Harakatuna.com. Suriah – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat sebanyak 182 warga negara Indonesia (WNI) telah dipastikan keluar dari kamp pengungsian Al Hol di Suriah. Data tersebut diperoleh setelah dilakukan pencocokan dengan data kependudukan di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada data yang diterima dari Satgas Syrian Democratic Forces (SDF). “Jumlah ini kalau dari Satgas SDF ada 182 orang yang sudah terdapat kesesuaian dengan data penduduk di Indonesia,” ujar Heni dalam konferensi pers di kantor Kemlu RI, Kamis (19/2).
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus (KBRI Damaskus) menerima laporan mengenai sejumlah individu yang mengaku berasal dari Indonesia dan keluar dari Kamp Al Hol di Suriah. Pergerakan tersebut disebut terjadi sebagai dampak situasi politik yang berkembang di negara tersebut.
Kamp Al Hol selama ini dikenal sebagai lokasi penampungan pengungsi Suriah serta sekitar 6.000 warga negara asing yang memiliki keterkaitan dengan kelompok ISIS. Kamp tersebut sebelumnya dikelola oleh SDF yang dipimpin oleh kelompok Kurdi, sebelum perubahan situasi keamanan membuat kendali kamp berada di bawah otoritas pemerintah Suriah.
Laporan yang diterima menyebutkan adanya sejumlah penghuni kamp yang melarikan diri dari pusat penahanan tersebut. Kondisi di kamp dilaporkan memprihatinkan, dengan keterbatasan akses terhadap makanan dan layanan kesehatan yang layak.
Heni mengungkapkan, berdasarkan laporan awal KBRI Damaskus, terdapat 280 individu yang keluar dari kamp dan mengaku sebagai WNI. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut karena belum seluruhnya dapat dipastikan kesesuaiannya dengan data kependudukan nasional.
“Dari laporan awal terdapat 280 orang yang mengaku sebagai WNI, tetapi angka itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan data kependudukan di Indonesia,” kata Heni.
Kemlu RI terus berkoordinasi dengan KBRI Damaskus serta otoritas terkait guna memastikan status kewarganegaraan dan langkah penanganan selanjutnya terhadap para WNI tersebut.








Leave a Comment