Harakatuna.com – Perkembangan teknologi saat ini berkembang dengan cepat dalam dunia modern, salah satunya dalam media sosial. Tantangan terbesar yang kita hadapi sekarang mulai dari isu-isu global, banjir informasi terutama dalam Islam, serta aktivitas sehari-hari yang tergantikan oleh mesin atau teknologi. Sehingga alat teknologi ini sangat berdampak pada umat Islam. Pada akhirnya, teknologi ini hadir tidak dapat mengorganisir aktivitas dalam menjalankan perintah agama secara tidak langsung, melainkan platform yang sudah menggantikan secara gamblang.
Dunia digital ini sangat berpengaruh bagi kalangan santri atau mahasiswa, sehingga orang yang mengoperasikan alat tersebut tidak memisahkan antara yang positif dan negatif dapat merugikan banyak orang. Maka dari itu, hal sekecil apa pun dalam dunia digital sekarang sangat berpengaruh. Oleh sebab itu, teknologi ini menjadi motor penggerak utamanya bukan pada alat teknologinya, melainkan pada cara pemanfaatannya.
Selama tidak memudaratkan diri sendiri dan orang lain, teknologi ini membuka peluang besar untuk melakukan kebaikan dalam konteks keislaman yang dapat dipahami sebagai jihad digital. Akan tetapi, pemanfaatannya dalam teknologi dapat dilihat dari yang berbaur kebaikan dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman.
Di era Rasulullah, jihad dalam Islam berupa pertempuran di medan perang, bahkan berjuang dalam negara dan agama (jihad fi sabilillah), membela kaum mustad‘afin (orang-orang yang tertindas). Era sekarang tidak lain alat teknologi sebagai ladang perjuangan (jihad digital), yang mana hal tersebut sebagai ruang atau bekal kebaikan yang kita miliki, bukan hanya ikut tren-tren saja, akan tetapi dimanfaatkan sebaik-baik mungkin. Jihad digital dapat dipahami sebagai ikhtiar menjaga eksistensi nilai-nilai Islam di tengah arus modernitas.
Islam datang sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, tentu Islam dituntut untuk senantiasa merespons perkembangan zaman dengan cepat. Kemampuan beradaptasi dengan zaman modern akan melanggengkan eksistensi Islam di tengah-tengah masyarakat yang dinamis. Sebaliknya, jika susah dalam beradaptasi akan mengantarkan peradaban Islam menjadi puing sejarah.
Dalam umat Islam itu sendiri, mempunyai kewajiban memperjuangkan nilai-nilai agama dengan cara yang berbaur kebaikan dengan garis perjuangan Rasulullah SAW dan Al-Qur’an, atau yang biasa disebut jihad fi sabilillah, seiring dengan perkembangan zaman.
Dalam konteks sejarah, dunia digital mengubah segala hal. Jihad dilakukan secara tekstual, yakni berperang melawan musuh Islam pada saat itu dengan senjata serba canggih. Namun, jihad di zaman digital sekarang harus diartikan dalam bentuk mewujudkan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.
Bukan berarti jihad bermakna sebagai peperangan fisik, tetapi juga perjuangan etika, moral, sosial, dan intelektual. Pada era digital, esensi jihad tersebut tidak berubah, namun media hadir sebagai alat perjuangan yang mengalami transformasi ke dalam teknologi digital menjadi sarana utama dalam menyebarkan nilai kebaikan, memperkuat solidaritas sosial, dan mengedukasi masyarakat luas.
Argumen Moch. Fakhruroji menekankan konsep mediatisasi agama, mengklarifikasi bahwa media bukan sekadar saluran penyampai pesan keagamaan, tetapi juga menjadi agen yang membentuk kacamata baru dalam agama yang dipahami, dipraktikkan, dan dihayati. Agama hadir di ruang digital dan mengalami transformasi: menjadi lebih ringkas, personal, visual, dan sering kali mengikuti logika media yang cepat, menarik, dan mudah dibagikan.
Era teknologi ini tantangan yang lebih besar adalah maraknya hoaks dan informasi tidak valid. Al-Qur’an telah memberikan peringatan secara tegas dalam hal ini, bahkan sebelum teknologi modern hadir. Dalam QS. An-Nur ayat 19, Allah mengecam keras mereka yang senang menyebarkan berita keji di tengah orang beriman, karena dampaknya yang merusak tatanan sosial dan marwah seseorang. Menyebarkan informasi di media tanpa verifikasi bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.
Prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 menjadi penggerak utama dalam beretika bermedia. Menahan diri untuk tidak membagikan informasi yang belum valid kebenarannya adalah bentuk jihad digital yang sering luput disadari. Ini adalah jihad melawan kebohongan, sensasionalisme, dan logika media yang mengutamakan kecepatan daripada kebenaran.
