Harakatuna.com. Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Hingga awal September 2025, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim ad hoc ini dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2025. Masa kerja tim juga telah diperpanjang guna memastikan penyelidikan berlangsung menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, kami mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Anis dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Selain itu, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari beragam latar belakang,” tambahnya.
Anis menjelaskan bahwa proses penyelidikan tidak hanya sebatas pemeriksaan saksi, tetapi juga mencakup penelaahan ulang terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyusunan kerangka temuan, dan pengumpulan petunjuk lain yang dianggap penting.
“Tim rutin mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi yang relevan. Kami juga menggelar rapat internal secara berkala untuk membahas perkembangan terbaru dari proses penyelidikan,” kata Anis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim penyelidik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Oleh karena itu, penyelidikan belum bisa dinyatakan selesai.
“Masih ada sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri, serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster. Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kilas Balik Kasus Munir
Munir Said Thalib, aktivis HAM dan mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tewas dibunuh pada 7 September 2004. Ia meninggal dunia dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, dengan transit di Singapura.
Otopsi yang dilakukan di Belanda menunjukkan adanya racun arsenik dalam tubuh Munir. Ia dinyatakan meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, pukul 08.10 waktu setempat.
Proses hukum atas kasus ini sempat dilakukan. Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, divonis 14 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir. Selain itu, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti menempatkan Pollycarpus dalam penerbangan yang ditumpangi Munir.
Fakta persidangan bahkan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dalam peristiwa tersebut. Namun hingga kini, tidak ada satu pun petinggi BIN yang dinyatakan bersalah secara hukum.
Salah satu tersangka yang sempat diajukan ke pengadilan adalah mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono. Namun, pada 13 Desember 2008, Muchdi divonis bebas dari segala dakwaan oleh pengadilan.
Komnas HAM berharap, dengan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh, proses pencarian keadilan dalam kasus pembunuhan Munir bisa kembali terbuka dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti oleh publik dan keluarga korban.







Leave a Comment