Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT meneken perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kolaborasi ini dalam rangka memperkuat perlindungan pada perempuan dan anak.
“Kami hari ini datang ke Kemen PPPA sesuai dengan komitmen BNPT untuk konsisten hadir melindungi perempuan dan anak,” ucap Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono saat menyampaikan sambutan di Hotel Sofyan Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Bangbang menjelaskan latar belakang penandatanganan perjanjian kerja sama ini karena terjadi peningkatan keterlibatan perempuan dan anak dalam melancarkan ancaman teror. Pada awalnya mereka hanya diperalat oleh kelompok teroris, namun hari ini anak-anak dan perempuan menjadi target rekrutmen teroris.
“Tadinya mereka hanya mendukung logistik, membantu menyembunyikan tempat persembunyian. Akan tetapi saat ini mereka dilibatkan menjadi pelaku propaganda, bahkan menjadi perekrut aktif,” tutur Bangbang.
Selain itu, perlindungan perempuan dan anak juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Demi menghadirkan generasi yang kuat, maka diperlukan perlindungan anak pada berbagai aspek. “Tidak hanya melindungi secara fisik tapi juga infrastruktur, perkembangan mentalnya, intelektualnya,” ucapnya.
Plt. Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu mengutarakan pentingnya peran multi sektor dalam penanganan keterlibatan anak dalam terorisme. Menurut dia, masalah terorisme sangat kompleks dan multifaktor. “Dibutuhkan penanganan dan intervensi yang multisektor seperti PKS (perjanjian kerja sama) kita hari ini dengan BNPT,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup PKS terdiri dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, penanganan dalam perlindungan khusus anak korban jaringan terorisme. Selain itu kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatan kapasitas sumber daya hingga pertukaran data dan informasi dapat terjalin lebih maksimal.
Sebagai informasi, pada 2022 silam, KemenPPPA bersama BNPT telah menandatangani nota kesepahaman terkait Sinergisitas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Dengan demikian, PKS saat ini merupakan turunan nota kesepahaman tersebut.







Leave a Comment