Harakatuna.com. Jakarta — Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam arahannya, Menteri Agama menyoroti masih adanya berbagai tantangan dalam pembinaan keagamaan di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil. Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah guru ngaji dan penyuluh agama, yang berdampak pada belum optimalnya layanan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
“Di sejumlah wilayah perbatasan dan daerah terpencil, keterbatasan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi tantangan. Karena itu, kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurut Menag, keberlanjutan peran guru ngaji, imam, dan penyuluh agama di daerah pelosok juga dipengaruhi oleh minimnya dukungan terhadap kesejahteraan mereka. Kondisi tersebut menyebabkan berkurangnya tenaga pembina keagamaan di beberapa wilayah, sehingga proses pendidikan dan pembinaan umat tidak berjalan secara optimal.
Ia menambahkan, lemahnya pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput turut berdampak pada kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak, khususnya di wilayah pedesaan dan perbatasan. Hal ini, kata Menag, menjadi pengingat pentingnya revitalisasi pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya yang berada di wilayah 3T. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
“KUA di daerah perbatasan harus kita perkuat agar mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” tegasnya.
Menag turut mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan upaya memperkuat ketahanan keluarga. Ia menilai pendidikan agama yang baik, jika didukung oleh lingkungan keluarga yang harmonis, akan melahirkan generasi yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Melalui Rakernas BMBPSDM ini, Menag menginstruksikan agar BMBPSDM bersama unit kerja terkait menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama yang bertugas di wilayah 3T. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.
“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar mereka,” pungkas Menag.







Leave a Comment