reformasi administratif, pemberantasan korupsi, dan penguatan kesejahteraan sosial daripada lewat proyeksi syariatisasi yang berisiko menciptakan diskriminasi dan fragmentasi sosial. Maka, membaca NKRI sebagai ‘sudah islami’ lebih produktif bila diikuti tuntutan kebijakan yang konkret: penguatan layanan publik berbasis keadilan, pendidikan akhlak inklusif, dan upaya antikorupsi yang konsisten. Selebihnya, lawan formalisasi!

Melawan Formalisasi

Upaya formalisasi agama di ruang negara, baik dalam bentuk syariatisasi hukum, perda bernuansa agama, bahkan cita-cita menegakkan Daulah, kerap dipresentasikan sebagai jalan menuju masyarakat yang beradab dan bermoral. Namun, sejarah politik Indonesia justru menunjukkan sebaliknya: semakin agama dipaksakan dalam ranah formal kenegaraan, semakin besar potensi terjadinya eksklusivisme, konflik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sejak perdebatan Piagam Jakarta (1945), Indonesia telah menolak gagasan negara berbasis agama dengan kesadaran penuh bahwa bangsa ini terdiri dari banyak keyakinan. Titik. Para pendiri bangsa memilih Pancasila sebagai jalan tengah agar negara tidak jatuh pada dominasi agama tertentu. Pilihan itu terbukti visioner. Indonesia relatif berhasil menjaga stabilitasnya justru karena fondasi sekuler-religius yang inklusif, sehingga selamat dari konflik seperti di Timur Tengah.

Formalisasi agama di Indonesia lebih merupakan isu politik identitas. Pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada DKI 2017 memperlihatkan bagaimana agama dijadikan instrumen mobilisasi elektoral. Politisasi kemudian memantik polarisasi sosial yang tajam, lalu menggerogoti kohesi sosial dan merusak konsensus kebangsaan. Itulah yang disebut patologi politik: ketika agama diperalat bukan demi spiritualitas dan keadilan, namun demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Ironisnya, formalisasi agama justru sering bertentangan dengan spirit syariat itu sendiri. Tujuan utama syariat ialah melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun praktik syariatisasi formal justru kerap menghasilkan diskriminasi gender, pelanggaran hak, dan ketidakadilan sosial. Artinya, formalisasi gagal menjawab masalah bangsa bahkan bisa melahirkan problem baru yang bertentangan dengan nilai dasar syariat.

Tentu, melawan formalisasi bukan berarti menolak agama, justru menjaga agar agama tetap berada pada tempatnya: sebagai sumber moral, inspirasi etika publik, dan dorongan solidaritas sosial. Nasionalisme dan keagamaan di Indonesia justru akan sehat bila agama hadir dalam bentuk substansi: kejujuran, amanah, keadilan, dan kepedulian terhadap fakir miskin. Dengan pendekatan tersebut, negara dapat tetap religius dalam praktik, sekaligus demokratis dalam struktur. Lawan formalisasi!

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post