Harakatuna.com – Apakah agama masih menjadi ruang pembebasan moral dan kemanusiaan ketika ia disampaikan dengan cara yang menyederhanakan realitas hidup perempuan ke dalam hitam-putih yang kaku? Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah maraknya konten dakwah konservatif di ruang digital yang kian populer, namun sering kali memproduksi tafsir parsial atas ajaran agama, khususnya dalam memandang perempuan dan perannya di ruang publik maupun domestik.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi potongan ceramah keagamaan yang viral. Sebagian besar mengusung narasi oposisi biner: perempuan salehah versus perempuan durhaka, rumah versus publik, patuh versus melawan, hijrah versus sesat. Pola ini seolah menawarkan kepastian moral yang mudah dicerna, tetapi justru berbahaya karena mengabaikan kompleksitas konteks sosial, ekonomi, dan kultural yang dihadapi perempuan hari ini.
Data dari We Are Social dan Meltwater tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta penduduk Indonesia aktif di media sosial, dengan YouTube, Instagram, dan TikTok sebagai platform utama konsumsi konten dakwah. Dalam ruang yang serba cepat dan berbasis algoritma, pesan-pesan yang sederhana, emosional, dan konfrontatif cenderung lebih mudah viral dibandingkan dakwah yang reflektif dan kontekstual. Akibatnya, tafsir agama yang parsial justru mendapat panggung lebih luas.
Tafsir parsial ini umumnya mengambil satu atau dua teks keagamaan, lalu melepaskannya dari konteks historis dan maqashid syariah. Ayat atau hadis tentang kepemimpinan laki-laki, kewajiban istri, atau batasan aurat perempuan diperlakukan sebagai kebenaran final tanpa dialog dengan realitas sosial. Padahal, para ulama klasik maupun kontemporer selalu menekankan pentingnya konteks, illat hukum, dan tujuan etik dari syariat itu sendiri.
Dampaknya terhadap kehidupan perempuan tidak bisa dianggap remeh. Laporan Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat bahwa narasi keagamaan yang bias gender masih menjadi salah satu faktor penguat pembenaran kekerasan dalam rumah tangga dan pembatasan akses perempuan terhadap pendidikan serta pekerjaan. Ketika dakwah mengajarkan bahwa perempuan ideal adalah yang “cukup di rumah” tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, maka agama justru hadir sebagai alat pengekangan, bukan pencerahan.
Oposisi biner yang diusung dakwah konservatif juga menciptakan ilusi moralitas. Perempuan dipaksa memilih antara menjadi “baik” atau “buruk” berdasarkan standar tunggal yang sering kali ditentukan oleh penampilan dan kepatuhan simbolik. Perempuan yang bekerja dianggap kurang taat, perempuan yang bersuara kritis dicap melawan kodrat, sementara kompleksitas pilihan hidup mereka diabaikan begitu saja.
Pendekatan semacam ini bertentangan dengan realitas sosial Indonesia hari ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa sekitar 38 persen perempuan Indonesia terlibat aktif dalam angkatan kerja, dan banyak di antaranya menjadi penopang utama ekonomi keluarga. Dalam konteks ini, dakwah yang menafikan peran publik perempuan bukan hanya tidak relevan, tetapi juga tidak adil secara sosial.
Lebih jauh, tafsir parsial mempersempit makna kesalehan. Kesalehan direduksi menjadi kepatuhan literal terhadap teks, bukan pada nilai-nilai etik seperti keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Padahal, dalam tradisi Islam, kesalehan selalu memiliki dimensi sosial. Kesalehan tidak hanya diukur dari seberapa patuh seseorang pada aturan formal, tetapi juga sejauh mana ia berkontribusi pada keadilan dan kesejahteraan bersama.
Sebagai penulis, saya melihat bahwa masalah utamanya bukan pada konservatisme itu sendiri, melainkan pada cara konservatisme dipraktikkan tanpa kesadaran konteks. Konservatisme yang reflektif masih membuka ruang dialog dengan realitas, sementara konservatisme yang kaku justru membekukan teks dan menutup akal sehat. Di sinilah tafsir parsial menjadi berbahaya, karena ia mengklaim kebenaran tunggal dan menyingkirkan pengalaman hidup perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.
Fenomena ini juga berkaitan dengan krisis otoritas keagamaan di era digital. Siapa pun kini bisa menjadi “ustaz” dengan modal kamera dan pengikut. Tidak ada mekanisme verifikasi keilmuan, tetapi ada insentif besar untuk sensasi. Dalam situasi ini, perempuan sering dijadikan objek dakwah yang paling mudah diatur, karena tubuh dan perilaku mereka dianggap representasi moral masyarakat.
Padahal, jika kita membaca ulang tradisi keilmuan Islam, kita akan menemukan banyak ulama perempuan, perdebatan tafsir yang kaya, serta fleksibilitas hukum yang luar biasa. Sejarah Islam tidak pernah tunggal, tetapi plural dan dialogis. Menyederhanakan ajaran agama menjadi oposisi biner bukanlah bentuk kesetiaan pada tradisi, melainkan pengkhianatan terhadap kekayaan intelektualnya.
Tafsir yang utuh seharusnya mampu melihat perempuan sebagai subjek moral yang otonom, bukan sekadar objek pengaturan. Ia harus mempertimbangkan konteks zaman, perubahan struktur sosial, serta tantangan nyata yang dihadapi perempuan hari ini, mulai dari beban ganda kerja domestik hingga ketidaksetaraan akses ekonomi. Tanpa itu, dakwah hanya akan menjadi alat legitimasi ketimpangan.
Saya berpendapat bahwa dakwah di era kontemporer perlu bergeser dari logika penghakiman menuju logika pendampingan. Alih-alih menggurui perempuan dengan standar ideal yang ahistoris, dakwah seharusnya hadir sebagai ruang dialog yang empatik. Agama perlu dibumikan sebagai sumber nilai yang membebaskan, bukan sebagai palu moral yang memukul satu pihak secara terus-menerus.
Tentu, kritik terhadap tafsir parsial bukan berarti menolak nilai-nilai agama. Justru sebaliknya, kritik ini lahir dari keyakinan bahwa agama memiliki potensi besar untuk menegakkan keadilan gender jika ditafsirkan secara utuh dan bertanggung jawab. Tantangannya adalah keberanian untuk keluar dari zona nyaman oposisi biner dan masuk ke wilayah abu-abu yang lebih jujur terhadap realitas.
Jika dakwah terus bersandar pada penyederhanaan dan ketakutan, maka yang lahir bukanlah masyarakat beriman yang matang, melainkan masyarakat yang patuh secara simbolik namun rapuh secara etik. Perempuan akan terus menjadi korban dari tafsir yang malas berpikir dan enggan mendengar. Dan pada titik itu, agama kehilangan daya transformatifnya.
Pada akhirnya, pertanyaannya kembali kepada kita semua: apakah kita ingin agama hadir sebagai cahaya yang menerangi kompleksitas hidup, atau sekadar sebagai slogan moral yang menutup mata terhadap kenyataan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah dakwah ke depan menjadi bagian dari solusi, atau justru memperpanjang masalah yang selama ini dihadapi perempuan.
Penulis: Abdur Rahmad (Alumnus Ponpes Nurul Jadid, Pengurus AISNU Jawa Timur, Pengurus PKC PMII Jawa Timur)









Leave a Comment