Kesetaraan Gender dalam Islam dan Problematika Jihadisme

Thoha Abil Qasim

13/03/2026

11
Min Read
Jihadisme Gender

On This Post

Harakatuna.com – Wacana tentang kesetaraan gender dalam Islam sering berkisar pada dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada pandangan yang menuduh Islam sebagai agama patriarkal yang secara inheren melegitimasi ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, terdapat sikap defensif yang menolak segala bentuk kritik terhadap tafsir klasik, seolah setiap upaya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan merupakan ancaman terhadap kemurnian ajaran. Ketegangan dua kutub tersebut membuat diskursus tentang gender dalam Islam kerap terjebak dalam perdebatan ideologis: jihadisme.

Padahal, jika ditelusuri secara historis, budaya patriarki telah ada jauh sebelum datangnya Islam. Problemnya bukan semata pada teks suci itu sendiri, melainkan pada cara manusia memahami serta menafsirkannya. Ketika teks agama dibaca melalui kacamata sosial yang telah sarat dengan bias patriarkal, maka tafsir yang lahir pun sering kali mewarisi bias tersebut. Dalam situasi seperti ini, syariat yang sebenarnya membawa pesan keadilan justru kerap dipersepsikan sebagai legitimasi ketimpangan.

Di sinilah pentingnya pendekatan hermeneutis yang memungkinkan Al-Qur’an dibaca secara lebih utuh dan kontekstual. Pendekatan feminisme Islam dan metode tafsir maudhui’ (tematik) hadir sebagai upaya untuk mengembalikan pembacaan terhadap Al-Qur’an pada spirit etiknya yang lebih luas. Keduanya tidak bermaksud menafikan otoritas wahyu, melainkan menempatkan teks dalam relasi yang dinamis dengan konteks sosial manusia yang terus berubah. Melalui pendekatan tematik, ayat-ayat Al-Qur’an tidak dipahami secara terpisah dan literal semata, tetapi dibaca sebagai bagian dari jaringan makna yang saling berkaitan dan membentuk visi keadilan yang lebih komprehensif.

Feminisme Islam sendiri tidak identik dengan proyek “membaratisasi” Islam, sebagaimana sering dituduhkan oleh sebagian kalangan. Ia justru lahir dari kesadaran internal umat Islam, terutama dari pengalaman perempuan Muslim yang merasakan adanya jarak antara pesan keadilan Al-Qur’an dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat. Para pemikir seperti Amina Wadud menegaskan bahwa kritik feminisme Islam tidak diarahkan kepada wahyu itu sendiri, melainkan pada konstruksi tafsir yang diproduksi dalam masyarakat patriarkal. Dengan kata lain, yang dipersoalkan adalah bagaimana teks suci dipahami dan diinstitusionalisasikan dalam struktur sosial tertentu.

Salah satu prinsip fundamental dalam syariat Islam adalah penegakan keadilan. Dalam kerangka ini, feminisme Islam berangkat dari asumsi teologis bahwa Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi tidak mungkin secara inheren menindas salah satu jenis kelamin. Jika realitas sosial menunjukkan adanya ketidakadilan yang dilegitimasi atas nama agama, maka yang perlu ditinjau ulang adalah cara manusia memahami teks tersebut. Di titik inilah pendekatan feminisme Islam bertemu dengan metode tafsir maudhui’, yakni membaca ayat-ayat Al-Qur’an secara tematik dan holistik agar makna yang dihasilkan tidak terjebak dalam potongan-potongan teks yang dipahami secara literal.

Ayat-ayat yang sering dijadikan dasar legitimasi superioritas laki-laki, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 3, 11, 12, dan 34, misalnya, perlu dibaca dalam satu tarikan tema besar mengenai keadilan sosial dalam masyarakat Arab abad ke-7. Surah An-Nisa ayat 3 tentang poligami kerap dipahami sebagai bentuk “izin terbuka” bagi laki-laki untuk memiliki lebih dari satu istri.

Padahal, jika dibaca dalam konteks turunnya wahyu, ayat ini justru berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim yang rentan setelah situasi konflik dan peperangan. Dengan syarat keadilan yang sangat ketat, ayat tersebut dapat dipahami sebagai upaya pembatasan terhadap praktik poligami yang sebelumnya berlangsung tanpa batas dalam masyarakat pra-Islam.