Dalam perspektif mediatisasi agama, praktik tabayun juga menjadi bentuk resistensi terhadap dominasi logika media. Menegaskan agar umat Islam tidak ikut larut sepenuhnya dalam arus algoritma yang mendorong viralitas tanpa etika. Justru di sinilah agama berfungsi sebagai kompas moral di tengah banjir informasi.
Sering kali, media sosial menjadi ladang yang permisif terhadap hinaan, perundungan, dan pembukaan aib. Padahal, QS. Al-Hujurat ayat 11 secara tegas melarang merendahkan martabat orang lain. Dalam budaya media, satu komentar negatif dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus dan berdampak panjang bagi kehidupan seseorang.
Salah satu riwayat hadis Nabi SAW berbicara tentang menutupi aib orang lain, yang mengedepankan bahwa etika dalam bermedia bukan sekadar soal hubungan sosial, tetapi juga bagian dari ibadah. Dalam etika mediatisasi agama, praktik etika ini menjadi sasaran penting karena agama tidak hanya dipraktikkan secara personal, tetapi juga dipertontonkan di ruang publik digital. Menahan diri dari ujaran kebencian adalah jihad sunyi yang nilainya besar di hadapan Allah.
Selain itu, dalam menjaga kebenaran informasi, etika digital Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama. Media sosial sering kali menjadi ruang bebas untuk menghina, mengolok-olok, atau membuka aib orang lain. Padahal, QS. Al-Hujurat ayat 11 dengan jelas melarang segala bentuk perendahan martabat orang lain. Sehingga di dunia yang serba modern ini terlihat jelas dampak dari media sosial: satu komentar atau unggahan dapat berdampak besar karena jejak digital yang sulit dihapus.
Bukan sekadar menghindari keburukan, Islam juga mendorong umatnya untuk aktif menyebarkan kebaikan. QS. Ali Imran ayat 104 menekankan pentingnya kehadiran sekelompok orang yang secara aktif mengajak kepada kebaikan. Dalam konteks era digital saat ini, peran tersebut tidak lagi hanya berada di tangan ulama atau tokoh agama. Setiap individu memiliki potensi tersendiri, termasuk mahasiswa yang memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk menjadi penyampai dan penyiar nilai-nilai kebaikan melalui tulisan, video edukatif, konten reflektif, maupun diskusi daring yang bersifat adaptif dan inklusif dalam membangun masa depan yang lebih bergairah dan berintelektual.
Dengan demikian, perjuangan dakwah mengalami pergeseran akses, tidak lagi terbatas pada mimbar masjid, tetapi juga hidup di lini masa media sosial, kolom komentar, dan ruang-ruang digital lainnya. Selama pesan yang disampaikan mengandung nilai kebenaran, kemanusiaan, dan ketakwaan, aktivitas tersebut dapat bernilai jihad fi sabilillah.
Pada akhirnya, media digital menjadi ladang terbuka yang menawarkan peluang pahala tanpa batas ruang dan waktu. Namun, ia juga menyimpan potensi kerusakan jika digunakan tanpa etika. Bagi generasi muda, teknologi menjadi wadah “pedang perjuangan” yang mengarah pada kemaslahatan bersama. Teknologi ini bukan sekadar alat hiburan, melainkan sarana perjuangan menuju jalan Allah. Hadirnya digital bukan hanya tentang apa yang kita miliki, tetapi juga tentang apa yang kita berikan yang bernilai kebaikan untuk disebarkan. Di ujung jari kita terdapat pilihan nilai: positif atau negatif, kerusakan atau kemaslahatan, dosa atau pahala.
Oleh sebab itu, media digital tidak lagi dilihat hanya sebagai salah satu pedang perjuangan, melainkan dapat digunakan untuk kemaslahatan bersama. Akan tetapi, jika disalahgunakan, ia akan mendatangkan kemudaratan. Sehingga, dalam menggunakan alat tersebut diperlukan etika dan prinsip yang sesuai dengan nilai ajaran Islam.
Salah satu yang menjadi landasan hidup bermedia adalah aspek epistemologis: umat Islam wajib melakukan tabayyun sebelum menyebarkan sebuah informasi. Prinsip ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika arus informasi membanjiri ruang publik dengan sangat cepat dan kerap tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menerapkan prinsip ini, umat Islam tidak hanya menjaga keharmonisan sosial, tetapi juga menjalankan jihad digital dalam bentuk penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat.









Leave a Comment