Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat agenda moderasi beragama melalui penyelenggaraan Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 November 2025. Forum nasional ini menghadirkan 54 pakar tafsir, ulama, dan akademisi dari berbagai lembaga, termasuk MUI, perguruan tinggi Islam, pesantren, serta pusat studi Al-Qur’an.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyatakan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyempurnakan tafsir Al-Qur’an terbitan Kemenag agar lebih relevan dengan dinamika zaman. “Kita ingin tafsir ini semakin komprehensif, moderat, dan dapat menjawab tantangan sosial keagamaan masyarakat modern,” ujarnya saat membuka forum.-
Dalam rumusan akhir, Ijtimak Ulama menghasilkan delapan poin pembaruan yang akan menjadi dasar penyempurnaan tafsir edisi terbaru. Delapan rekomendasi itu meliputi:
- Standarisasi ilmiah. Peserta sepakat menetapkan standar baru dalam penulisan, mulai dari konsistensi rujukan, glosari, indeks tematik, hingga aturan penulisan nama tokoh dan istilah. “Tafsir harus memiliki disiplin akademik yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata salah satu perumus.
- Penyempurnaan redaksional. Bahasa dan gaya penulisan akan diperbarui sesuai kaidah Bahasa Indonesia terkini, sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca masa kini.
- Penguatan substansi tafsir. Pembaruan mencakup penjelasan kosakata (mufradat), hubungan antarayat (munasabah), penilaian terhadap riwayat israiliyat, serta pengembangan tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, hingga nilai moral. “Tafsir harus mampu menyentuh isu-isu kemanusiaan yang relevan hari ini,” ujar seorang peserta dari perguruan tinggi Islam.
- Pengembangan metodologi. Forum sepakat menggabungkan metode klasik dengan pendekatan modern, termasuk pendekatan induktif, empatik, dan reflektif untuk menjawab konteks masyarakat Indonesia.
- Penegasan nilai kemanusiaan. Tafsir akan ditekankan pada nilai kemuliaan manusia sebagaimana konsep Bani Adam, dengan mengedepankan pesan rahmat, kasih sayang, dan keadilan. “Al-Qur’an membawa pesan universal tentang kemanusiaan. Tafsir harus mencerminkannya,” tegas salah satu ulama peserta.
- Narasi moderatif dalam ayat terkait agama lain. Pembaruan juga menekankan penyajian ayat-ayat hubungan antaragama secara santun, berbasis literatur ilmiah, dan tidak menguatkan bias atau prasangka.
- Internasionalisasi tafsir. Kemenag berencana menerjemahkan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta memperkenalkan hasilnya di forum-forum internasional. Abu Rokhmad menegaskan, “Tafsir Indonesia memiliki potensi menjadi rujukan global karena menggabungkan kekayaan tradisi dan konteks keindonesiaan.”
- Inovasi penyajian. Rekomendasi mencakup penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z dengan bahasa populer, serta edisi ramah disabilitas.
Kemenag menyatakan seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan tafsir edisi terbaru. Proses revisi ditargetkan selesai dalam beberapa tahun ke depan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pendekatan yang moderat dan kontekstual. “Tafsir harus hadir sebagai panduan yang membawa kedamaian dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era post-truth. Kita perlu menggabungkan warisan klasik dengan kebutuhan kebangsaan,” ujarnya.







Leave a Comment