Maqasid Syari’ah dan Tuntutan Demokrasi Damai di NKRI

Muhammad Rusidi

05/09/2025

7
Min Read
Maqashid Syari'ah

On This Post

Harakatuna.com – Berhari-hari ini, Indonesia seperti menahan napas. Jalan-jalan besar yang biasanya hanya sibuk oleh lalu lintas mendadak menjadi ruang perdebatan terbuka; suara toa bercampur dengan kepanikan, dinding-dinding kota memantulkan amarah. Rumah-rumah pejabat dijarah, kantor-kantor publik dirusak, dan linimasa media sosial membuat emosi berloncatan lebih cepat daripada akal sempat menimbang.

Di tengah kepungan gambar dan kabar itu, terasa betapa rapuhnya sebuah tatanan ketika demokrasi kehilangan penopang damainya, dan betapa cepatnya massa bergeser dari warga negara menjadi gerombolan, sementara aparat negara berisiko tergelincir dari penjaga ketertiban menjadi sumber ketakutan. Ini bukan sekadar kericuhan musiman; ini gejala dalam dari demokrasi yang tersengal karena krisis kepercayaan.

Jika demokrasi adalah jalan untuk menyelesaikan perbedaan tanpa menumpahkan darah, maka yang sedang kita saksikan adalah kebalikannya: perbedaan yang berubah menjadi luka. Namun di titik genting seperti inilah maqasid syari’ah—tujuan-tujuan luhur syariat—bisa dihadirkan bukan sebagai slogan keagamaan, melainkan sebagai etika publik yang membimbing kita keluar dari spiral kekerasan.

Maqasid tidak datang untuk “mengislamkan” demokrasi, melainkan untuk mengingatkan: hakikat hukum—apa pun namanya—adalah menjaga kehidupan, akal, martabat, harta, dan keberlanjutan generasi. Demokrasi tanpa kompas ini mudah berubah menjadi prosedur tanpa jiwa; suara mayoritas dijadikan perisai bagi amarah, hukum dijadikan pentungan bagi yang kalah, dan kita lupa bahwa inti bernegara adalah memuliakan manusia, bukan menghukumnya.

Maqasid Syari’ah Menantang Spiral Kekerasan

Lihatlah bagaimana hifzh al-nafs, penjagaan jiwa, memberi standar minimum yang tak boleh dinegosiasikan: nyawa tidak boleh dikorbankan—tidak oleh massa yang kalap, tidak pula oleh aparatur yang berlebihan. Setiap kematian dalam protes adalah kegagalan bersama; ia menandai titik di mana komunikasi runtuh, empati padam, dan aturan main dilangkahi. Demokrasi damai menuntut disiplin moral: protes boleh keras, metode harus lembut.

Aparat boleh tegas, pendekatan wajib menurunkan eskalasi, bukan menaikkannya. Begitu juga hifzh al-‘aql, penjagaan akal: di zaman di mana rumor berpacu mengalahkan fakta, akal sehat publik adalah aset nasional. Narasi palsu, framing yang menyesatkan, dan provokasi digital bukan sekadar “opini lain”—ia racun yang melarutkan daya nalar, mengundang kepanikan, dan menggeser kebijakan dari berbasis data menjadi berbasis desas-desus. Menjaga akal hari ini berarti menjaga ekosistem informasi: transparansi negara, verifikasi warga, dan literasi platform yang tidak pura-pura netral terhadap kebohongan.

Hifzh al-mal, penjagaan harta, menolak dua ekstrim sekaligus: penjarahan oleh massa dan perampasan halus melalui kebijakan yang tampak sah namun merusak rasa keadilan. Penjarahan jelas melukai sesama warga—tetangga, pekerja, dan pedagang kecil yang hidupnya bergantung pada keteraturan. Tetapi kita juga perlu jujur melihat sisi lain: kebijakan publik yang memamerkan privilese di tengah kesenjangan, keputusan anggaran yang abai terhadap nalar keadilan, dapat memantik luka kolektif yang kemudian dicari kompensasinya di jalan.

