Joget-joget DPR: Ekstremisme Digital, Teror Media, dan Provokasi Politik

Krisna Wahyu Yanuar

10/10/2025

6
Min Read
Joget DPR

On This Post

Harakatuna.com – Beberapa pekan lalu, publik Indonesia kembali dihadapkan pada ironi yang khas: sebuah video singkat yang menampilkan anggota DPR berjoget di ruang sidang mendadak menjadi bahan perbincangan nasional. Peristiwa yang pada mulanya tampak sepele—sekadar gestur spontan di sela waktu jeda—berubah menjadi simbol kontroversial yang menyulut kemarahan, ejekan, bahkan seruan delegitimasi terhadap lembaga legislatif.

Media daring ramai-ramai menayangkan potongan video dengan judul provokatif: “DPR Kehilangan Marwah” atau “Joget di Tengah Derita Rakyat.” Sementara itu, linimasa media sosial dipenuhi komentar keras, meme, dan tagar #JogetDPR yang dengan cepat menjadi trending.

Di sinilah bekerja apa yang bisa kita sebut teror media. Teror yang dimaksud tentu bukan ledakan bom atau kekerasan fisik, melainkan tekanan simbolik dan psikologis yang diciptakan oleh narasi media. Kata-kata seperti “memalukan”, “skandal”, atau “pengkhianat rakyat” diulang-ulang hingga membentuk atmosfer kecemasan.

Media sosial memperkuat teror ini: komentar netizen yang marah, meme yang menyindir, hingga seruan ekstrem untuk membubarkan DPR. Dengan cepat, suasana digital berubah menjadi ladang provokasi yang nyaris tak lagi memungkinkan diskusi rasional.

Bahaya dari pola semacam ini bukan hanya soal reputasi sesaat. Demokrasi hidup dari kepercayaan: rakyat percaya kepada wakilnya, sementara lembaga negara menjaga kepercayaan itu dengan akuntabilitas. Ketika narasi ekstrem digital meruntuhkan kepercayaan secara total, yang tersisa hanyalah rasa sinis dan apatis.

Dalam jangka panjang, ruang semacam ini memberi lahan subur bagi tumbuhnya ekstremisme politik. Dari sekadar meme bisa lahir seruan untuk membakar lembaga; dari sekadar komentar sinis bisa lahir keyakinan bahwa demokrasi representatif adalah proyek yang sia-sia.

Namun, tentu saja kritik tidak boleh dipadamkan. Publik berhak marah melihat wakil rakyat yang tampak bercanda di ruang sidang ketika persoalan bangsa begitu serius. Akan tetapi, kritik yang sehat harus menuntut pertanggungjawaban substantif: kinerja legislasi, transparansi anggaran, kualitas pengawasan. Sayangnya, yang lebih banyak muncul justru serangan emosional terhadap simbol, bukan telaah mendalam atas kebijakan. Kritik yang melampaui proporsi inilah yang membuka pintu bagi ekstremisme digital.

Dalam Kacamata Teoretik

Fenomena Joget-Joget DPR dapat dipahami lebih dalam bila ditempatkan dalam kerangka teori yang lebih luas tentang komunikasi politik, media digital, dan psikologi massa. Pertama, teori agenda-setting McCombs dan Shaw (1972) menjelaskan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi mereka sangat menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan.

Dalam kasus ini, isu joget—yang secara substantif kecil—dinaikkan ke dalam hierarki isu publik melalui framing media, sehingga menyingkirkan isu lebih mendesak seperti pembahasan anggaran, legislasi, atau pengawasan pemerintah.

Kedua, teori spiral of silence dari Elisabeth Noelle-Neumann (1974) relevan untuk melihat bagaimana opini publik terbentuk di ruang digital. Publik yang tidak setuju dengan narasi dominan—misalnya yang ingin mengatakan bahwa joget itu tidak terlalu serius—cenderung diam karena takut dikucilkan.

Akibatnya, narasi ekstrem yang menuntut pembubaran DPR atau mencaci anggota dewan tertentu terdengar lebih dominan, seolah menjadi suara mayoritas. Padahal, diamnya sebagian besar publik bukan berarti persetujuan, melainkan hasil tekanan opini.

Ketiga, konsep symbolic power Pierre Bourdieu (1991) membantu kita memahami betapa gestur kecil seperti joget bisa diperlakukan sebagai “kekerasan simbolik”. Kekuasaan simbolik bekerja bukan melalui senjata atau hukum, tetapi melalui penanaman makna dalam persepsi publik. Dengan demikian, sebuah tarian singkat bisa dianggap merusak wibawa lembaga, bukan karena gerakannya itu sendiri, tetapi karena makna simbolik yang dilekatkan padanya.

Selain itu, studi tentang moral panic (Cohen, 1972) juga memberi perspektif penting. Moral panic terjadi ketika sebuah tindakan kecil dibingkai seakan ancaman besar terhadap moral publik atau tatanan sosial. Viralitas joget-joget DPR mengandung pola serupa: narasi tentang “DPR yang mempermalukan rakyat” membesar, menciptakan kesan krisis moral yang melampaui proporsi.