Demikian pula dengan ayat-ayat mengenai warisan dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Perbedaan pembagian antara laki-laki dan perempuan sering dipahami secara ahistoris, seolah-olah ia merupakan aturan final yang tidak terkait dengan kondisi sosial tertentu. Namun dalam konteks masyarakat Arab pada masa turunnya wahyu, perempuan bahkan tidak memiliki hak waris sama sekali.

Dengan memberikan bagian warisan kepada perempuan, Al-Qur’an sebenarnya melakukan lompatan progresif yang mengakui perempuan sebagai subjek hukum dalam bidang ekonomi. Tafsir feminis tidak menolak teks tersebut, tetapi menekankan bahwa prinsip dasarnya adalah keadilan dan kemaslahatan yang dapat mengambil bentuk berbeda sesuai dengan perkembangan konteks sosial.

Ayat yang paling sering menjadi polemik adalah Surah An-Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Kata qawwamun dalam ayat ini kerap direduksi menjadi klaim superioritas mutlak laki-laki atas perempuan. Padahal sejumlah ulama kontemporer menafsirkan istilah tersebut secara lebih kontekstual. Menurut Husein Muhammad, konsep qiwamah lebih tepat dipahami sebagai tanggung jawab sosial dan ekonomi yang pada masa itu umumnya dipikul oleh laki-laki, bukan sebagai legitimasi ontologis atas dominasi gender. Dengan demikian, kepemimpinan dalam ayat tersebut bersifat fungsional dan kontekstual, bukan kodrat biologis yang bersifat mutlak.

Jika ayat-ayat tentang relasi gender dibaca secara tematik bersama ayat-ayat lain, maka klaim tentang hierarki gender menjadi semakin sulit dipertahankan. Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan kesetaraan moral dan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 195, misalnya, ditegaskan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, karena mereka berasal satu sama lain. Pernyataan ini menegaskan bahwa nilai manusia di hadapan Tuhan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kualitas amal dan ketakwaannya.

Hal yang serupa juga tergambar dalam surah Al-Qiyamah ayat 37-39 yang menjelaskan proses penciptaan manusia dari asal yang sama. Narasi ini tidak memberikan ruang bagi konstruksi teologis yang menempatkan satu jenis kelamin sebagai lebih tinggi dari yang lain. Dengan demikian, jika dalam praktik sosial terdapat hierarki gender yang kuat, hal tersebut lebih tepat dipahami sebagai produk konstruksi sosial yang kemudian dilegitimasi melalui tafsir keagamaan tertentu.

Membaca Al-Qur’an melalui perspektif feminisme Islam dan pendekatan tafsir tematik pada dasarnya bukanlah upaya merelatifkan wahyu. Sebaliknya, ia merupakan usaha untuk menghidupkan kembali pesan etika Al-Qur’an yang sering kali tertutupi oleh pembacaan yang parsial.

Tafsir klasik tentu memiliki kontribusi besar dalam sejarah intelektual Islam, tetapi ia juga lahir dalam konteks sosial tertentu yang membentuk cara pandang para mufasir terhadap relasi gender. Oleh karena itu, membuka ruang reinterpretasi bukanlah bentuk pembangkangan terhadap tradisi, melainkan kelanjutan dari dinamika intelektual yang sejak awal menjadi ciri khas peradaban Islam.

Dalam kerangka ini, kesetaraan gender dalam Islam bukanlah proyek ideologis yang datang dari luar tradisi Islam, melainkan konsekuensi logis dari komitmen teologis Islam terhadap prinsip keadilan (al-‘adl) dan martabat kemanusiaan (al-karamah al-insaniyyah). Ketika ayat-ayat Al-Qur’an dibaca dengan perspektif keadilan yang kontekstual dan komprehensif, teks suci tidak lagi berfungsi sebagai alat legitimasi patriarki, tetapi sebagai sumber etika pembebasan bagi seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Pertanyaan mendasarnya, dengan demikian, bukan lagi apakah Islam mendukung kesetaraan gender. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah umat Islam bersedia membaca kembali teks sucinya dengan keberpihakan pada nilai keadilan yang sejak awal menjadi jantung ajaran Islam itu sendiri. Sebagaimana sering ditekankan oleh Husein Muhammad, ayat-ayat yang selama ini dipahami secara patriarkal perlu direinterpretasi secara lebih holistik dan inklusif agar pesan etis Al-Qur’an dapat hadir sebagai kekuatan moral yang membebaskan, bukan membatasi.

