Harakatuna.com. Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebut kalangan remaja menjadi target baru radikalisasi. Pasalnya, kata dia, terjadi peningkatan proses radikalisasi di tingkat pelajar SMA khususnya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menanggapi temuan BNPT tersebut. Dia mengatakan, perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan anak sebagai sasaran.
Anak-anak, katanya, menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme. Apalagi sekarang, ujarnya, modus mereka makin berkembang dengan memanfatkan media sosial.
“Modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif. Hal ini perlu dilakukan bersama sebagai upaya pencegahan agar anak tidak terjerumus dalam jaringan terorisme,” ucapnya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara. Salah satunya, kata dia, yaitu anak korban jaringan terorisme.
“Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme melalui berbagai upaya. Upaya tersebut berupa edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme,” kata Nahar.
“Lainnya melalui upaya konseling tentang bahaya terorisme; program rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Upaya ini diharapkan bisa membantu menghilangkan paham radikalisme yang mempengaruhi anak.”
Nahar juga menyebut program perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme memiliki sasaran beberapa kelompok anak. Mereka adalah anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi akibat terpengaruh radikalisme.
“Ada juga anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme,” ujar dia.
“Katagori lain anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Selain itu juga untuk pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.”
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024) menyebut, sejak 2016 BNPT melakukan penelitian di kalangan remaja. Penelitian tersebut, katanya, khususnya menyasar pelajar SMA di kota-kota besar Indonesia.
Hasilnya, terjadi peningkatan proses radikalisasi di kalangan remaja, anak-anak, dan perempuan. Menurut Rycko, kelompok radikal menyasar remaja dan anak-anak hingga perempuan di media sosial, bukan bertemu langsung.







Leave a Comment