Harakatuna.com. Depok – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga guna mengidentifikasi berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana terorisme. Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan rencana pembentukan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis).
Langkah pembentukan Pusdalsis dinilai sebagai strategi penting untuk menyinergikan kebutuhan dan pertukaran data antar kementerian/lembaga (K/L) terkait penanganan terorisme. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah berharap upaya pemberantasan terorisme dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Adhi Satya Perkasa, yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pembentukan Pusdalsis merupakan amanat undang-undang.
“Pusdalsis telah menjadi amanat undang-undang. Apabila program ini berjalan, seluruh K/L terkait diharapkan dapat menyediakan kebutuhan data terkait terorisme, radikalisme, dan isu lainnya. Dengan demikian, data yang dihimpun akan jauh lebih komprehensif dan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” ujar Adhi di Depok, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Intelijen Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bayu Wijanarko, memaparkan kondisi terkini indeks terorisme Indonesia. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Global Peace Index (GPI) 2025, Global Terrorism Index (GTI) 2025, dan World Terrorism Index (WTI) 2024, posisi Indonesia tergolong relatif damai.
“Meski Indonesia berada dalam kategori relatif damai, bukan berarti kita sepenuhnya bebas dari ancaman terorisme,” tegas Bayu.
BNPT mencatat, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 terdapat 27 rencana serangan teror yang berhasil digagalkan. Selain itu, aparat juga telah menangkap 230 orang yang tergabung, mendanai, maupun memberikan dukungan terhadap kelompok teroris. Sepanjang periode yang sama, 16 kasus terorisme terkait pendanaan dengan total nilai mencapai Rp5 miliar juga berhasil ditangani.
Bayu menjelaskan, dinamika ancaman terorisme semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Proses radikalisasi kini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
“Jika dulu proses radikalisasi memerlukan waktu dua hingga lima tahun, sekarang bisa terjadi hanya dalam tiga sampai enam bulan. Target utamanya adalah pemuda usia 18–30 tahun dan anak-anak usia 10–17 tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pola pendekatan kelompok teroris juga mengalami perubahan. Saat ini, mereka cenderung meninggalkan pendekatan keras (hard approach) dan beralih pada pendekatan lunak (soft approach) yang lebih persuasif dan terselubung.
“Pendekatan yang digunakan kini lebih halus, menyasar berbagai lini kehidupan, mulai dari pendidikan hingga ruang-ruang formal lainnya untuk memengaruhi pemahaman,” jelas Bayu.
Melihat perkembangan tersebut, Kemenko Polkam menilai pembentukan Pusdalsis menjadi semakin mendesak. Melalui integrasi dan pertukaran data yang terpadu antar K/L, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih matang, komprehensif, dan responsif dalam mencegah serta menanggulangi kejahatan terorisme dan radikalisme di Indonesia.








Leave a Comment