Harakatuna.com – Dalam kritiknya yang kelima, Shiddiq mengatakan bahwa “konsep maqashid syari’ah tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak wajibnya khilafah”. Terdapat dua alasan yang mendasari argumen ini. Alasan pertama sama dengan argumen sebelumnya yang mengatakan bahwa suatu kemudaratan yang muncul dalam pelaksanaan suatu kewajiban tidak bisa menghilangkan hukum wajib tersebut.
Sehingga, menurutnya, pelanggaran suatu teknis terhadap maqashid syari’ah tidak dapat menghapus kewajiban tersebut, melainkan caranya yang harus di ubah. Alasan kedua adalah bahwa maqashid syari’ah secara hierarkis sama dengan qiyas, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak hukum yang ditetapkan berdasarkan Alquran, hadis, dan ijmak ulama. Demikian argumen Shiddiq secara singkat dalam argumennya yang kelima.
Inkonsistensi Shiddiq
Kami tidak akan mengurai lebih panjang kandungan dari alasan pertama ini, sebab isinya kurang lebih sama dari argumen sebelumnya. Hal yang perlu dikoreksi dari alasan pertama ini adalah adanya inkonsistensi Shiddiq dalam berpikir. Secara tegas dia mengatakan bahwa suatu kewajiban tidak bisa dihilangkan sebab adanya kemudaratan.
Sebelumnya saya mengira bahwa yang dimaksud dari “menghilangkan kewajiban” dalam argumennya adalah menghapus suatu kewajiban dalam kaitannya dengan manusia, sehingga ia tidak perlu melakukannya, bukan dalam kaitannya ia sebagai titah Tuhan, sehingga kewajiban tersebut hilang sama sekali dan masuk dalam kategori hukum yang dimansukh.
Hal ini bisa kita lihat dalam kalimat argumennya yang keempat “Kedua hadis di atas menunjukkan jika terjadi mudarat saat seseorang melaksanakan kewajiban taharah atau Shalat, yang dilakukan bukanlah meninggalkan kewajiban taharah atau shalat, melainkan menghilangkan kemudaratannya, dengan mengubah cara (kaifiat) pelaksanaan kewajiban yang ada sesuai petunjuk syariat.
Namun, dalam penjelasan ulangnya terkait hal tersebut Shiddiq menyebutkan satu padanan contoh yang mengarah pada kemungkinan kedua, yaitu menasakh hukum wajib. Ia menyebut puasa bagi orang sakit—bahwa jika tidak kuat maka bukan lantas hukum wajib puasa dihilangkan, melainkan yang sakit itu membatalkan puasanya.
Padanan ini menunjukkan bahwa maksud Shiddiq dalam argumennya ini adalah suatu kemudaratan tidak bisa menghapus (menasakh) titah Tuhan, bukan mengarah pada kesimpulan bahwa suatu kemudaratan tidak bisa menjadi alasan bagi manusia untuk meninggalkan suatu kewajiban. Dua kemungkinan tersebut tidak ada yang pasti—yang pasti hanya satu; bahwa dia tidak kompatibel dalam membahas suatu konsep dalam Islam, khususnya soal hukum.
Jika benar apa yang dimaksud oleh Shiddiq adalah yang pertama, maka sebagaimana kami katakan di atas bahwa sistem khilafah adalah sumber dari kemudaratan itu sendiri (dalam konteks Indonesia). Jika yang dimaksud oleh Shiddiq adalah yang kedua maka Shiddiq sedang salah paham terhadap argumen kita. Kami meninggalkan kewajiban khilafah, sebab tak ada wadah yang layak baginya, sehingga membawa kemaslahatan, bukan menghapus kewajiban khilafah sama sekali, dalam kaitannya ia sebagai titah Tuhan.
Kami akan mendukung khilafah jika memang ia tepat pada tempatnya, sehingga membawa kemaslahatan. Untuk membentuk wadah yang layak, itu soal lain—dan itu tidak wajib, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya; bahwa mengupayakan tercapainya hukum wujub dengan merealisasikan syarat-syaratnya itu tidak wajib, tetapi mengupayakan perbuatan wajib (suatu konsep yang syarat-syarat eujubnya sudah terpenuhi) itu wajib dan akan kami selalu bela.
