Harakatuna.com – Serial Bidaah yang viral di Malaysia dan Indonesia mengangkat isu keagamaan yang sensitif, terutama terkait penyimpangan ajaran dalam sebuah sekte fiktif bernama Jihad Ummah. Cerita berpusat pada tokoh Baiduri dan Hambali, dua sosok berpendidikan agama yang pada akhirnya menyadari bahwa ajaran sekte tersebut menyimpang dari Islam.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam series ini adalah doktrin ketaatan mutlak kepada pemimpin, dalam hal ini tokoh Walid Muhammad Imam al-Mahdi. Konsep kepatuhan buta ini berdampak pada kehidupan rumah tangga, seperti yang dialami oleh Ummi Kalsum, ibu Baiduri. Ia memilih meninggalkan suaminya demi mengikuti ajaran sekte, yang dianggap sebagai jalan kebenaran. Perilaku ini mencerminkan penyimpangan dari prinsip ketaatan istri yang seharusnya berada dalam batasan syariat, yaitu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah.
Melalui konflik tersebut, Bidaah mengkritisi praktik ketaatan yang salah arah—baik kepada pemimpin maupun dalam relasi rumah tangga. Serial ini mengingatkan bahwa ketaatan istri kepada suami, sebagaimana diajarkan dalam Islam, harus tetap berada dalam koridor keadilan dan nilai-nilai ma’ruf, bukan atas dasar indoktrinasi atau penyimpangan agama.
Konsep ketaatan istri kepada suami dalam Islam sering dipahami sebagai bentuk kepatuhan total terhadap suami. Namun, dalam penafsiran para ulama tafsir klasik dan kontemporer, ketaatan tersebut memiliki batasan normatif yang selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, ma’ruf, dan tujuan pernikahan dalam Islam. Artikel ini membahas landasan ayat Al-Qur’an terkait, interpretasi para mufasir, dan batasan ketaatan menurut pandangan syariat, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih seimbang dan aplikatif dalam konteks kehidupan berkeluarga.
Diskursus mengenai peran istri dalam rumah tangga, khususnya terkait ketaatan kepada suami, merupakan topik yang terus relevan dalam studi fikih keluarga. Allah Swt. telah menjelaskan dalam QS. An-Nisa: 34 sebagai berikut:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ayat Al-Qur’an tersebut menyatakan bahwa laki-laki adalah qawwam (pemimpin) bagi perempuan, sebuah pernyataan yang menjadi titik tolak utama dalam pembahasan mengenai struktur relasi antara suami dan istri. Namun, dalam praktik sosial, pemahaman terhadap ayat ini sering kali mengalami penyempitan makna menjadi bentuk ketaatan mutlak yang bersifat otoriter. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada tafsir para ulama guna mendapatkan penafsiran yang kontekstual dan adil.
Landasan Al-Qur’an tentang Ketaatan
Kutipan ayat yang sering dijadikan rujukan tentang ketaatan adalah: “Ar-rijālu qawwāmūna ‘ala an-nisā’ bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin wa bimā anfaqū min amwālihim…”. Dalam ayat tersebut, posisi laki-laki sebagai pemimpin dijelaskan melalui dua alasan: kelebihan dalam aspek tertentu dan tanggung jawab finansial. Namun, istilah qawwam dalam pandangan para mufasir tidak mengindikasikan superioritas absolut, melainkan fungsi tanggung jawab dan kepemimpinan yang dibatasi oleh nilai-nilai syariat dan keadilan.
Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menegaskan bahwa ketaatan istri kepada suami merupakan bagian dari etika rumah tangga Islam, tetapi harus dibatasi oleh hal-hal yang ma’ruf (baik menurut agama dan akal sehat). Ia menyatakan bahwa suami tidak memiliki otoritas untuk memaksa istri dalam hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah.
Sementara Imam Fakhruddin Ar-Razi melalui Tafsir Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ketaatan istri bersifat hierarkis namun tidak absolut. Relasi suami-istri harus tetap mempertahankan prinsip ta’āwun (kerja sama), dan jika suami menyuruh pada hal yang maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk taat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa perintah ketaatan istri kepada suami berlaku selama suami menjalankan hak dan kewajiban dengan benar. Jika suami melampaui batas, maka syariat memberikan ruang bagi istri untuk mempertahankan hak-haknya.
Lain dari pada itu semua, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyuarakan pandangan modernis yang menekankan pentingnya kesetaraan dan musyawarah dalam rumah tangga. Mereka menolak tafsir literalistik yang memposisikan perempuan dalam subordinasi penuh terhadap laki-laki, dan lebih menekankan prinsip kasih sayang, rasionalitas, dan etika sosial Islam.
Batasan Ketaatan Menurut Syariat
Hadis Nabi Muhammad SAW secara eksplisit menyatakan:
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah; ketaatan hanya dalam hal-hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa ketaatan kepada suami tidak berlaku dalam hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Dengan demikian, konsep “ketaatan mutlak” harus dipahami secara hati-hati. Dalam Islam, tidak ada ketaatan total kepada makhluk yang dapat meniadakan ketaatan kepada Allah.
Penggunaan istilah “ketaatan mutlak” secara keliru dapat menimbulkan praktik-praktik penindasan domestik yang tidak sesuai dengan semangat Islam. Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap tafsir ayat-ayat dan hadis yang berkaitan sangat penting untuk menghindari bias patriarkal dan mewujudkan rumah tangga yang berkeadilan.
Penting juga untuk mencatat bahwa Islam mengajarkan prinsip muwaddah wa rahmah (kasih sayang dan rahmat) sebagai landasan pernikahan (QS. Ar-Rum: 21), yang menunjukkan bahwa hubungan suami-istri adalah kemitraan, bukan relasi atasan-bawahan.
Ketaatan istri kepada suami dalam Islam adalah bagian dari sistem etika rumah tangga yang berlandaskan pada nilai-nilai tanggung jawab, saling menghargai, dan keadilan. Berdasarkan pandangan para ulama tafsir, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak dalam arti tanpa batas, melainkan terbatas pada hal-hal yang ma’ruf dan tidak melanggar syariat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap ajaran agama sangat diperlukan untuk menjaga integritas nilai-nilai Islam dalam kehidupan rumah tangga.









Leave a Comment