Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga dalam rangka menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (3/7) dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan ekstremisme di Indonesia.
Rapat ini menandai komitmen pemerintah dalam membangun strategi pencegahan ekstremisme secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian/lembaga (K/L), akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M., C.A., menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE fase kedua akan mengusung sembilan tema utama sebagai dasar pelaksanaan kebijakan selama lima tahun ke depan.
“Penyusunan Rancangan Perpres RAN PE ini telah kami siapkan kurang lebih selama satu tahun melalui berbagai forum diskusi dengan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah,” ujar Bangbang dalam sambutannya.
“Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan, tantangan, serta merumuskan strategi dan aksi yang relevan dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Bangbang, implementasi RAN PE fase pertama (2020–2024) menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ia menyebutkan bahwa 98 persen dari total aksi yang direncanakan telah berhasil dilaksanakan. Capaian tersebut juga diperkuat melalui pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bentuk desentralisasi strategi pencegahan.
“Capaian fase pertama sangat signifikan, dengan 98 persen aksi berhasil diimplementasikan, termasuk perluasan ke tingkat daerah. Ini menunjukkan sistem pencegahan ekstremisme kekerasan kita semakin merata dan terintegrasi,” paparnya.
Selain itu, Bangbang menegaskan bahwa keberadaan RAN PE juga turut mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik, sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.
“Keberadaan RAN PE telah memberikan kontribusi dalam pembenahan kebijakan publik. RAN PE 2025–2029 nantinya akan mendukung pemenuhan Asta Cita, khususnya Prioritas Nasional 2 yang berkaitan dengan Kebijakan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Ideologi dan Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029,” jelasnya.
RAN PE 2025–2029 menjadi salah satu bagian penting dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi rujukan strategis yang menjawab berbagai tantangan ekstremisme berbasis kekerasan secara berkelanjutan dan sistematis di Indonesia.







Leave a Comment