Mantan Jenderal Israel: Serangan di Gaza adalah Genosida dan Kejahatan

Ahmad Fairozi, M.Hum.

01/08/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Tel Aviv — Mantan jenderal senior Israel, Amiram Levin, secara terbuka mengecam serangan militer Israel di Jalur Gaza, menyebutnya sebagai genosida dan kejahatan. Pernyataan kontroversial ini menambah tekanan moral terhadap kebijakan militer Israel, terutama setelah dua organisasi hak asasi manusia terkemuka di negara itu menyatakan hal serupa.

“Perintah pemerintah itu bersifat kriminal,” tegas Levin dalam sebuah wawancara yang dikutip berbagai media lokal. “Anda harus menyebutnya sesuai kenyataannya: memberi perintah untuk menembak anak-anak kelaparan dan orang tua mereka yang mencari sepotong roti, hanya karena mereka berada di dekat dua penjaga Hamas—itu adalah kejahatan. Itu genosida. Itulah yang sedang kita lakukan,” ujar Levin, yang pernah memimpin Komando Utara Angkatan Pertahanan Israel (IDF) dan menjabat sebagai Wakil Direktur Badan Intelijen Mossad.

Levin menyampaikan pernyataan ini hanya beberapa hari setelah dua kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights – Israel, menyimpulkan bahwa militer Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Gaza. Ini merupakan kali pertama organisasi HAM domestik menyatakan pandangan sejalan dengan lembaga internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.

Pernyataan terbaru Levin menandai perubahan drastis dari sikapnya di masa lalu. Pada tahun 2017, dalam sebuah wawancara dengan harian Maariv, Levin sempat menyatakan bahwa warga Palestina “pantas menerima pendudukan.” Bahkan pada April 2023, ia sempat menyerukan penghancuran total terhadap permukiman di Gaza.

Namun, pada pertengahan 2023, retorika Levin mulai berubah tajam. Ia membandingkan perlakuan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dengan kekejaman Nazi Jerman. “Apa yang kita lakukan di sana adalah apartheid total,” ujarnya saat itu.

Komentar Levin mendapat perhatian luas baik di dalam maupun luar Israel, memperdalam perdebatan publik soal legalitas dan moralitas operasi militer di Gaza yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil dan memicu krisis kemanusiaan yang belum terlihat akhirnya.

B’Tselem dan Physicians for Human Rights menegaskan bahwa kebijakan blokade total, serangan tanpa pandang bulu, dan penghancuran infrastruktur sipil di Gaza bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi mengarah pada niat untuk menghancurkan suatu kelompok etnis secara sistematis—yang merupakan elemen utama dari definisi genosida menurut Konvensi PBB.

Leave a Comment

Related Post