Komnas PA Dampingi 10 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial

Ahmad Fairozi, M.Hum.

28/01/2026

3
Min Read
Komnas PA Dampingi 10 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap 10 anak yang diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial. Kasus tersebut mayoritas terjadi di wilayah Provinsi Banten dan terungkap setelah aparat penegak hukum menelusuri aktivitas anak-anak di ruang digital.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut paparan radikalisme diketahui dari aktivitas daring anak-anak yang mengakses konten bermuatan kekerasan ekstrem. “Bahwa memang benar ada sejumlah anak-anak kita, terutama yang di Provinsi Banten, ada 10 anak yang terpapar paham radikalisme melalui sosial media,” ujar Agustinus Sirait di Kantor Komnas PA, Selasa (27/1/2026).

Menurut Agustinus, anak-anak tersebut diduga tidak hanya mengonsumsi konten kekerasan, tetapi juga mempelajari materi berbahaya, termasuk cara merakit bom melalui platform media sosial. Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah dirilis oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) pada Desember 2025, meskipun proses pendampingan telah dimulai lebih awal. “Rilis resmi dilakukan oleh Densus 88 pada bulan Desember, sebetulnya kita sudah melakukan pendampingan bersama dengan Densus 88 sejak bulan September,” ungkapnya.

Agustinus menegaskan, sejak awal Komnas PA mendorong agar penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan tidak disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa. Ia mengapresiasi Densus 88 yang bersedia mengakomodasi pendekatan tersebut.

“Komnas mendampingi kasus ini dari sejak awal, bagaimana misalnya kita tidak membiarkan Densus 88 melakukan penangkapan seperti kepada orang dewasa. Dan kami juga terima kasih kepada Densus 88 yang mau menerima saran kami bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas,” tuturnya.

Selain kasus radikalisme, Komnas PA juga mencatat lonjakan signifikan laporan pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Agustinus menyebut peningkatan tersebut terjadi setelah Komnas PA meluncurkan layanan pengaduan berbasis kecerdasan buatan, AI Sahabat Anak (ASA), pada November 2025.

“Untuk kasus yang kami tangani dari Januari hingga 31 Desember 2025, terdapat 5.266 laporan pengaduan pelanggaran hak anak. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.388 laporan,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak masih mendominasi laporan yang diterima Komnas PA. Sepanjang 2025, tercatat 1.264 kasus kekerasan fisik dan psikis, sementara pengaduan kekerasan seksual mencapai 2.948 kasus.

“Kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025 masih banyak terjadi di lingkungan terdekat. Pelaku sebagian besar adalah orang yang dikenal oleh korban,” jelasnya.

Menurut Agustinus, kondisi tersebut mencerminkan semakin kompleksnya persoalan relasi keluarga, perceraian, serta konflik pengasuhan yang berdampak langsung pada pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak. “Ini menunjukkan bahwa persoalan keluarga dan pola pengasuhan menjadi faktor penting yang perlu mendapatkan perhatian serius,” tambahnya.

Berdasarkan lokasi kejadian, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak paling banyak terjadi di lingkungan keluarga dengan persentase mencapai 59 persen. Sementara itu, kejadian di lingkungan sekolah tercatat sekitar 5 persen, dan kasus yang bermula dari media sosial mencapai 27 persen.

Dari sisi usia korban, kelompok anak usia 0–5 tahun menjadi yang paling rentan dengan persentase 32 persen. Disusul kelompok usia 6–12 tahun dan 13–18 tahun yang masing-masing mencapai 30 persen. “Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban, yakni sebesar 53 persen, sedangkan anak laki-laki sebesar 47 persen,” pungkas Agustinus.

Leave a Comment

Related Post