Gagal Paham Soal Maqashid Syari’ah
Pada argumennya yang kedua dia menegaskan bahwa maqasid syari’ah itu pengamalannya sama dengan qiyas. Dari itu, menurutnya, berdasarkan referensi yang ia ambil dari Syekh nya sendiri, Taqiyyuddin An-Nabhani, mengatakan bahwa jika kesimpulan hukum dari maqasid syari’ah bertentangan dengan nash dan ijmak maka harus ditinggalkan.
Kami akui bahwa metode penggalian hukum melalui konsep maqasid syari’ah itu sama dengan qiyas, tepatnya disebut qiyas kulli. Ada dua jenis qiyas; qiyas kulli dan qiyas juz’iy. Qiyas kulli adalah menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang berada di bawah naungan kaidah umum atau prinsip universal. Sementara qiyas juz’iy adalah menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang sudah ada hukumnya berdasarkan ilat hukum yang sama-sama ada pada kedua kasus tersebut. Nah, maqashid syari’ah menelaah hukum dengan qiyas kulli. Kami akui itu.
Namun, dalam pernyataan selanjutnya, bahwa jika terjadi pertentangan antara kesimpulan hukum berdasarkan maqashid syari’ah dan nash serta ijmak, dia salah sama sekali, salah dalam memahami maqashid syari’ah. Hal yang perlu dipahami adalah bahwa maqashid syari’ah berdasarkan terminologi filsafat hukum Islammerupakan sekumpulan tujuan Tuhan yang Ia letakkan dalam beberapa hukum yang disyariatkannya.
Tak ada suatu hukum pun dalam Islam yang tak ada maqashid syari’ah di dalamnya. Kemaslahatan manusia adalah sebagai maqashid puncak dalam setiap hukumnya, sebab Tuhan tak memiliki kepentingan apa pun dalam setiap hukum yang Ia syariatkan. Jika semisal ada suatu hukum yang berdasarkan maqashid syari’ah itu bertentangan dengan nash atau ijmak maka pasti salah satunya ada yang salah, entah salah dalam mengekstrak hukum melalui maqashid syari’ah atau salah dalam memahami nash dan ijmak.
Jika memang benar dalam dua hal tersebut, niscaya tidak akan terjadi pertentangan. Sebab, jika demikian maka sama saja dengan mengatakan bahwa maqashid Tuhan bertentangan dalam setiap hukumnya—bukankah itu sebentuk tuduhan bahwa Tuhan tidak konsisten dalam mensyariatkan suatu hukum.
Jika berbicara terkait khilafah, sebenarnya maqashid syari’ah tidak pernah menolaknya, justru mendukungnya. Sebab kewajiban khilafah memang jelas disebutkan oleh nash dan ijmak. Yang ditolak oleh maqashid syari’ah adalah pelaksanaannya yang tidak tepat pada tempatnya. Kita tahu bahwa setiap hukum wujub itu ada syaratnya.
Haji, umpamanya, menjadi perbuatan yang wajib (perbuatan yang dijatuhi hukum wujub) jika sudah memenuhi syarat wajibnya, yaitu Islam, balig, berakal dan mampu untuk dilaksanakan. Ukuran mampu ini memiliki lima indikator, yaitu punya bekal, kendaraan, badan yang sehat, akses perjalanan yang aman dan kalkulasi waktu perjalanan yang cukup. Jika empat syarat wujub di atas tidak terpenuhi maka haji bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan.
Mewajibkan sesuatu yang belum terpenuhi syarat wajibnya inilah yang bertentangan dengan maqashid syari’ah. Iakah manusia yang tidak punya uang dipaksa untuk berangkat haji? Bukankah itu merupakan suatu kesulitan pada dirinya. Sama dengan khilafah, maqashid tidak mengingkari hukum wujubnya, melainkan pelaksanaannya saat syarat-syarat wujubnya belum terpenuhi.








Leave a Comment