Dalam ruang digital, semua teori ini bertemu. Media sosial mempercepat agenda-setting, memperkuat spiral of silence, memperbesar kekuasaan simbolik, dan memperdalam moral panic. Hasilnya adalah bentuk baru ekstremisme digital: sebuah ekosistem di mana narasi provokatif berkembang jauh lebih cepat daripada kritik yang rasional.

Karena itu, kontra-narasi menjadi krusial. Ia tidak sekadar melawan hoaks, melainkan berusaha menyeimbangkan ruang publik agar kritik tetap proporsional, berbasis data, dan menguatkan demokrasi. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab menghadirkan wacana alternatif yang lebih sehat. Dengan demikian, ruang digital tidak sepenuhnya dikuasai oleh teror simbolik yang lahir dari provokasi politik.

Data Survei Kepercayaan Publik

Beberapa survei dan laporan terbaru menunjukkan variasi signifikan dalam kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan institusi politik lainnya. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 9 September 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR RI berada di angka 71%. Sementara itu, Litbang Kompas mencatat bahwa pada periode 27 Mei-2 Juni 2024, kepercayaan masyarakat terhadap DPR ada di 62,6%.

Di survei lain (Indonesia Business Post, Mei-Juni 2025), DPR RI memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih rendah, yaitu sekitar 45,8%. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa lembaga yang paling dipercayai publik adalah Presiden (97,5%) dan TNI (92,8%), sedangkan DPR berada di posisi yang “terendah” jika dibandingkan dengan institusi-institusi negara lainnya.

Data survei ini memberikan kerangka empiris yang kuat untuk memahami dinamika ekstremisme digital dan pergeseran kepercayaan publik yang saya bahas sebelumnya. Misalnya, apabila survei Indikator Politik menunjukkan kepercayaan publik terhadap DPR sebesar 71%, ini menunjukkan bahwa masih terdapat keinginan dan ruang bagi DPR untuk diperbaiki dari dalam, bukan langsung dikritik atau diremehkan secara ekstrem. Angka ini memperlihatkan bahwa publik masih memberi kredibilitas pada lembaga tersebut, meskipun ada friksi simbolik seperti video joget yang viral.

Di sisi lain, survei seperti yang dilakukan oleh Indonesia Business Post memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap DPR bisa jauh lebih rendah (~45,8%) bila publik merasa institusi tersebut jauh dari harapan. Angka semacam ini memperkuat potensi bahwa gestur simbolik akan dengan mudah diambil alih oleh narasi delegitimasi ketika institusi dirasa tidak responsif atau tidak mampu menjawab kritik substantif.

Dengan demikian, kasus Joget-joget DPR terjadi dalam rentang situasi di mana kepercayaan bisa bergeser dengan cepat—tertarik oleh frame media, provokasi politik, dan narasi ekstrem yang lebih menarik di ruang digital. Data ini menegaskan bahwa kritik terhadap DPR dapat mempunyai basis, tetapi bahwa potensi untuk pergeseran ekstrem terhadap delegitimasi juga nyata dan harus diperhitungkan.

Daftar Pustaka

Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Harvard University Press.

Braddock, K., & Horgan, J. (2016). Toward a guide for constructing and disseminating counter-narratives to reduce support for terrorism. Studies in Conflict & Terrorism, 39(5), 381–404.

Cohen, S. (1972). Folk Devils and Moral Panics. Routledge.

Conway, M. (2017). Determining the role of the Internet in violent extremism and terrorism: Six suggestions for progressing research. Studies in Conflict & Terrorism, 40(1), 77–98.

Entman, R. M. (1993). Framing: Toward clarification of a fractured paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51–58.

Hidayat, A. (2020). Politik media sosial dan delegitimasi lembaga negara: Analisis wacana kritis terhadap ujaran digital. Jurnal Komunikasi Politik Indonesia, 5(2), 101–120.

McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The agenda-setting function of mass media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.

Noelle-Neumann, E. (1974). The spiral of silence: A theory of public opinion. Journal of Communication, 24(2), 43–51.

Sunstein, C. R. (2018). #Republic: Divided democracy in the age of social media. Princeton University Press.

Indikator Politik Indonesia. (2025, 9 September). Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Publik kepada DPR RI berdasarkan Generasi dan Pendidikan Responden. Data Indonesia. Diakses dari https://dataindonesia.id/varia/detail/hasil-survei-tingkat-kepercayaan-publik-kepada-dpr-ri-berdasarkan-generasi-dan-pendidikan-responden

Litbang Kompas. (2024, Juni). Survei Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara. Diakses dari https://www.instagram.com/reel/C8mfxr0yftd/

Indonesia Business Post. (2025, Juni). Survey: President and Military Remain Most Trusted Indonesian Institutions. Diakses dari https://indonesiabusinesspost.com/4419/Politics/survey-president-and-military-remain-most-trusted-indonesian-institutions

Leave a Comment

Related Post