Harakatuna.com. Jakarta – Lima narapidana kasus terorisme (napiter) resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kelima napiter tersebut adalah Nurul Huda (47), Lukman Yunus (38), Ahmad Suherman (45), Irwan Wila (36), dan Zulkarnaen (54). Mereka sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah dinyatakan bebas, mereka langsung dijemput oleh tim gabungan dari Subdirektorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri untuk dipulangkan ke rumah masing-masing.
Remisi Berdasarkan Penilaian Ketat
Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayor Jenderal TNI Sudaryanto, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana kasus terorisme tidak dilakukan secara otomatis. “Mereka ini sudah mendapat remisi, mendapatkan potongan hukuman. Harapannya mereka nanti bisa mempertanggungjawabkan bahwa mereka sudah dinilai baik,” ujar Sudaryanto dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melewati evaluasi ketat dari berbagai pihak, mulai dari pihak lapas, aparat keamanan, hingga BNPT. “Bahwa remisi diberikan tidak serta merta kepada semua napi, tetapi berdasarkan penilaian bahwa mereka lebih baik daripada napi yang lainnya,” tambahnya.
Sebelum resmi meninggalkan lapas, kelima napiter tersebut sempat dilibatkan dalam upacara pengibaran bendera HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang digelar di Nusakambangan.
Upacara tersebut diikuti oleh jajaran pegawai lapas serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan. Keterlibatan napiter dalam kegiatan kenegaraan ini disebut sebagai salah satu bagian dari proses reintegrasi sosial.
BNPT Dorong Reintegrasi Sosial
Sudaryanto menekankan bahwa kebijakan remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bagian dari strategi besar deradikalisasi dan reintegrasi sosial. “Harapan kami, apa yang mereka dapatkan ini bisa menjadi bekal untuk berbuat lebih baik bagi bangsa dan negara. Mereka sudah dinilai layak, karena telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku,” katanya.
BNPT bersama Densus 88 juga memastikan bahwa para eks-napiter akan terus dalam pantauan, sekaligus diberikan pembinaan lanjutan agar tidak kembali ke jaringan terorisme. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta BNPT menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap napiter sejalan dengan kebijakan nasional dalam menangani terorisme. Selain pendekatan hukum dan keamanan, strategi deradikalisasi dan pembinaan kemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan nasional.
Remisi khusus Hari Kemerdekaan sendiri diberikan kepada puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Namun, untuk kasus terorisme, syaratnya jauh lebih ketat dan selektif.
Dengan pembebasan lima napiter ini, diharapkan masyarakat dapat menerima kembali para mantan napi tersebut, sehingga mereka benar-benar bisa menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.







Leave a Comment