Namun di titik inilah persoalan baru muncul. Ketika wacana kesetaraan gender dalam Islam berkembang melalui pendekatan hermeneutis yang kritis dan kontekstual, ia sering berhadapan dengan arus ideologis lain yang justru bergerak ke arah sebaliknya: pembacaan agama yang semakin literal, eksklusif, dan militan. Dalam sejumlah gerakan radikalisme, relasi gender tidak lagi dibahas dalam kerangka etika keadilan, melainkan dijadikan bagian dari proyek ideologis yang lebih besar. Perempuan tidak dipandang sebagai subjek moral yang otonom, melainkan sebagai simbol kehormatan komunitas, alat reproduksi ideologi, atau bahkan instrumen legitimasi bagi agenda kekerasan.

Di sinilah diskursus kesetaraan gender dalam Islam bersinggungan dengan problem yang lebih kompleks: munculnya ideologi jihadisme yang mengonstruksi ulang ajaran agama secara sempit dan instrumentalis. Jika feminisme Islam berusaha membuka kembali makna etik Al-Qur’an yang inklusif, maka jihadisme justru bergerak ke arah sebaliknya: menyederhanakan teks agama menjadi perangkat legitimasi bagi proyek politik dan kekerasan. Ketegangan antara dua cara membaca agama inilah yang menjadi latar penting untuk memahami bagaimana isu gender berkelindan dengan dinamika ideologi dan kekuasaan dalam dunia Islam kontemporer.

Persoalan berikutnya muncul ketika wacana tersebut berhadapan dengan ideologi jihadisme. Gerakan jihadisme telah memproduksi tafsir keagamaan yang sempit terhadap konsep jihad dan membangun konstruksi gender yang sangat rigid dan hierarkis. Relasi laki-laki dan perempuan diposisikan dalam kerangka ideologis yang tidak lagi semata bersumber pada teks agama, melainkan pada kebutuhan mobilisasi politik dan militansi kelompok.

Dalam ideologi jihadisme, laki-laki sering dikonstruksikan sebagai subjek utama perjuangan bersenjata, sementara perempuan ditempatkan dalam peran-peran yang bersifat instrumental. Dalam narasi propaganda yang diproduksi oleh kelompok seperti Islamic State maupun Al-Qaeda, perempuan digambarkan terutama sebagai pendukung domestik jihad: istri bagi para mujahid, ibu bagi generasi pejuang masa depan, serta penjaga moralitas komunitas. Dengan kata lain, identitas perempuan direduksi menjadi fungsi reproduksi biologis dan ideologis bagi kelangsungan gerakan.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa dalam ideologi jihadisme, tubuh dan peran perempuan sering kali dijadikan simbol bagi proyek politik yang lebih luas. Perempuan tidak diposisikan sebagai agen moral yang memiliki otonomi, tetapi sebagai bagian dari struktur kolektif yang harus mendukung perjuangan laki-laki. Bahkan ketika perempuan dilibatkan dalam aktivitas publik, peran tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka yang dikontrol secara ketat oleh struktur patriarkal organisasi.

Fenomena ini semakin jelas dalam praktik sosial yang berkembang di wilayah yang pernah berada di bawah kontrol kelompok jihadisme. Dalam struktur sosial yang dibangun oleh Islamic State, misalnya, perempuan diwajibkan menjalani aturan berpakaian yang sangat ketat, mobilitas publik mereka dibatasi, dan aktivitas sosialnya diatur secara detail oleh lembaga moralitas internal. Perempuan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi sosial bahkan kekerasan fisik. Dalam kerangka ini, kontrol terhadap tubuh perempuan menjadi bagian dari strategi untuk menegaskan identitas ideologis kelompok sekaligus mempertahankan disiplin internal.

Ironisnya, pembatasan tersebut sering dibungkus dengan retorika religius yang seolah-olah merepresentasikan ajaran Islam secara autentik. Ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis dipilih secara selektif untuk mendukung narasi yang telah lebih dulu dibangun oleh ideologi kelompok. Proses ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai instrumentalisasi agama: teks suci tidak lagi dipahami sebagai sumber etika yang kompleks dan kontekstual, melainkan sebagai legitimasi bagi struktur kekuasaan yang telah ditentukan sebelumnya.

