Kemerdekaan Indonesia dalam Bayang-Bayang Radikalisme

Ibnu Nurrochim

20/08/2024

5
Min Read
Indonesia

On This Post

Harakatuna.com – Indonesia sudah memperingati hari kemerdekaannya yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus kemarin. Kemerdekaan tersebut merupakan titik puncak perjuangan panjang melawan penjajah yang telah berlangsung selama lebih dari tiga setengah abad. Kemerdekaan ini menjadi simbol pembebasan dari penindasan dan penjajahan, serta awal bagi bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, kemerdekaan ini tidak akan lepas dari berbagai tantangan, seperti yang sekarang kita temui yaitu kemunculan radikalisme yang mengancam stabilitas dan kesatuan bangsa ini. 

Menurut Deti & Dewi (2021), bangsa Indonesia merupakan negara yang sangat besar maka dari itu memiliki tantangan yang besar pula di mana semangat yang begitu tinggi untuk menjunjung nilai sosial berupa norma atau aturan yang kurang disadari oleh masyarakat, yang mengakibatkan munculnya radikalisme kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Setelah Orde Baru hingga saat ini telah terjadi 65 kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama, pada tahun 2019 aksi radikalisme berbentuk penusukan yang mengatasnamakan agama terjadi di Pandeglang, Banten. Pelaku diidentifikasi terpapar paham radikal ISIS sehingga melakukan aksi penusukan kepada pejabat negara dan menjadikan agama sebagai alasan tindakan tersebut. Selanjutnya aksi bom bunuh diri dan mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan jihad fisabilillah yang dilakukan oleh sekelompok orang di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Melihat dari fenomena di atas gerakan radikalisme di Indonesia, meskipun memiliki akar yang beragam, sering kali dikaitkan dengan gerakan-gerakan ideologis yang berusaha mengubah tatanan sosial dan politik melalui cara-cara ekstrem. Dalam hal ini, radikalisme ini tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga sering dikaitkan dengan agama, khususnya Islam. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga setiap gerakan radikal yang muncul di Indonesia sering kali menggunakan agama sebagai legitimasi perjuangan mereka.

Menurut Asrori (2017), mengutip dari Kees Van Dijk and Nico J.G. Kaptein, Islam, Politics, and Change: The Indonesian Experience After the Fall of Soeharto dalam catatan sejarah radikalisme Islam semakin menggeliat pada pasca-kemerdekaan hingga pasca-Reformasi, sejak masa Kartosoewirjo memimpin operasi 1950-an di bawah bendera Darul Islam (DI). Sebuah gerakan politik dengan mengatasnamakan agama, justifikasi agama, dan sebagainya.

Dalam sejarahnya gerakan ini akhirnya dapat digagalkan, akan tetapi kemudian gerakan ini muncul kembali pada masa pemerintahan Soeharto, hanya saja bedanya, gerakan radikalisme di era Soeharto sebagian muncul atas rekayasa oleh militer atau melalui intelijen melalui Ali Moertopo dengan Opsusnya, ada pula Bakin yang merekayasa bekas anggota DI/TII, sebagian direkrut kemudian disuruh melakukan berbagai aksi seperti Komando Jihad, dalam rangka memojokkan Islam.

Setelah itu sejak jatuhnya Soeharto, ada era demokratisasi dan masa-masa kebebasan, sehingga secara tidak langsung memfasilitasi beberapa kelompok radikal ini untuk muncul lebih nyata, lebih militan dan lebih vokal, ditambah lagi dengan liputan media, khususnya media elektronik, sehingga pada akhirnya gerakan ini lebih tampak.

Kemudian, pada dekade-dekade berikutnya, radikalisme kembali muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari gerakan separatis hingga aksi terorisme. Salah satu bentuk radikalisme yang paling menonjol adalah munculnya gerakan radikal Islam yang berafiliasi dengan jaringan terorisme internasional seperti Al-Qaeda dan ISIS. Gerakan-gerakan ini mencoba mengeksploitasi isu-isu sosial dan politik di Indonesia untuk merekrut anggota dan memperluas pengaruh mereka.

Oleh karena itu, radikalisme di Indonesia bukan hanya menjadi ancaman yang nyata bagi keamanan nasional, tetapi juga bagi kemerdekaan itu sendiri. Ideologi radikal yang berusaha menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, seperti khilafah atau negara Islam, merupakan ancaman nyata bagi prinsip-prinsip dasar negara yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kemerdekaan. Selain itu, radikalisme juga mengancam keberagaman, kearifan lokal dan toleransi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah bagaimana menjaga kemerdekaan dalam menghadapi ancaman radikalisme. Negara harus mampu mengatasi radikalisme tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penanganan radikalisme yang berlebihan dan melanggar hak-hak dasar warga negara justru dapat memperkuat narasi radikal yang sering kali mengeksploitasi ketidakadilan sebagai alat rekrutmen (Annissa & Putra, 2022).

Respons represif yang berlebihan dapat menciptakan siklus kekerasan yang sulit dipatahkan. Ketika negara merespons radikalisme dengan tindakan keras yang tidak proporsional, seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil atau pelanggaran privasi yang tidak berdasar, hal ini dapat memperburuk situasi.

Bukannya melemahkan gerakan radikal, tindakan semacam ini malah bisa memperkuat klaim mereka bahwa negara tidak adil dan bersikap otoriter. Akibatnya, individu-individu yang merasa terpinggirkan atau dikhianati oleh sistem justru akan lebih rentan terhadap ideologi radikal.

Kemunculan radikalisme yang memanifestasikan diri dalam berbagai bentuk sejak kemerdekaan, mulai dari gerakan separatis hingga aksi teror. Meskipun setiap periode memiliki karakteristiknya sendiri, benang merah dari semua bentuk radikalisme ini adalah upaya untuk menggantikan tatanan yang sudah ada dengan ideologi ekstrem yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemerdekaan dan Pancasila.

Keresahan masyarakat akan adanya bayang-bayang radikalisme terlihat nyata ketika kelompok-kelompok radikal berusaha memanfaatkan kebebasan yang hadir dalam kemerdekaan untuk menyebarkan ideologi mereka. Mereka mengeksploitasi ketidakpuasan, ketidakadilan, dan perasaan terasing yang mungkin dirasakan oleh sebagian masyarakat, terutama mereka yang berada di pinggiran sosial dan ekonomi. Maka, kemerdekaan yang seharusnya menjadi fondasi bagi kesejahteraan dan keadilan sosial, justru menjadi medan subur bagi penyebaran ideologi radikal yang mengancam keutuhan bangsa.

Sepatutnya, dalam hal ini bayang-bayang radikalisme mengancam kemerdekaan Indonesia dan tidak boleh dianggap remeh. Ancaman ini memerlukan respons yang hati-hati dan terukur, demi menjaga keseimbangan antara keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan susah-payah dapat dipertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Daftar Pustaka

Annissa, J., & Putra, R. W. (2022). Radikalisme Agama dan Tantangan Identitas Nasional di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1211–1218.

Asrori, A. (2017). RADIKALISME DI INDONESIA: Antara Historisitas dan Antropisitas. Kalam, 9(2), 253.

Deti, S., & Dewi, D. A. (2021). Pengimplementasian Nilai-Nilai Pancasila untuk Mencegah Radikalisme di Indonesia. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 5(1), 557–564.

Leave a Comment

Related Post