Demokrasi damai tidak meminta rakyat untuk “sabar tanpa batas”; ia menuntut wakil-wakilnya menjaga perasaan keadilan sebagai bagian dari kontrak sosial. Di sinilah maqasid berfungsi sebagai pengingat keras: hukum adalah barang publik yang subtansinya maslahat, bukan sekadar legalitas prosedural.

Hifzh al-din dan hifzh al-‘ird—penjagaan agama dan martabat—mengarahkan kita dari politik identitas ke politik martabat. Demokrasi yang damai tidak menolerir penghinaan martabat—baik martabat warga yang dipukul label “perusuh” tanpa proses, maupun martabat aparat yang diringkus opini tanpa bukti. Martabat menuntut prosedur: investigasi independen saat ada korban, akuntabilitas yang terlihat, pengakuan salah bila salah, pemulihan nama baik bila benar.

Martabat juga menuntut ruang iman yang tenang: rumah ibadah, forum doa, dan pesan moral para pemuka agama seharusnya menjadi penurun tensi, bukan amplifier kemarahan. Ketika mimbar ikut memanas, jalanan akan membara; ketika mimbar menyejuk, jalanan punya alasan untuk pulang.

Hifzh al-nasl, penjagaan generasi, memaksa kita berpikir melampaui siklus 24 jam—melihat bahwa setiap tindakan hari ini akan menjadi kurikulum tersembunyi bagi anak-anak. Apa yang mereka lihat dari orang dewasa ketika berbeda pendapat? Melempar batu, atau membangun data? Menyerang rumah, atau menyerang argumen? Menghina, atau mengajukan mosi tidak percaya dengan prosedur?

Demokrasi adalah sekolah panjang; anak-anak belajar bukan dari buku teks, melainkan dari spektakel orang dewasa. Karena itu, demokrasi damai bukan sekadar urusan keamanan; ia kebijakan pendidikan jangka panjang tentang bagaimana sebuah bangsa mengelola marahnya sendiri.

Lalu bagaimana kita keluar dari titik rawan ini? Bukan dengan slogan “kembali tenang” yang kedengaran seperti menutup pintu keluhan, dan bukan pula dengan menormalisasi kekerasan seolah “risiko perubahan”. Jalan keluarnya dimulai dari kebenaran yang diakui, keadilan yang terlihat, dan kebijakan yang terasa adil. Negara perlu menunjukkan bahwa ia lebih kuat ketika transparan daripada ketika menakutkan.

Setiap insiden yang merenggut nyawa harus diselidiki oleh mekanisme yang dipercaya publik; prosesnya terbuka, temuannya diumumkan, dan tindak lanjutnya tegas. Bukan untuk mempermalukan institusi, tapi untuk menguatkannya. Kepercayaan lahir dari keberanian mengakui salah, bukan dari ketangkasan menyalahkan.

Pada saat yang sama, masyarakat sipil perlu menunjukkan bahwa kekuatan moralnya terletak pada kedewasaan, bukan pada kemampuan menghancurkan. Demonstrasi yang disiplin, logistik yang rapi, koridor medis sukarela, tim hukum yang siaga, dan juru bicara yang berbicara fakta—semua itu menanda kuat bahwa protes datang dari kehendak warga, bukan dari amarah buta.

Ormas keagamaan dan kampus seharusnya menjadi “ruang pendingin”—memfasilitasi dialog, menampung keluhan, dan menyalurkan tuntutan menjadi usulan kebijakan yang bisa dinegosiasikan. Di ruang-ruang ini, maqasid bukan jargon, melainkan praktik: menjaga jiwa dengan memastikan aksi jalan damai, menjaga akal dengan literasi terhadap kabar dan data, menjaga harta dengan melindungi ruang usaha rakyat kecil dari gelombang anarki.

Di ranah informasi, Kominfo dan platform digital perlu diperlakukan bukan sebagai algojo konten, melainkan sebagai arsitek ekosistem nalar. Penindakan terhadap disinformasi yang menghasut kekerasan harus cepat dan terukur, tetapi lebih penting lagi adalah arus data resmi yang real-time, mudah diakses, dan bisa diuji silang.

