Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih membahas aturan mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tugas pokok TNI dan skala ancaman yang dihadapi.
“Justru di situ semua saling dilihat, apa yang menjadi tugas pokok TNI, kemudian juga dilihat satu skala,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026), usai menghadiri rapat pimpinan TNI–Kepolisian Republik Indonesia.
Prasetyo menjelaskan, rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dilatarbelakangi oleh perkembangan terbaru isu terorisme yang dinilai memerlukan penyesuaian kebijakan. Menurutnya, dinamika ancaman tersebut menuntut adanya aturan dan mekanisme penanganan yang mampu mengantisipasi perkembangan di lapangan.
“Di situ kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan-perkembangan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai peran TNI dalam mengatasi terorisme tidak dibicarakan secara spesifik dalam rapat pimpinan TNI–Polri yang digelar hari ini. “Di luar pembahasan rapim tadi,” katanya.
Terkait alasan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, Prasetyo menyebut hal itu semata-mata bersifat teknis. Ia menyinggung bahwa Undang-Undang TNI baru saja direvisi pada 2025, sehingga pemerintah menilai pengaturan melalui Perpres dapat mempercepat proses.
“Kami melihat bahwa ini untuk mempercepat proses. Ini masalah kebutuhan saja. Barangkali kami akan mengaturnya tidak dimasukkan di dalam undang-undang,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar di masyarakat dan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai ketentuan dalam draf tersebut berbahaya bagi demokrasi serta berpotensi mendorong pelanggaran hak asasi manusia karena memperluas kewenangan TNI di ranah sipil.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga mengkritik substansi draf perpres tersebut. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara jelas mengatur terorisme sebagai tindak pidana yang penanganannya harus melalui sistem peradilan pidana, dengan kepolisian sebagai penegak hukum utama.
Hendardi menilai pendekatan militeristik dalam draf perpres tersebut bermasalah karena memberikan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan terhadap aksi terorisme kepada TNI. “Istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Antiterorisme,” kata Hendardi.
Menurutnya, pemberian kewenangan intelijen dan operasi teritorial kepada TNI untuk urusan domestik berpotensi menggeser penanganan terorisme dari ranah penegakan hukum menjadi operasi militer. Ia juga menyoroti adanya pasal karet dalam draf tersebut, khususnya penggunaan istilah “operasi lainnya” yang bersifat multitafsir.
Hendardi menilai frasa tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, serta melemahkan demokrasi. Selain itu, draf perpres tersebut dinilai tidak memuat parameter yang jelas mengenai tingkat eskalasi ancaman terorisme yang secara objektif dapat menjadi dasar pelibatan TNI.







Leave a Comment