Jihadisme mereduksi makna jihad itu sendiri sekaligus mengerdilkan konsep keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Jihad dalam tradisi intelektual Islam memiliki spektrum makna yang luas, mulai dari perjuangan spiritual melawan hawa nafsu hingga upaya mempertahankan diri dari penindasan. Namun dalam ideologi jihadisme, konsep tersebut direduksi hampir sepenuhnya menjadi kekerasan bersenjata yang dimaknai sebagai kewajiban religius. Reduksi ini berimplikasi langsung pada konstruksi maskulinitas militan yang menempatkan laki-laki sebagai simbol keberanian dan kekuatan, sementara perempuan ditempatkan sebagai pelengkap narasi tersebut.

Konstruksi maskulinitas militan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial-politik yang lebih luas. Banyak gerakan jihadisme muncul dalam konteks konflik, ketidakstabilan politik, serta krisis identitas dalam masyarakat Muslim kontemporer. Dalam situasi seperti itu, ideologi jihadisme menawarkan narasi yang sederhana namun kuat: dunia dibagi secara tajam antara kebenaran dan kebatilan, antara komunitas yang harus dibela dan musuh yang harus diperangi. Dalam narasi yang serba hitam-putih ini, relasi gender juga disederhanakan menjadi struktur hierarkis yang dianggap mencerminkan tatanan “alami” yang dikehendaki agama.

Di sinilah terlihat bahwa problem jihadisme bukan saja soal kekerasan, namun juga soal bagaimana agama dibaca secara ideologis untuk membangun struktur sosial tertentu. Ketika tafsir agama diproduksi dalam kerangka militan dan eksklusif, maka nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia cenderung tersisih. Relasi gender yang semestinya dipahami dalam kerangka etika keadilan justru direduksi menjadi instrumen bagi mobilisasi ideologis.

Padahal jika kembali pada kerangka teologis Islam yang lebih luas, relasi laki-laki dan perempuan tidak pernah dimaksudkan untuk membangun dominasi satu pihak atas pihak lain. Al-Qur’an menggambarkan hubungan tersebut sebagai relasi kemitraan moral yang saling melengkapi. Dalam banyak ayat, laki-laki dan perempuan disebut sebagai awliya’ bagi satu sama lain; sekutu yang bersama-sama bertanggung jawab membangun kehidupan yang adil dan bermartabat. Perspektif ini jelas berbeda dari konstruksi yang dihasilkan oleh ideologi jihadisme yang menekankan subordinasi dan kontrol.

Karena itu, menghadapi problem jihadisme tidak cukup sebatas dengan pendekatan keamanan atau deradikalisasi yang bersifat administratif. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun kembali tradisi penafsiran Islam yang menempatkan keadilan sebagai pusatnya. Dalam konteks ini, diskursus feminisme Islam dan pendekatan tafsir tematik memiliki peran penting karena keduanya membuka ruang bagi pembacaan agama yang lebih inklusif dan reflektif terhadap realitas sosial.

Lebih dari sekadar wacana akademik, pembacaan yang berperspektif keadilan juga memiliki implikasi strategis dalam menghadapi ekstremisme. Ketika ajaran Islam dipahami sebagai sumber etika pembebasan yang menghargai martabat setiap manusia, narasi ideologis yang mengandalkan hierarki gender dan kekerasan religius akan kehilangan legitimasi moralnya. Dengan demikian, upaya memperkuat kesetaraan gender dalam diskursus Islam itu berkaitan dengan isu keadilan sosial, dan bagian penting dari upaya membangun pemahaman agama yang mampu menahan laju radikalisme.

Pada akhirnya, perdebatan tentang kesetaraan gender dalam Islam dan problem jihadisme memperlihatkan bahwa tafsir agama selalu berada dalam medan pergulatan ideologis. Di satu sisi, ada upaya untuk membaca kembali teks suci dengan perspektif keadilan yang lebih luas. Di sisi lain, terdapat kecenderungan untuk menyederhanakan agama menjadi perangkat legitimasi bagi proyek kekuasaan tertentu.

Masa depan diskursus Islam, termasuk dalam soal relasi gender, sangat ditentukan oleh arah mana yang akan lebih dominan: apakah agama akan terus dipersempit oleh ideologi kekerasan, atau justru dibuka kembali sebagai sumber etika yang memuliakan seluruh manusia tanpa kecuali.

Leave a Comment

Related Post