Kartu Merah Kebebasan Beragama 

Moh Rofqil Bazikh

18/06/2025

5
Min Read
Ahmadiyah

On This Post

Harakatuna.com – Di bulan Juni ini, terhitung dua kali kejadian tidak mengenakkan bagi Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Pertama, ketika diskusi bedah buku di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado tentang Ahmadiyah dibatalkan atas saran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Kedua, tatkala para aparatur pemerintahan Kota Banjar menyegel tempat ibadah milik Jemaat. Tidak berlebihan manakala Amnesty International Indonesia yang dikomandoi Usman Hamid bersuara lantang atas dua kejadian ini. 

Lebih jauh, sepasang kejadian tersebut justru memberikan gambaran yang barangkali tak lazim dalam literatur Islam di Indonesia. Ia seolah melunturkan potret Islam Indonesia yang selama ini dianggap ‘Islam dengan Wajah Tersenyum’. Sebuah lakab yang pertama kali dialamatkan oleh laporan jurnalistik Majalah Newsweek pada tahun 1996. Secara sederhana frasa tersebut menggambarkan Islam di Indonesia sebagai agama yang damai dan toleran, kontras dengan keberislaman di belahan dunia Muslim yang lain.

Selama beberapa dekade wajah keberislaman kita memang kerap digambarkan sebagai Islam yang teduh. Ia dinilai sebagai ejawantah dari konsep agama rahmat bagi seluruh alam. Pada saat yang sama, ilustrasi tersebut justru menutupi luka borok yang didiamkan sejak lama dalam bentuk serangkaian kekerasan terhadap sekte kecil dalam Islam. Narasi-narasi positif yang kerap muncul dalam kajian Islam kontemporer tersebut justru mereduksi ragam pengalaman tak mengenakkan kelompok minoritas Islam itu sendiri. 

Memang benar bahwa negara, utamanya melalui Kementerian Agama (Kemenag), juga mendengungkan toleransi, apalagi di paruh kedua kepemimpinan Joko Widodo (2019-2024). Sayangnya, upaya tersebut nampak gagal untuk mengatasi persoalan intraagama Islam. Walaupun umat Muslim bisa bersikap toleran terhadap non-Muslim, sebagian besar masih enggan memberikan toleransi pada sesama Muslim dari denominasi yang lain. Dalam hal ini, kiranya pas untuk mengutip konsep “toleransi setengah hati” yang diproklamirkan oleh Mun’im Sirry, seorang sarjana Muslim Indonesia di University of Notre Dame. 

Pertanyaan yang tersisa kemudian, pihak mana yang pantas disalahkan atas realitas yang terjadi hari ini? Saya tidak dapat memberikan jawaban secara presisi atas pertanyaan tersebut. Hal ini dikarenakan oleh realitas yang sangat kompleks serta tak ada aktor tunggal dalam fragmen pelanggaran kebebasan beragama. Artinya, ada banyak pihak terlibat yang membidani lahirnya tali kekang kebebasan beragama dan berekspresi. Kendati demikian, saya bisa menyederhanakan pihak-pihak tersebut ke dalam satu intrik: persekutuan ulama-negara.  

Aliansi Ulama dan Negara

Salah satu dalih yang dipakai oleh aparatur pemerintahan Kota Banjar ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat tersebut juga secara tidak langsung dipakai aparat ketika membatalkan Jalsah Salanah di Manislor (salah satu enklave Ahmadiyah di Indonesia) akhir tahun lalu. Dari dua kejadian ini sangat nampak bahwa negara mempunyai peran vital, sekaligus menegaskan bahwa SKB yang dikeluarkan pada tahun 2008 itu terbukti efektif. 

Di sisi yang lain, keterlibatan ulama akan terlihat ketika kita mengulas fatwa-fatwa MUI. Dua kali mengeluarkan fatwa (1980 dan 2005), dua kali pula MUI menyatakan bawah seluruh pengikut Mirza Ghulam Ahmad adalah kelompok heretik. Dalam telaah sarjana-sarjana keislaman, fatwa-fatwa ini dianggap sebagai alat legitimasi terhadap persekusi Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Tentu bukan sebuah kebetulan tatkala setelah fatwa MUI tahun 2005 kekerasan terhadap mereka terus meningkat. 

Hal lain yang tak kalah menarik ialah kenyataan bahwa fatwa sejatinya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat (legal binding). Kendati begitu, terlalu naif manakala mengabaikan fakta di mana ia justru menjadi faktor determinan. Salah satu hal yang paling terkenal barangkali pada konstelasi politik DKI Jakarta pada tahun 2017. Ketika itu, fatwa MUI menjadi salah satu bahan bakar aksi demo besar-besaran di ibukota. Barangkali, konsep otoritas persuasif dan koersif yang diusung Khaled Abou El Fadl dalam Speaking in God’s Name (2001) dapat menjawab pertanyaan mengapa fatwa nampak adikuasa dalam hal ini. 

Secara sederhana, MUI mampu mengawinkan otoritas persuasif dan koersif yang menjadikan produk fatwanya begitu kuat. Otoritas persuasif yang dimaksud di sini ialah kemampuan MUI untuk menjelaskan secara dialektis dan rasional tentang status iman Jemaat Ahmadiyah menggunakan dalil-dalil tekstual. Di sisi yang lain, posisinya yang secara struktural merupakan lembaga semiresmi negara merupakan manifestasi dari otoritas koersif. Kedua elemen ini secara sempurna melebur dalam tubuh MUI dan menjadikannya sebagai produsen fatwa adikuasa. 

Sebagai tambahan, adanya SKB dan fatwa-fatwa MUI itu juga menjelaskan bahwa persekutuan yang terbentuk antara negara dan ulama tidak terjalin secara resmi. Ia terwujud secara sporadis karena keselarasan visi: pelurusan terhadap iman dan penertiban aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Meski begitu, tetap logis untuk mengatakan bahwa kekerasan dan pelanggaran atas kebebasan beragama telah terjadi secara sistemik. 

Alarm Tanda Bahaya?

Sementara sebagian orang akan menganggap bahwa dua kejadian di bulan ini merupakan alarm tanda bahaya, bagi saya tidak sama sekali. Ia bukan lagi alarm sebagai peringatan atas sebuah petaka, melainkan petaka itu sendiri. Musabab, alarm penandanya sudah berbunyi jauh-jauh hari dan tak ada yang mengindahkan. Kebanyakan hanya terbius oleh gambaran yang reduktif atas wajah Islam di Indonesia sebagaimana disinggung di awal tulisan. 

Terakhir, memang tak ada pihak yang paling bersalah dalam rentetan kejadian belakangan ini mengingat itu merupakan ujung dari mata rantai persoalan. Walakin, satu hal yang patut disesalkan bersama-sama, yakni pihak yang seharusnya menjadi penengah memilih untuk bermain di gelanggang. Alih-alih berpihak pada kelompok yang haknya kerap dilanggar, mereka menambah pukulan telak dengan Surat Keputusan Bersama. 

Atas dasar itu, tidak masuk akal jika menganggap dua kejadian mutakhir sebagai alarm belaka. Pun bukan waktunya hanya memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat. Saya rasa, tidak berlebihan untuk mengeluarkan kartu merah yang sudah sepantasnya diberikan kepada mereka: kepada institusi ulama dan pemerintah. Kartu merah rasa tak percaya sekaligus penanda berakhirnya kebebasan beragama.

Leave a Comment

Related Post