Komnas HAM dan Komnas Perempuan Desak Tindakan Tegas Atasi Intoleransi

Ahmad Fairozi, M.Hum.

05/08/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Kepolisian, pemerintah daerah, hingga tokoh agama sebagai respons atas maraknya tindakan intoleransi di Indonesia belakangan ini.

“Rekomendasi ini Komnas HAM tujukan kepada Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat dan tokoh agama,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8), seperti dikutip dari Antara.

Kepada Polri, Komnas HAM merekomendasikan penyelidikan dan penindakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku persekusi, baik di Pemalang, Jawa Tengah, maupun di Padang, Sumatra Barat. Polri juga diminta memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban serta meningkatkan pelatihan berbasis HAM kepada aparat terkait isu kebebasan beragama dan intoleransi.

Bagi pemerintah daerah, Komnas HAM menekankan pentingnya menjamin hak atas pendidikan dan kebebasan beragama seluruh warga tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah diharapkan mengedepankan dialog lintas agama melalui penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta menindak tegas pihak yang menghalangi hak konstitusional warga.

Sementara kepada masyarakat dan tokoh agama, Komnas HAM mengimbau agar mengedepankan nilai toleransi, kemanusiaan, dan persaudaraan yang berpihak pada prinsip-prinsip HAM, serta menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi atas nama agama. “Sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan beragama dan keberagaman. Tidak ada tempat bagi intoleransi dan persekusi dalam negara hukum,” tegas Pramono.

Komnas HAM juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan pemulihan hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa. Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sedikitnya delapan kasus intoleransi terjadi sepanjang 2025.

Anggota Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyebut peristiwa terbaru adalah persekusi terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 27 Juli 2025. “Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan telah mendokumentasikan delapan kasus intoleransi. Setelah sebelumnya terjadi di Sukabumi dan Depok, peristiwa serupa kembali terjadi di Padang,” ungkap Daden.

Ia mengecam keras kejadian tersebut dan meminta pemerintah serta pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada warga demi menjaga kerukunan umat beragama. Langkah ini, kata Daden, sejalan dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dapat mencegah tindakan main hakim sendiri.

“Komnas Perempuan mengecam terulangnya peristiwa intoleransi dan mendesak adanya langkah antisipatif agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Leave a Comment

Related Post