Konsep Islam dalam Mengenalkan Pendidikan Seks kepada Anak

Harakatuna

28/08/2019

5
Min Read

On This Post

Baru-baru ini telah di siarkan sebuah tayangan dengan tajuk “ Pentingnya Siswi Mendapatkan Pendidikan Reproduksi, Cegah Pernikahan Dini”. Dalam tayangan tersebut pendidikan seks kepada siswa sekolah dinilai belum cukup, haruslah dibarengi dengan pendidikan kesehatan reproduksi terutama bagi siswi.

Kesehatan reproduksi harus pula memuat resiko hubungan seksual di bawah umur seperti kanker mulut rahim, komplikasi persalinan dan kematian ibu akibat melahirkan di usia dini. Begitu pula orang tua dihimbau untuk tidak mengizinkan anaknya menikah diusia dini karena alat reproduksi wanita hanya matang di usia 20 tahun.

Jika kita telisik lebih jauh menjadikan pernikahan dini sebagai kambing hitam atau ancaman bagi generasi tentu bukanlah hal yang tepat. Karena kerusakan generasi muncul di dominasi dari pergaulan bebas. Pergaulan bebas sendiri sebagaimana kita ketahui sudah mengakar pada remaja kita. Gaya hidup ini memunculkan berbagai macam kenakalan remaja. Tidak hanya sekedar seks bebas bahkan hingga pada narkoba, tawuran, dan aksi kriminalitas remaja lainnya.

Budaya pergaulan bebas ini bukanlah serta merta muncul tiba-tiba. Ada hal yang membuat budaya ini kian berkembang dari tahun ke tahun, yakni gaya hidup liberal sekuler. Asas kebebasan dalam gaya hidup liberal mampu membuat seseorang untuk berbuat sesuka dan sekehendaknya tanpa peduli norma dan etika.

Belum lagi gaya hidup sekuler yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan, sehingga aturan agama seolah tidak di biarkan mengatur kehidupan. Akibatnya aturan agama yang berfungsi sebagai rambu-rambu kehidupan tidak dijalankan. Alhasil kerusakan moral terjadi hampir di semua sektor kehidupan termasuk di dalamnya pergaulan bebas.

Gaya hidup liberal-sekuler tentu bukanlah berasal dari budaya kita, bangsa Indonesia. Melainkan pengaruh budaya luar (barat) yang menyebar ke negara kita akibat pluralisme. Dalam artian segala bentuk budaya dan pemikiran dapat dengan mudah masuk dalam masyarakat tanpa filter karena menganggap semua yang berasal dari barat adalah baik dan modern.

Bahkan dalam kasus pergaulan bebas yaitu “seks” kini sudah menjadi tren dan sebaliknya label “katro”atau “gak gaul” justru di sematkan bagi para perempuan yang masih menjaga kesuciannya. Miris memang, tapi inilah yang terjadi di era sekarang akibat semakin berkembangnya gaya hidup liberal-sekuler.

Pernikahan Dini Dalam Islam

Pernikahan dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :

Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18).

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi ke arah hukum wajib, melainkan seruan yang bersifat tidak harus alias mandub atau sunnah.

Namun, dibolehkannya pernikahan dini dalam Islam juga harus disertai kematangan berfikir. Terutama yang menyangkut perkara-perkara dalam berumah tangga yaitu mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya. Hal ini perlu diketahui sebagai bagian dari proses kesiapan menuju pernikahan.

Karena pada hakikatnya tujuan pernikahan adalah mencetak generasi penerus yang memiliki akhlaq dan kepribadian Islam. Hal tersebut tentu tak akan terwujud jika tidak dasari kesiapan pemikiran dan ilmu dalam menjalaninya.

Konsep Islam Dalam Memberikan Pendidikan Seks Kepada Anak.

Pendidikan seks kepada anak dalam Islam tidak dilakukan dengan menjelaskan fungsi reproduksi pada laki dan perempuan. Hal ini berbahaya jika dilakukan karena mengingat tabiat anak akan hal yang baru adalah dengan mencari tahu. Jika ini dibiarkan tanpa kontrol dari orang tua dan hanya mengandalkan ketaqwaan individu dari anak tersebut maka dapat menjerumuskan anak dalam kemudharatan. Apalagi di era sekarang yang segala akses informasi dapat di cari tanpa ada batasan menjadikan siapa saja dapat memperoleh informasi sebebas mungkin termasuk dalam hal seks.

Maka Islam dengan segenap aturan memiliki konsep pendekatan tersendiri untuk memperkenalkan pendidikan seks kepada anak. Hal itu di mulai dari usia dini, usia dimana ia sudah dapat mengerti dan memahami sesuatu. Konsep tersebut ialah:

Pertama: Menanamkan rasa malu pada anak. Kedua, Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan. Ketiga, Memisahkan tempat tidur mereka. Keempat, Mengenalkan waktu berkunjung (meminta ijin dalam 3 waktu ketika memasuki kamar orang dewasa). Kelima, Mendidik anak akan kebersihan alat vital ( thaharah).

Keenam, Mengenalkan mahram-nya. Kedelapan, Mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata. Kesembilan, Mendidik anak agar menjauhi berikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan). Kesembilan, Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat ( berdua-duaan). Sepuluh, Mendidik etika berhias dalam Islam. Sebelas, Mengenalkan tentang ihtilam (mimpi basah) dan haid.

Namun hal yang paling ditekankan adalah bahwa ketika telah mencapai usia baligh, maka setiap individu baik muslim maupun muslimah harus terikat dengan hukum syara. Artinya, mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggung jawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat.

Inilah konsep Islam dalam mengenalkan pendidikan seks kepada anak. Dapat dipahami dengan mudah tanpa harus menjelaskan fungsi reproduksi seksualnya. Pergaulan bebas memang merupakan PR kita bersama namun tak patut pula kita menjadikan pernikahan dini sebagai kembing hitam atau ancaman bagi remaja padahal jelas agama memperbolehkan. Wallahu a’lam bishawab.

*Siti Subaidah, pemerhati masalah sosial keagamaan.

Related Post