Israel Hancurkan 152 Bangunan Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Selama April 2025

Ahmad Fairozi, M.Hum.

07/05/2025

2
Min Read
Israel Hancurkan 152 Bangunan Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Selama April 2025

On This Post

Harakatuna.com. Tepi Barat – Otoritas Palestina melaporkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah menghancurkan sedikitnya 152 bangunan milik warga Palestina di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki selama bulan April 2025. Data ini dirilis oleh Komisi Kolonisasi dan Perlawanan terhadap Tembok pada Senin (5/5), sebagaimana dilansir Anadolu Agency.

Bangunan yang dihancurkan meliputi 96 rumah yang dihuni, 10 rumah kosong, serta 34 fasilitas pertanian milik warga Palestina. Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari kebijakan sistematis Israel untuk mengurangi keberadaan Palestina di wilayah yang secara hukum internasional dianggap sebagai wilayah pendudukan.

“Israel terus melanjutkan kebijakan penghapusan eksistensi Palestina melalui penghancuran rumah dan properti. Ini bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga bentuk nyata dari pembersihan etnis yang berkelanjutan,” ujar Moayad Shaaban, Ketua Komisi Kolonisasi dan Perlawanan terhadap Tembok, dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Shaaban menyebutkan bahwa otoritas Israel juga mengeluarkan 46 surat perintah pembongkaran bangunan milik warga Palestina selama periode yang sama. Selain itu, terdapat 27 rencana pembangunan pemukiman baru yang ditinjau oleh Israel di wilayah pendudukan, yang menurutnya akan mencaplok sekitar 3.030 dunam atau hampir 750 hektare lahan Palestina.

Menurut laporan komisi tersebut, bulan April juga diwarnai dengan meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil Palestina. Sebanyak 1.693 serangan tercatat dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel, termasuk 341 serangan yang dilakukan oleh pemukim ilegal terhadap warga Palestina.

Sejak dimulainya agresi besar-besaran Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, gelombang kekerasan turut meluas ke Tepi Barat. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Palestina, hampir 960 warga Palestina telah gugur (syahid) dan lebih dari 7.000 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan baik oleh tentara Israel maupun kelompok pemukim bersenjata.

Tindakan-tindakan ini menuai kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, yang menilai kebijakan penghancuran dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah pendudukan sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat.

Leave a Comment

Related Post