Ketika negara bicara cepat, konsisten, dan berbasis data, rumor kehilangan panggung. Ketika pejabat publik sensitif terhadap rasa keadilan dalam kebijakan—terutama yang menyentuh keseharian—kemarahan kehilangan bahan bakar. Demokrasi damai tidak lahir dari seruan moral belaka; ia lahir dari tata kelola yang menjadikan keadilan terasa masuk akal.

Polri dan TNI memikul beban paling berat sekaligus paling mulia: menegakkan hukum tanpa memicu trauma. Itu hanya mungkin bila protokol pengendalian massa dirancang untuk de-eskalasi, bukan dominasi; bila rantai komando mengutamakan keselamatan sipil; bila setiap tindakan berisiko tinggi terekam, tercatat, dan bisa diaudit; bila penghormatan pada hak-hak dasar demonstran menjadi standar profesional, bukan kemurahan hati.

Syariat Diperkosa Nafsu Kekuasaan?

Di seberang sana, warga yang turun ke jalan perlu mengikat janji: bahwa kekerasan, penjarahan, dan perburuan simbolik ke rumah-rumah siapapun bukan hanya melanggar hukum, melainkan mengkhianati tujuan mereka sendiri. Protes yang merusak legitimasi moralnya akan mudah ditinggalkan publik dan mudah dipatahkan oleh narasi keamanan.

Kita juga perlu menyentuh ranah yang sering diabaikan: pemulihan. Luka sosial tidak sembuh hanya dengan penangkapan dan konferensi pers; ia butuh ruang-ruang penyembuhan. Mediasi antara korban dan pelaku kekerasan massa, skema ganti rugi yang jelas, rehabilitasi bagi korban traumatis, dan—yang tak kalah penting—ritual publik yang mengakui derita: doa bersama lintas iman, kunjungan pejabat ke keluarga korban tanpa kamera berlebihan, pernyataan maaf yang bukan sekadar kalimat. Demokrasi damai membutuhkan simbol, dan simbol paling kuat adalah kerendahan hati.

Yang kita pertaruhkan bukan sekadar stabilitas; yang kita pertaruhkan adalah jiwa demokrasi itu sendiri. Demokrasi tanpa damai akan hancur oleh ketakutan; damai tanpa demokrasi akan membusuk dalam ketidakadilan. Maqasid menawarkan jembatan: ia menuntut kita menakar setiap kebijakan dari dampaknya pada kehidupan, akal, martabat, harta, dan generasi.

Ia mengingatkan bahwa menang debat tidak ada artinya bila anak-anak tumbuh menyaksikan orang dewasa saling melukai. Ia menegaskan bahwa yang membuat sebuah bangsa besar bukan keberanian bertempur melawan sesama warganya, tetapi kesediaan mengalah untuk keselamatan bersama.

Mungkin masa ini akan dicatat sebagai saat paling gelap dalam beberapa tahun terakhir. Namun kita berhak berharap gelap ini justru memperjelas kompas. Ketika pejabat memilih transparansi alih-alih defensif, ketika aparat memilih menahan diri alih-alih unjuk kuasa, ketika pemimpin agama memilih menyejukkan alih-alih memanaskan, ketika demonstran memilih disiplin alih-alih anarki, ketika warga memilih verifikasi alih-alih sensasi—di situlah demokrasi damai kembali bernapas.

Dan saat itu terjadi, kita akan mengerti bahwa maqasid bukan teori di rak buku, melainkan napas bersama yang membuat republik ini tetap manusiawi.

Tidak ada jalan singkat; yang ada adalah langkah-langkah kecil yang konsisten. Kita mulai dari yang paling sederhana: menjaga nyawa, menjaga nalar, menjaga martabat, menjaga harta, menjaga masa depan anak-anak. Sisanya menyusul.

Ketika lima penjagaan itu menjadi kebiasaan kolektif, protes akan menjadi forum, polisi akan menjadi pelindung, pejabat akan menjadi teladan, dan perbedaan akan kembali menjadi sumber kecerdasan, bukan alasan saling melukai. Itulah demokrasi damai—bukan utopia, melainkan disiplin harian yang mungkin dilakukan, dan justru karena mungkin, wajib diperjuangkan.

Leave a Comment

Related Post