Harakatuna.com – Di zaman sekarang ini, Hadis sangatlah mudah terrsebar dengan adanya banyak jejaring media sosial, bahkan tidak sedikit dari para penda’wah yang menyebarkan Hadis melalui media sosial. Keberadaan media sosial menjadikan alat transformasi dari bersosial secara offline menuju online, tanpa disadari oleh muslim milenial bahwa Nabi Muhammad saw terus merangkul umatnya berjalan sesuai dengan arahan al-Qur’an dan Hadis. Dengan berpegang teguh kepada keduanya membangun umat yang saleh dan salehah secara individual maupun bersosial (Althaf Husein Muzakky & , Fahruddin, 2020, hlm. 12). Media sosial merupakan dua gabungan kata yang menjadi satu aplikasi sebagai bentuk bersosialisasi sekaligus menjadi media informasi yang terbatas dan tanpa batas, antaranya facebook, whatsapp, line, Instagram, tuwitter, tik-tok, google, dan masih banyak lagi. Selain dari itu, media sosial ada juga dalam situs pribadi seperti blog, media mainstrem lain yang membuat jejaring sosial kompasiana, jpnn, tribun news, dan sebagainya.
Media menjadikan bentuk beberapa bagian diantaranya media da’wah, komunikasi massa, media sosial, dan kesetaraan gender (Burhanudin dkk., 2019, hlm. 239–241). Media diambil dari bahasa latin disebut medius secara epistemologi yang berarti perantara. Dalam bahasa inggris, kata media berupa bentuk jamak dari medium yang berarti antara, rata-rata, dari pemaparan di atas menurut ahli komunikasi dipahami media adalah sebagai alat yang menghubungkan pesan disampaikan oleh pembicara kepada penerima, dalam bahasa arab bisa disebut sebagai wasilah yang artinya perantara (Burhanudin dkk., 2019, hlm. 239). Sedangkan sosial adalah aksi interaksi yang dilakukan oleh seseorang yang hendak
Memberikan kontribusinya di masyarakat sekitar, jika digabungkan media sosial ialah sarana interaksi sosial yang basisnya di ranah jaringan terhubung dengan internet yang mampu menyimpan teks, gambar, dan video. Michal Cross menyimpulkan media sosial adalah suatu term mendeskripsikan beragam teknologi untuk mengikat orang-orang dalam kolaborasi, saling tukar informasi, berinteraksi melalui pesan berlandaskan web sebab perubahan internet terus berkembang begitu juga dengan macam teknologi dan fitur tidak luput dari perubahan (Aflaha, 2017, hlm. 254)
Seiring kondisi dunia yang penuh disrupsi akibat revolusi industri 4.0 tampak media sosial menjadi komoditas untuk alternatif matapencaharian. Syaratnya, orang mesti mendaftar kepemilikanakun platformmedia sosial secara resmi. Berbagai hal yang menjanjikan pendapatan finansial dari media sosial di antaranya dorongan untuk menjadi influencer, banyaknya followers, like, dan subscribe, dan lain sebagainya.Suatu hal yang logis bahwa media sosial memungkinkan dapat mendatangkan keuntungan finansial melalui aktivitas seperti podcast. Podcastsendiri ialah rekaman audio yang dapat didengarkan khalayak melalui saluran digital(Sudarmoyo, 2020). Perusahaan seperti Google sebagai pemilik platformmedia sosial yang paling berpengaruh tidak bisa dibantah bahwa mereka memiliki finansialyang amat besar, terutama diperoleh dari jasa penayangan iklan dan dari pengguna akun berbayar. Lalu, finansial ini dibagikan kepada para pemilik akun yang produktif dari sisi followers, like, dan subscribe sebagai hasil kerja influencer. Terbukti ada banyak orang yang kemudian kaya raya secara mendadak dari penghasilan media sosial. Oleh karena itu, kehadiran media sosial menjadi magnet tersendiri yang menggiurkan orang di kampung dunia. Hampir seluruh orang di muka bumi mereka menjadi penggunamedia sosial, baik hanya sekedar memiliki akun maupun untuk tujuan alternatif penghasilan finansial.
Selain itu, perkembangan media sosial juga menuntut umat Islam untuk lebih kritis dalam memilih informasi yang dibagikan. Hadis yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berbicara dan bertindak sangat relevan dalam konteks ini. Sebelum membagikan suatu konten, seorang Muslim dituntut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Dalam hal ini, prinsip “hindari kata-kata yang tidak berguna” dalam hadis menunjukkan bahwa setiap interaksi di media sosial harus dipertimbangkan secara matang.
Hal ini dikarenakn ada beberapa masyarakat yang salah dalam memahami makna sebuah hadis. Tidak hanya satu atau dua Hadis yang sering disalahpahami maknanya melainkan adabeberapa Hadis. Salah satu contohnya adalah, tentang memahami makna Hadis ke-8 dari Kitab Arba’in Nawawi yang membahas tentang mengajak kepada kalimat syahadat. Yang mana, menurut Syekh Usamah Azhari, banyak ornag yang salah paham dalam memahami Hadis ini. Seolah-olah Islam mewajibkan berperang dan menumpahkan darah agar terealisasinya syahadat. Akhirnya mereka terjebak dalam tindakan ekstrimis dan radikalis seperti yang terjadi di kalangan Wahabi, Ikhwani, dan Khawarij. Padahal makna sebenarnya dalam hadis demikian bukan seperti itu. Inilah mengapa pentingnya untuk kritis dalam memahami makna dari suatu hadis, terutama dalam media sosial.
Penggunaan media sosial dalam perspektif Hadis mengajarkan umat Islam untuk selalu menjaga integritas, kehormatan, dan privasi orang lain. Dalam era informasi yang semakin terbuka ini, penting untuk mengedepankan nilai-nilai etika yang diajarkan dalam hadis, agar media sosial dapat menjadi sarana yang positif dalam berinteraksi, berbagi pengetahuan, dan menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Kesimpulan dari pembahasan di atas ialah, media sosial telah mempermudah penyebaran Hadis di era digital, di mana banyak penda’wah yang memanfaatkan platform ini sebagai sarana dakwah.
Umat Islam dituntut untuk lebih kritis dalam memilih dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.Prinsip Hadis yang menekankan kehati-hatian dalam berbicara dan menghindari “kata-kata yang tidak berguna” sangat relevan untuk menjaga interaksi yang matang di media sosial. Penggunaan media sosial harus mengedepankan nilai etika, integritas, kehormatan, dan menjaga privasi orang lain. Kurangnya sikap kritis dapat menyebabkan masyarakat salah memahami makna Hadis, yang berisiko memicu tindakan ekstrimis dan radikalis, seperti contoh yang telah di tuliskan di atas.
Oleh: Huzaimah (Mahasiswa STAIN Majene, Prodi Ilmu Al-qur’an dan Tafsir).








Leave a Comment