Jilbab: Antara Fashion Religi, Otonomi Body, dan Diskriminasi

Agus Wedi

15/08/2024

5
Min Read
jilbab

On This Post

Harakatuna.com – Anggota Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) 2024 tidak memakai jilbab dalam rangka bertugas saat Upacara HUT ke-79 RI, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menjadi sorotan publik luas. Kabarnya, polemik tersebut karena mendapat aturan diskriminatif dari penyelenggara. Anggota ini harus secara sukarela menandatangani kontrak peraturan tersebut dari penyelenggara, yakni Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Terkait polemik peraturan viral ini, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi angkat bicara. Yudian menjelaskan, bahwa setiap calon Paskibraka 2024 telah mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat ini berisi tentang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.

Menurut Yudian, di dalam surat pernyataan tersebut terlampir persyaratan calon Paskibraka yang berisi tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Yudian, tidak memaksa para anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.

“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” katanya dalam keterangan tertulisnya. “Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” sambung Yudian.

Dari Tanggapan ke Tanggapan

Meski Yudian telah menjabarkan mengenai polemik jilbab Paskibraka 2024, masyarakat terlanjur gaduh. Banyak dari mereka menilai bahwa peraturan tersebut sangat melecehkan otonomi tubuh perempuan. Bahkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan dan Hukum Prof. Moh. Mukri menanggapi polemik pelepasan jilbab Paskibraka tersebut. Menurut dia, nasionalisme dan keyakinan dalam beragama tidak boleh dipertentangkan. Keduanya merupakan hal yang harus berjalan beriringan.

Kebijakan tidak boleh memakai jilbab harus segara ditinjau dan dievaluasi, karena melukai hati masyarakat Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Rabu, 14/8/2024). Hal yang sama juga diucapkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Dia juga menambahkan bahwa larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Per hari ini, polemik larangan memakai jilbab bagi petugas Paskibraka 2024 jadi makanan empuk bagi kader HTI dan FPI. Di media sosialnya, mereka telah membuat berbagai narasi dan sanggahan sengit yang menguntungkan mereka sendiri. Begitu juga dengan politisi, hari ini mereka mencari muka dengan cara memanfaatkan polemik dangkal ini. Apa soal? Sebab jilbab dari masa ke masa adalah busana tubuh yang sangat vital, kontroversial dan berpolemik.

Sekilas Sejarah Jilbab di Indonesia

Sejarah jilbab adalah sejarah kontroversi. Berdasarkan catatan sejarah, jilbab pertama kali dipakai oleh seorang muslimah bangsawan dari Makassar, Sulawesi Selatan pada abad 17. Jean Gelman Taylor, seorang profesor di bidang sejarah dari Universitas New South Wales, Australia menemukan bahwa jilbab kala itu telah dipakai oleh beberapa pahlawan perempuan Indonesia. Namun dia juga menemukan dalam skala tahun 1880-an dan 1890-an, di Aceh pun tidak menemukan gambar hijab di foto-foto perempuan Aceh.

Di sisi lain, Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa jilbab sudah dipakai oleh perempuan Jawa pada awal 1900-an setelah berdirinya organisasi perempuan muslim Aisyiyah. Pemakaian tersebut dilandasi dengan sebuah pilihan personal. Sayangnya, pada masa Orde Baru, pemerintah sempat malarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah. Ini karena, pemerintah menganggap bahwa jilbab adalah simbol politis yang berasal dari Mesir dan Iran, kendati khawatir bahwa hijab akan dijadikan sebagai identitas politik yang akan mengganggu stabilitas pemerintah Indonesia.

Apa pun alasannya, peraturan pelarangan jilbab atas perempuan ditentang oleh banyak pihak. Salah satu yang vokal menentang ini adalah Emha Ainun Najib (Cak Nun). Dia menentang peraturan diskriminatif itu dengan berbagai macam cara, melalui tulisan, teater dan puisi “Lautan Jilbab”. Bahkan organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sama-sama mengkiritik dan pada akhirnya bersepakat pada satu suara: jilbab adalah pakaian ideal untuk muslimah Indonesia. Dari sinilah jilbab mendapat otoritas yang baru.

Namun polemik terkait peraturan jilbab ini terus berlangsung. Ada aturan sekolah yang menyuruh siswi di sekolahnya menggunakan hijab walaupun siswi tersebut bukan muslim. Ada aturan pelarangan jilbab di Asian Para Games 2018 yang berakhir dengan didiskualifikasi. Terkini ada aturan pelarangan jilbab untuk Paskibraka 2024.

Hak Otonomi Perempuan dan Bisnis

Pada dasarnya jilbab adalah pilihan otonomi perempuan atas tubuh mereka sendiri. Tidak ada yang boleh melarang atau memaksakan. Menggunakan atau tidak, perempuan muslim Indonesia terus mengambil kuasa atas tubuhnya sendiri. Kuasa tubuh harus merdeka dan dimiliki oleh personal manusia, termasuk oleh perempuan dan laki-laki.

Jilbab kini lebih kepada gaya, simbol ideologi keagamaan, atau manifestasi sempurna dari kesalehan seorang muslimah. Tapi lebih dari itu, jilbab itu juga bisa jadi sistem kontrol sosial. Namun sangat disayangkan bilamana isu jilbab ini hanya sekadar dibisniskan menjadi uang dan validasi. Seperti para politikus perempuan yang hanya berharap mereka akan mendapatkan suara pemilih dengan penampilannya yang sok religius. Atau dibuat penutup ketika sedang terkena kasus korupsi.

Ingat pula, peningkatan pemakaian jilbab menjadi peluang bisnis yang sangat menggiurkan. Dan kini Indonesia tampak menjadi pusat pakaian terbesar muslimah di dunia. Maka bukan salah ketika ada seseorang yang membuat ragam kategori jilbab ini: mulai dari jilbab sederhana (berukuran pendek sebahu dan beraneka warna), jilbab konservatif (berukuran besar berwarna hitam, cokelat atau putih), jilbab modis (beragam model dan warna biasanya dipakai para artis).

Lepas dari itu, jilbab adalah hak tubuh pemakainya. Tidak boleh ada unsur paksaan dan diskriminatif. Oleh karena itu, di perayaan HUT ke-79 RI ini, semoga semuanya merdeka: merdeka dari eksploitasi, resepsi dan diskriminasi. Merdeka untuk bangsa dan negara Indonesia!

Leave a Comment

Related Post